Arab Saudi Resmi Larang Bitcoin

- Pemerintah Arab Saudi telah merilis aturan baru yang berkenaan dengan cryptocurrency. Mata uang virtual Bitcoin dinyatakan ilegal digunakan di Arab Saudi dalam transaksi apapun.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan para komite serta regulator. Mata uang ini dianggap memiliki konsekuensi negatif dan berisiko tinggi dalam perdagangan karena Bitcoin tidak berada dalam pengawasan pemerintah.
Lewat sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh otoritas moneter Arab Saudi (SAMA), pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pemasaran baik itu perdagangan maupun investasi dalam bentuk mata uang virtual harus dihentikan.
"Komite memastikan bahwa mata uang virtual, tidak terbatas hanya pada Bitcoin, dinyatakan ilegal dan tidak ada individu maupun pihak lain yang diberi izin untuk praktik semacam ini," ungkap salah satu anggota komite, seperti dikutip KompasTekno dari Coindesk, Rabu (15/8/2018).
Dengan diterbitkannya aturan ini, Arab Saudi menambah daftar panjang negara-negara yang melarang penggunaan mata uang virtual.
Sampai Desember 2017 lalu setidaknya ada 17 negara yang menerbitkan aturan serupa. Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi tapi mayoritas adalah kecemasan akan penyalahgunaan untuk kejahatan.
Indonesia pun menjadi salah satu negara yang tidak mengakui BitCoin atau mata uang virtual lain sebagai alat tukar yang sah.
Pada Januari lalu, Bank Indonesia kembali menegaskan larangan penggunaan mata uang virtual baik dalam bentuk penjualan, pembelian maupun perdagangan lainnya.
Hal ini sudah diatur sebelumnya melalui Peraturan Bank Indonesia 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca juga: Laptop Biasa pun Kini Bisa Ikut Menambang Bitcoin
Tak hanya negara di dunia, raksasa teknologi seperti Google dan Apple pun turut memperketat aturan terkait cryptocurrency. Bedanya, kedua raksasa ini melarang adanya aplikasi penambang BitCoin di dalam toko aplikasi mereka.
Risiko besar yang bisa didapat dari mata uang virtual ini adalah penyalahgunaan untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang hingga pendanaan terorisme.
Di Indonesia larangan yang sama juga berlaku bagi penyelenggara teknologi finansial atau fintech di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank.
Terkini Lainnya
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital karena Invalid Authenticator Code
- Cara Beli E-SIM Indosat dan Mengaktifkannya
- 75 Twibbon Paskah 2025 untuk Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus
- Infinix Note 50s 5G Plus Meluncur, Smartphone dengan Casing Unik yang Wangi
- Jadwal MPL S15 Hari Ini, "Derby Klasik" RRQ Hoshi Vs Evos Glory Sore Ini
- Tablet Motorola Moto Pad 60 Pro dan Laptop Moto Book 60 Meluncur, Daya Tahan Jadi Unggulan
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis