UU Perlindungan Data Pribadi Belum Juga Disahkan, Ini "Penghalangnya"
JAKARTA, - Isu kebocoran data dalam proses registrasi kartu SIM prabayar, ditambah kasus pencurian data pengguna Facebook oleh firma Cambridge Analytica, semakin memperlihatkan urgensi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.
Lantas, apa yang menjadi penghalang sehingga belum ada tanda-tanda pengesahan UU PDP hingga sekarang?
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan belum ada harmonisasi antara UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan RUU PDP.
UU Adminduk sendiri mengatur soal data kependudukan yang sifatnya pribadi. Ada komponen pembahasan di dalam UU Adminduk yang seirisan dengan UU PDP dan harus diselaraskan agar tak terjadi tumpang-tindih.
“Kan sekarang UU Adminduk sudah berjalan, kalau bisa diadopsi ke UU PDP saya kira akan selesai problemnya. Kan sekarang belum terakomodir yang sudah berjalan di UU Adminduk ini,” ia menjelaskan, Senin (9/4/2018), usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II Komplek DPR Senayan, Jakarta.
Zudan mengatakan ada banyak poin yang perlu “seiya-sekata” antara UU Adminduk dan UU PDP. Antara lain soal definisi data pribadi itu sendiri, batasan-batasan, hingga sanksinya.
“Soal sanksi sepanjang yang ada di UU Adminduk ditransformasi ya nggak apa-apa. Sanksinya diperberat juga boleh. Sampai sekarang itu belum sepakan. Masih berjalan,” ia menjelaskan.
Zudan tak bisa memastikan berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk harmonisasi tersebut. Yang jelas, ia sesumbar Kemendagri dan Kominfo terus-terusan mengadakan rapat demi tercapainya harmonisasi tersebut.
“Kami ngikut Kominfo aja. Kan kami semua satu bagian, sama-sama pemerintah. Kalau sudah tidak ada pertentangan, jalan,” kata dia.
“Kalau UU Adminduk diakomodir, jalan. UU ini kan sudah lama berjalan,” ia menambahkan.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengklaim pihaknya terus berupaya agar pembahasan Rancangan UU PDP disegerakan oleh Komisi I DPR RI.
Ditanya ke Komisi I DPR RI, jawabannya pun acap kali dilempar balik ke Kominfo. Beberapa saat lalu, Wakil Ketua Fraksi Golkar Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya sedang menunggu Menkominfo memasukkan draft UU PDP ke parlemen.
“Kami menunggu Pak Rudiantara untuk setorkan draft UU PDP ke DPR. Akan segera kami proses,” ia menuturkan.
Baca juga : 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta Nomor Prabayar, Ini Tindakan Kominfo
Terkini Lainnya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows