Go-Jek Tunggu Finalisasi Permenhub Soal Pengaturan Tarif Ojek Online

JAKARTA, - Kementrian Perhubungan diketahui sedang menggodok peraturan menteri (permenhub) tentang ojek online.
Aturan tersebut akan membahas tiga hal utama, yakni penentuan tarif ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.
Tarif ojek online yang akan dibahas dalam aturan tersbut akan menentukan batas bawah dan atas untuk tarif ojek online serta taksi online. Terkait Permenhub tersebut, Go-Jek selaku salah satu pihak pelaku bisnis ojek online masih enggan berbicara banyak.
"Saya belum bisa berkomentar banyak karena rancangannya belum final. Tapi yang saya tekankan untuk operasional, kami memperhatikan tidak hanya dari aspek itu (tarif) saja," ujar Micahel Say, VP Corporate Affairs Go-Jek.
Baca juga: Go-Jek Dapat Suntikan Dana Segar dari Google, JD, dan Tencent
Menurut Michael, ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian Go-Jek, yakni kesejahteraan mitra, supply and demand konsumen, serta keberlangsungan ekosistem bisnis dan industri.
"Harapannya, dalam merumuskan peraturan baru, pemerintah bisa lebih partisipatif dan obyektif dalam menentukan tarif ke depan dengan mempertimbangkan tiga aspek ini," sambungnya.
Perancangan regulasi ojek online yang masih dalam tahap pematangan ini dimaksudkan Kemenhub sebagai payung hukum untuk melindungi mitra dan penumpang ojek online.
Harus seimbang
Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa pembahasan tarif batas bawah dan atas ojek online harus melibatkan aplikator (perusahaan ojek online) dan mitra pengemudi agar menguntungkan semua pihak.
"Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbanglah dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain," ujar Budi.
"Di dalam aturan kami, Kemenhub selama ini kalau menyusun tarif kita punya indikator. Cukup banyak indikator yang kami lakukan sehingga nanti akan keluar," lanjut dia.
Baca juga: Indosat Sediakan Paket Data Murah untuk "Driver" Go-Jek
Soal biaya operasional mitranya, Go-Jek sendiri telah melakukan beberapa upaya untuk membantu beban pengeluaran mitra Gojek.
"Misalnya hari ini, kami melakukan berbagai macam kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengurangi biaya mitra di jalan," papar Michael, saat ditemui awak media di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Tarif ideal
Sebelumnya, Budi mengungkapkan tarif batas bawah ojek online idealnya berada di kirasan Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Sementara batas atasnya, tidak lebih dari Rp 3.500, di mana tarif tersebut menjadi batas bawah taksi online.
Menurut Budi, tarif batas bawah dan atas antara ojek dan taksi online seharusnya tidak sama.
Selain tarif, Kemenhub juga dikabarkan menggodok aturan jam kerja bagi mitra ojek online dengan maksimal waktu berkendara 8 jam sehari dengan selingan waktu istirahat 1-2 jam.
Peraturan tersebut kabarnya telah masuk dalam tahap uji publik dan kemungkinan akan selesai akhir bulan ini. Sebagaimana aturan tarif, Go-Jek juga masih enggan menanggapi aturan ini karena belum rampung.
Michael berujar bahwa pihaknya telah memberikan masukan-masukan terkait aturan yang saat ini sedang digodok pemerintah. "Kami tunggu saja finalnya seperti apa," pungkas dia.
Terkini Lainnya
- Kenapa Battery Health iPhone Turun? Ini Penyebab dan Cara Merawatnya
- Poco F7 Ultra: Spesifikasi dan Harga di Indonesia
- Jadwal MPL S15 Hari Ini 20 April, Onic Esports Vs Team Liquid
- HP Vivo V50 Lite 4G dan 5G Resmi di Indonesia, Ini Harga serta Spesifikasinya
- 50 Ucapan Selamat Hari Kartini 2025 yang Inspiratif buat Dibagikan ke Medsos
- 50 Link Twibbon Hari Kartini untuk Rayakan Emansipasi Wanita
- Spesifikasi dan Harga Poco F7 Pro di Indonesia
- Asus Rilis Monitor Khusus E-sports, Refresh Rate Sampai 610 Hz
- Instagram Rilis Fitur Blend, Bisa Buat Feed Reels Bareng Teman
- 100 Ucapan Selamat Paskah yang Bermakna dan Cocok Diunggah ke Media Sosial
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital karena Invalid Authenticator Code
- Cara Beli E-SIM Indosat dan Mengaktifkannya