Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G
JAKARTA, - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah selesai membuat perhitungan investasi untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang beredar di Indonesia, dan meresmikannya.
Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
“Ya, sudah resmi berlaku (Permenperin No 65 tahun 2016). Ini tidak ada perubahan,” terang Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan dalam pesan singkatnya kepada KompasTekno, Selasa (6/9/2016) malam.
Putu mengatakan, tata cara yang termuat dalam aturan tersebut saat ini telah diketahui oleh semua vendor ponsel, karena mereka memang dilibatkan dalam proses penyusunan konsepnya. Sekarang tinggal vendor memilih skema mana yang paling sesuai dengan situasi mereka.
“Semua vendor terlibat waktu penyusunan konsepnya, jadi sebetulnya tidak perlu kami sosialisasikan lagi,” pungkasnya.
Permenperin No 65 tahun 2016 tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu Saleh Husin. Lebih detilnya, Anda bisa klik tautan ini untuk membuka peraturan tersebut.
Sekilas tentang aturan TKDN ponsel 4G yang baru
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk menetapkan aturan TKDN pada perangkat genggam berteknologi 4G LTE.
Vendor yang ingin berjualan perangkat genggam tersebut di Indonesia, mesti memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 Januari 2017.
Meski telah disebutkan syarat demikian, pemerintah dan para pemangku kepentingan tak kunjung sepakat dengan tata cara investasi untuk memenuhi nilai TKDN. Pembahasan pun terjadi cukup lama.
Hingga akhirnya, pada medio Agustus lalu muncul salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang merinci tata cara investasi TKDN.
Baca: Eksklusif: Ini Bocoran Isi Aturan TKDN Ponsel 4G
Kini, aturan tersebut telah diumumkan dan diunggah ke situs resmi Kemenperin. Vendor tinggal memilih jalur yang diinginkan untuk memenuhi TKDN pada perangkat genggam 4G buatan mereka.
Tiga skema
Total ada tiga skema yang ditawarkan oleh pemerintah pada para vendor, sesuai dengan isi Permenperin No 65 tahun 2016.
Terkini Lainnya
- Main Game di PS Portal Tidak Perlu Konsol PS5 Lagi
- Kenapa Kita Sering Menerima Telepon Spam? Ini Penjelasannya
- Ini Dia Arti Tanda ‘@’ yang Selalu Dijumpai di E-mail
- Cara Mematikan Download Otomatis di WhatsApp iPhone dengan Mudah
- Brasil Juara Free Fire FFWS Global 2024, Indonesia Runner Up
- 5 Alasan Gen Z Suka Sering Pakai Fitur DnD di Ponsel
- Link Download Aplikasi ChatGPT Windows dan Cara Menggunakannya, Gratis
- Ini Dia, Bukti Kembalinya HP Huawei ke Indonesia
- Daftar 28 HP Oppo yang Kebagian Antarmuka ColorOS 15 dan Jadwal Rilisnya
- Menggenggam Samsung Galaxy S24 FE, Si "Bungsu" yang Cantik dan Cerdas
- Xiaomi Ganti Logo Redmi, Begini Tampilan Barunya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Main Game di Konsol Xbox Kini Tidak Perlu Download dan Instal
- Di Jepang, Warga Diminta Tulis Password HP dan Aplikasi di Surat Wasiat
- Ketik Kata Kunci Ini di Google, Layar HP Bisa "Melayang"
- Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple untuk Buka Blokir iPhone 16?