Dituding Monopoli di Luar Jawa, Ini Tanggapan Telkomsel

– Telkomsel menanggapi pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait praktik monopoli layanan telekomunikasi di luar Pulau Jawa.
Tanggapan ini terkait dengan tudingan salah satu operator seluler di Indonesia yang mengatakan layanan telekomunikasi Telkomsel terlalu dominan di luar Pulau Jawa. Dominasi Telkomsel disebut mencapai 80 persen pasar, jauh di atas batas ketentuan undang-undang persaingan usaha, yaitu 50 persen.
Telkomsel menegaskan bahwa dominasinya di luar pulau Jawa bukan merupakan praktik monopoli, melainkan proses panjang yang dimulai sejak 1995.
“Saat itu operator lain lebih fokus membangun di pulau Jawa dan kota besar yang secara bisnis lebih menguntungkan,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Senin (20/6/2016),
Terlebih lagi lokasi-lokasi pembangunan jaringan di luar pulau Jawa memiliki pasar yang tidak besar dan pada saat yang bersamaan CAPEX (capital expenditure/dana belanja modal) yang dikeluarkan sangat besar. Begitu pula ketika dioperasikan, juga lebih mahal karena biaya produksi dan operasional jauh lebih tinggi dibandingkan di Pulau Jawa.
Telkomsel sendiri saat ini mengklaim memiliki 116.000 BTS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, di mana angka penambahan jaringan ini dilakukan secara konsisten dengan rata-rata sebesar 25 persen setiap tahunnya.
"Komitmen ini akan terus dijaga sehingga lebih banyak lagi masyarakat Indonesia di berbagai lokasi yang dapat menikmati layanan telekomunikasi yang berkualitas,” ujar Adita.
Terkait tudingan praktik monopoli ini, Telkomsel disebut memborong produk-produk salah satu operator seluler. KPPU masih akan meneliti kebenaran informasi itu. (Baca: KPPU Akan Selidiki Dua Kasus Terkait Indosat versus Telkomsel)
KPPU saat ini masih meneliti kebenaran informasi tentang praktik monopoli ini. Jika terbukti benar, maka Telkomsel dianggap melanggar seperti yang tertuang di pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
Isi pasal 19b adalah menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha, maka dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Terkini Lainnya
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital karena Invalid Authenticator Code
- Cara Beli E-SIM Indosat dan Mengaktifkannya
- 75 Twibbon Paskah 2025 untuk Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus
- Infinix Note 50s 5G Plus Meluncur, Smartphone dengan Casing Unik yang Wangi
- Jadwal MPL S15 Hari Ini, "Derby Klasik" RRQ Hoshi Vs Evos Glory Sore Ini
- Tablet Motorola Moto Pad 60 Pro dan Laptop Moto Book 60 Meluncur, Daya Tahan Jadi Unggulan
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis