Menkominfo Minta BI Buka Blokir Dompet Digital "E-commerce"

- Bank Indonesia (BI) menangguhkan empat layanan uang elektronik (e-money) pada akhir 2017 lalu. Tiga di antaranya adalah bagian dari layanan e-commerce, seperti ShopeePay milik Shopee, TokoCash milik Tokopedia, dan BukaDompet milik Bukalapak.
Kini sudah masuk bulan keempat, tetapi belum ada tanda-tanda BI hendak membuka penangguhannya. Padahal, pihak Bukalapak dan Tokopedia mengaku sudah memenuhi segala syarat yang diminta.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pun angkat bicara soal penangguhan layanan e-money ini. Ditemui di Jakarta pada Rabu (10/1/2018), Rudiantara menilai pertumbuhan e-commerce seharusnya dipermudah, bukan malah diperlambat.
“Ekosistem e-commerce bukan cuma marketplace, tetapi ada logistik dan sistem pembayaran juga. Semuanya harus bergerak cepat, nggak boleh dilambat-lambatin,” kata menteri yang kerap disapa Chief RA.
Baca juga : Dompet Digital Dibekukan, Bukalapak Tunggu Kabar dari BI
Ia mengatakan, pemerintah optimis dengan perkembangan e-commerce Tanah Air yang nilai ekonominya ditargetkan mencapai 130 miliar dollar AS atau setara Rp 1.857 triliun pada 2020 mendatang.
Salah satu pekerjaan rumah (PR) yang akan dikejar Kominfo tahun ini adalah mendorong peta jalan e-commerce agar industrinya lebih sehat.
“Saya berharap bisa dibantu (oleh BI) agar lebih cepat (proses pembukaan penangguhan layanan e-money). Kalau kita mau ngejar 130 miliar dollar AS di 2020, ekosistem ini harus jalan bareng-bareng, nggak bisa pincang,” Rudiantara menuturkan.
Selain tiga layanan e-money milik layanan e-commerce, BI juga menangguhkan layanan isi ulang uang elektronik milik Ustad Yusuf Mansur yang dinamai PayTren. Basis pemblokirannya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009, dengan perubahan terakhirnya pada PBI Nomor 18/17/PBI/2016.
Dalam aturan itu disebutkan penyelenggara e-money yang menghimpun dana beredar alias floating fund lebih dari Rp 1 miliar harus izin ke BI dan memiliki lisensi khusus. Para layanan e-money yang dibekukan belum menggenggam lisensi itu sebelumnya dan baru mengurus syarat-syaratnya, pasca ditangguhkan.
Terkini Lainnya
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital karena Invalid Authenticator Code
- Cara Beli E-SIM Indosat dan Mengaktifkannya
- 75 Twibbon Paskah 2025 untuk Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus
- Infinix Note 50s 5G Plus Meluncur, Smartphone dengan Casing Unik yang Wangi
- Jadwal MPL S15 Hari Ini, "Derby Klasik" RRQ Hoshi Vs Evos Glory Sore Ini
- Tablet Motorola Moto Pad 60 Pro dan Laptop Moto Book 60 Meluncur, Daya Tahan Jadi Unggulan
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis