UU Perlindungan Data Pribadi Belum Juga Disahkan, Ini "Penghalangnya"
JAKARTA, - Isu kebocoran data dalam proses registrasi kartu SIM prabayar, ditambah kasus pencurian data pengguna Facebook oleh firma Cambridge Analytica, semakin memperlihatkan urgensi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.
Lantas, apa yang menjadi penghalang sehingga belum ada tanda-tanda pengesahan UU PDP hingga sekarang?
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan belum ada harmonisasi antara UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan RUU PDP.
UU Adminduk sendiri mengatur soal data kependudukan yang sifatnya pribadi. Ada komponen pembahasan di dalam UU Adminduk yang seirisan dengan UU PDP dan harus diselaraskan agar tak terjadi tumpang-tindih.
“Kan sekarang UU Adminduk sudah berjalan, kalau bisa diadopsi ke UU PDP saya kira akan selesai problemnya. Kan sekarang belum terakomodir yang sudah berjalan di UU Adminduk ini,” ia menjelaskan, Senin (9/4/2018), usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II Komplek DPR Senayan, Jakarta.
Zudan mengatakan ada banyak poin yang perlu “seiya-sekata” antara UU Adminduk dan UU PDP. Antara lain soal definisi data pribadi itu sendiri, batasan-batasan, hingga sanksinya.
“Soal sanksi sepanjang yang ada di UU Adminduk ditransformasi ya nggak apa-apa. Sanksinya diperberat juga boleh. Sampai sekarang itu belum sepakan. Masih berjalan,” ia menjelaskan.
Zudan tak bisa memastikan berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk harmonisasi tersebut. Yang jelas, ia sesumbar Kemendagri dan Kominfo terus-terusan mengadakan rapat demi tercapainya harmonisasi tersebut.
“Kami ngikut Kominfo aja. Kan kami semua satu bagian, sama-sama pemerintah. Kalau sudah tidak ada pertentangan, jalan,” kata dia.
“Kalau UU Adminduk diakomodir, jalan. UU ini kan sudah lama berjalan,” ia menambahkan.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengklaim pihaknya terus berupaya agar pembahasan Rancangan UU PDP disegerakan oleh Komisi I DPR RI.
Ditanya ke Komisi I DPR RI, jawabannya pun acap kali dilempar balik ke Kominfo. Beberapa saat lalu, Wakil Ketua Fraksi Golkar Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya sedang menunggu Menkominfo memasukkan draft UU PDP ke parlemen.
“Kami menunggu Pak Rudiantara untuk setorkan draft UU PDP ke DPR. Akan segera kami proses,” ia menuturkan.
Baca juga : 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta Nomor Prabayar, Ini Tindakan Kominfo
Terkini Lainnya
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia