Kapan THR Cair untuk Mitra Gojek, Grab, dan Maxim?

- Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Pemberian THR dilakukan oleh perusahaan aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra selama setahun terakhir. Berikut adalah ulasan lengkap dan ketentuan lengkap terkait skema pencairannya
Baca juga: Gojek dan Grab Kompak Beri Bonus THR Ojol untuk Mitra Pengemudi
THR ojol cair paling lambat h-7 Lebaran
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Dalam aturan tersebut, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Menanggapi aturan ini, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Maxim telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi mitra pengemudinya.
Gojek memastikan bahwa THR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya sebelum Lebaran. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa mitra driver yang memenuhi kriteria akan menerima bonus uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Catherine dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Maxim mengambil langkah berbeda dengan mencairkan THR lebih awal dibandingkan ketentuan pemerintah.
Widhi Wicaksono, perwakilan dari Maxim, menyatakan bahwa pencairan Bantuan Hari Raya (BHR) akan dimulai sejak H-14 Lebaran, lebih cepat dibandingkan batas yang ditetapkan Kemenaker.
Hal ini bertujuan agar mitra pengemudi memiliki waktu lebih lama dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.
"Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya, diberitakan , Rabu (5/3/2025).
Besaran THR 20 persen berdasarkan kinerja
Selain memastikan waktu pencairan, pemerintah juga menetapkan besaran THR bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Dalam kebijakan ini, THR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, pemberian THR ini tetap mempertimbangkan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi. Berikut ini beberapa ketentuannya.
Terkini Lainnya
- AMD Rilis Ryzen 8000 HX, Chip Murah untuk Laptop Gaming
- Trump Bebaskan Tarif untuk Smartphone, Laptop, dan Elektronik dari China
- Apple Kirim 600 Ton iPhone dari India ke AS
- LAN: Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Karakteristik, serta Kelebihan dan Kekurangannya
- 3 Game Gratis PS Plus April 2025, Ada Hogwarts Legacy
- Trafik Broadband Telkomsel Naik 12 Persen saat Idul Fitri 2025
- 3 Cara Menyimpan Foto di Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- Samsung Galaxy A26 5G: Harga dan Spesifikasi di Indonesia
- Google PHK Ratusan Karyawan, Tim Android dan Pixel Terdampak
- Harga iPhone 12, 12 Mini, 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max Second Terbaru
- Apa Itu e-SIM, Bedanya dengan Kartu SIM Biasa?
- WordPress Rilis Fitur Baru, Pengguna Bisa Bikin Website Pakai AI
- INFOGRAFIK: Mengenal Teknologi E-SIM yang Kini Digunakan iPhone
- WA Down di Berbagai Negara, Tidak Hanya Indonesia
- WhatsApp Down, Pengguna Tidak Bisa Kirim Chat ke Grup
- Grab, Gojek, dan Maxim Beri THR Ojol, Ini Syarat dan Mekanismenya
- Intel Ungkap Jadwal Ketersediaan PC Core Ultra 200 Series 2, Meluncur Sebentar Lagi
- Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Bisa Dapat THR Ojol 20 Persen, Ini Ketentuannya
- THR Ojol: Jadwal Cair, Besaran, dan Mekanisme Penyalurannya
- Fitur Baru TikTok, Bantu Orang Tua Awasi Anak saat "TikTokan"