Kapan THR Cair untuk Mitra Gojek, Grab, dan Maxim?

- Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Pemberian THR dilakukan oleh perusahaan aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra selama setahun terakhir. Berikut adalah ulasan lengkap dan ketentuan lengkap terkait skema pencairannya
Baca juga: Gojek dan Grab Kompak Beri Bonus THR Ojol untuk Mitra Pengemudi
THR ojol cair paling lambat h-7 Lebaran
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Dalam aturan tersebut, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Menanggapi aturan ini, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Maxim telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi mitra pengemudinya.
Gojek memastikan bahwa THR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya sebelum Lebaran. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa mitra driver yang memenuhi kriteria akan menerima bonus uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Catherine dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Maxim mengambil langkah berbeda dengan mencairkan THR lebih awal dibandingkan ketentuan pemerintah.
Widhi Wicaksono, perwakilan dari Maxim, menyatakan bahwa pencairan Bantuan Hari Raya (BHR) akan dimulai sejak H-14 Lebaran, lebih cepat dibandingkan batas yang ditetapkan Kemenaker.
Hal ini bertujuan agar mitra pengemudi memiliki waktu lebih lama dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.
"Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya, diberitakan , Rabu (5/3/2025).
Besaran THR 20 persen berdasarkan kinerja
Selain memastikan waktu pencairan, pemerintah juga menetapkan besaran THR bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Dalam kebijakan ini, THR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, pemberian THR ini tetap mempertimbangkan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi. Berikut ini beberapa ketentuannya.
Terkini Lainnya
- Macet Mudik Lebaran 2025 Bisa Dipantau lewat HP, Begini Caranya
- Paket Roaming Khusus Singapura Telkomsel Bonus Voucher GoCar
- Hasil Foto Konser NCT 127 Taipei dengan Galaxy S25 Ultra dari Jarak 100 Meter
- 2 Cara Pantau Jalan Macet Saat Perjalanan Mudik Lebaran 2025, Mudah
- HP Poco F7 Pro dan Poco F7 Ultra Resmi, Seri Ultra Pertama Meluncur
- Pakai "Prompt" Ini di ChatGPT untuk Bikin Foto ala Studio Ghibli yang Viral
- Cara Menghitung Kisaran Tarif Tol saat Mudik Lebaran di Google Maps
- Bawa Samsung S25 Ultra ke Konser NCT 127 Taipei, Hasilnya Gokil dan Jernih Banget!
- 70 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 Simpel dan Penuh Makna buat Dibagikan ke Medsos
- Xiaomi Rilis Redmi G27Q 240Hz, Monitor Gaming Murah dengan Spek Tinggi
- Cara Menyimpan Peta Offline di Google Maps agar Hemat Data Saat Mudik
- Samsung Galaxy A36 dan A56 Bisa Dibeli di Indonesia Hari Ini
- Harga iPhone 15 Terbaru Jelang iPhone 16 Rilis 11 April, Turun Rp 2 Jutaan
- 7 Bulan Perjalanan iPhone 16 Masuk ke Indonesia, dari Diblokir hingga Resmi Dijual
- Bos Trend Micro: Cybertron, Model AI Pertama Pengadang Serangan Siber
- Grab, Gojek, dan Maxim Beri THR Ojol, Ini Syarat dan Mekanismenya
- Intel Ungkap Jadwal Ketersediaan PC Core Ultra 200 Series 2, Meluncur Sebentar Lagi
- Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Bisa Dapat THR Ojol 20 Persen, Ini Ketentuannya
- THR Ojol: Jadwal Cair, Besaran, dan Mekanisme Penyalurannya
- Fitur Baru TikTok, Bantu Orang Tua Awasi Anak saat "TikTokan"