Pemerintah Kirim 4 Permintaan ke Facebook, Jatuh Tempo 26 April
— Pemerintah Indonesia kembali memberikan peringatan tegas kepada Facebook terkait pencurian data 1 juta pengguna.
Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan empat poin permintaan yang harus dipenuhi Facebook dalam tujuh hari ke depan atau tepatnya tanggal 26 April 2018.
"Hari ini Kementerian Kominfo melalui Dirjen Aplikasi Informatika kembali mengirimkan surat kepada Facebook untuk permintaan penjelasan dan dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia," tulis Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza dalam pernyataan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (19/4/2018).
Empat permintaan tersebut tertuang dalam surat kepada Facebook yang dikirim Kominfo lewat Dirjen Aplikasi dan Informatika.
Dalam surat tersebut, pada poin pertama, Pemerintah Indonesia meminta Facebook untuk mengklarifikasi soal adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain seperti CubeYou dan Aggregate IQ.
Kedua, Pemerintah Indonesia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada 5 April 2018.
Ketiga, Kementerian Kominfo ingin Facebook agar segera memberikan data, jadwal, atau hasil audit dari kasus ini.
Terakhir, pemerintah melalui Kominfo juga meminta agar Facebook memberikan data soal pengguna Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
"Dalam surat juga disebutkan agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam tujuh hari sejak surat ini dikirimkan," ungkap Noor Iza.
Baca juga: DPR Beri Waktu Facebook 1 Bulan
Seperti diketahui, pada Selasa (17/4/2018), Komisi I DPR telah mendengarkan penjelasan Facebook terkait skandal ini. Kendati demikian, apa yang dijelaskan Facebook dikatakan masih belum memuaskan.
Facebook pun belum menyerahkan hasil audit beserta nota kesepahaman (MoU) dengan pengembang pihak ketiga yang membocorkan data pengguna ke Cambridge Analytica.
Pemerintah setidaknya telah melayangkan dua kali surat peringatan kepada Facebook.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari pun sebelumnya mengatakan, audit akan terus berjalan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hasil audit tersebut dapat diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Tak Mau Buka-bukaan ke DPR, Facebook Terancam Dibekukan
Terkini Lainnya
- Grab Rilis Fitur Akun Keluarga, Bisa Pantau Perjalanan "Real-Time"
- Kenapa Tidak Boleh Main HP saat BAB? Begini Akibatnya
- Fungsi True Tone di iPhone yang Perlu Diketahui
- 7 Tips biar Memori HP Tetap Lega dan Tidak Cepat Penuh
- Oppo Find X8 Series Punya Fitur "Touch to Share", Mudahkan Transfer File iPhone ke HP Android
- 2 Cara Memblokir Nomor WhatsApp dengan Mudah dan Cepat
- Apa Arti “Re” di Gmail? Begini Penjelasannya
- Oppo Run 2024 Digelar di Bali, Diikuti 5.700 Peserta dari 23 Negara
- Cara Mengubah Tulisan WhatsApp di iPhone dengan Mudah
- Cara Bikin Kata-kata untuk Hari Guru 2024 yang Berkesan via ChatGPT, Mudah
- Kemenperin Ungkap Aksesori Apple yang Diproduksi di Bandung
- Mengulik Desain Oppo Find X8 Pro, Ada Tombol Kamera "Quick Button"
- Oppo Find X8 Series Pakai Teknologi Baterai Karbon Silikon, Apa Keunggulannya?
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Cara Pakai Rumus CONCAT di Microsoft Excel dan Contoh Penggunaannya