Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Indosat
- Registrasi kartu SIM prabayar mencapai tenggat waktu pada 28 Februari 2018 mendatang, menjadi hari terakhir pengguna kartu prabayar mendaftarkan nomornya.
Guna menghindari error sistem lantaran traffic tinggi di terakhir, pengguna kartu SIM prabayar diimbau untuk melakukan registrasi sebelum tenggat waktu. Jika tidak, nomor yang digunakan bakal diblokir secara bertahap.
Sebelum melakukan registrasi, pengguna harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Sebab nomor yang tertera pada kedua identitas tersebut akan diminta sebagai dalam proses registrasi.
Bagi pelanggan layanan Indosat, registrasi kartu prabayar bisa dilakukan lewat sejumlah opsi. Antara lain mengirim pesan lewat SMS, mendaftar melalui situs tersedia, atau datang langsung ke Galeri Indosat terdekat.
Untuk registrasi melalui SMS, pengguna dapat mengirim data Nomor Induk kependudukan (NIK) di KTP dan nomor KK ke 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK untuk pengguna baru.
Sementara bagi pengguna lama, yang sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya, formatnya sedikit berbeda, namun caranya tetap sama yaitu mengirim SMS ke 4444. Format bagi pelanggan lama adalah dengan mengetik ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.
Cara lain, pelanggan Indosat bisa melakukan registrasi via situs bisa dilakukan lewat tautan berikut ini.
Pengguna juga bisa melakukan registrasi langsung ke Galeri Indosat. Caranya tinggal datang ke galeri terdekat dengan membawa KTP dan KK untuk diserahkan ke petugas.
Di sana, petugas galeri akan langsung membantu proses registrasi kartu prabayar pelanggan. Bantuan ini ditawarkan gratis tanpa dipungut biaya.
Jika sudah selesai melakukan registrasi, pengguna dapat melakukan pengecekan dengan mengirim SMS. Caranya, ketik SMS dengan format: INFO#NIK atau INFO#MSISDN kirim ke 4444.
Setelah mengirim pesan, penyedia layanan akan membalas pesan berisi status terkini dari kartu SIM prabayar.
Baca juga: Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi
Meski merepotkan, tujuan regisrasi kartu prabayar adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.
Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat Rp 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.
Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.
Terkini Lainnya
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16