cpu-data.info

Menkominfo Minta BI Buka Blokir Dompet Digital "E-commerce"

Menkominfo Rudiantara membagikan 500 kartu e-money di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (30/11/2017).
Lihat Foto

- Bank Indonesia (BI) menangguhkan empat layanan uang elektronik (e-money) pada akhir 2017 lalu. Tiga di antaranya adalah bagian dari layanan e-commerce, seperti ShopeePay milik Shopee, TokoCash milik Tokopedia, dan BukaDompet milik Bukalapak.

Kini sudah masuk bulan keempat, tetapi belum ada tanda-tanda BI hendak membuka penangguhannya. Padahal, pihak Bukalapak dan Tokopedia mengaku sudah memenuhi segala syarat yang diminta.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pun angkat bicara soal penangguhan layanan e-money ini. Ditemui di Jakarta pada Rabu (10/1/2018), Rudiantara menilai pertumbuhan e-commerce seharusnya dipermudah, bukan malah diperlambat.

“Ekosistem e-commerce bukan cuma marketplace, tetapi ada logistik dan sistem pembayaran juga. Semuanya harus bergerak cepat, nggak boleh dilambat-lambatin,” kata menteri yang kerap disapa Chief RA.

Baca juga : Dompet Digital Dibekukan, Bukalapak Tunggu Kabar dari BI

Ia mengatakan, pemerintah optimis dengan perkembangan e-commerce Tanah Air yang nilai ekonominya ditargetkan mencapai 130 miliar dollar AS atau setara Rp 1.857 triliun pada 2020 mendatang.

Salah satu pekerjaan rumah (PR) yang akan dikejar Kominfo tahun ini adalah mendorong peta jalan e-commerce agar industrinya lebih sehat.

“Saya berharap bisa dibantu (oleh BI) agar lebih cepat (proses pembukaan penangguhan layanan e-money). Kalau kita mau ngejar 130 miliar dollar AS di 2020, ekosistem ini harus jalan bareng-bareng, nggak bisa pincang,” Rudiantara menuturkan.

Selain tiga layanan e-money milik layanan e-commerce, BI juga menangguhkan layanan isi ulang uang elektronik milik Ustad Yusuf Mansur yang dinamai PayTren. Basis pemblokirannya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009, dengan perubahan terakhirnya pada PBI Nomor 18/17/PBI/2016.

Dalam aturan itu disebutkan penyelenggara e-money yang menghimpun dana beredar alias floating fund lebih dari Rp 1 miliar harus izin ke BI dan memiliki lisensi khusus. Para layanan e-money yang dibekukan belum menggenggam lisensi itu sebelumnya dan baru mengurus syarat-syaratnya, pasca ditangguhkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat