cpu-data.info

iPhone 16 Series Masuk Antrean Sertifikasi Postel Kementerian Komdigi

iPhone 16
Lihat Foto

– Apple Inc tengah mengurus izin sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk produk iPhone 16 Series.

Izin tersebut merupakan syarat terakhir agar iPhone 16 series bisa dijual di Indonesia. iPhone 16 series sendiri baru memperoleh sertifikat lolos Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan nilai 40 persen.

Menurut Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, Apple sudah mengajukan sertifikasi OSS untuk iPhone 16 series dan sudah dalam antrean.

"Selanjutnya kami akan mengevaluasi sesuai standarisasi di Indonesia," kata Wayan kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Izin Edar iPhone 16 di Indonesia Terbit, Apple Tetap Bisa Jualan Tanpa Bangun Pabrik iPhone

Ia melanjutkan, mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi melalui OSS adalah "first come first serve". Jika sesuai jadwal, iPhone 16 series akan mendapat sertifikasi postel paling lambat pada 19 Maret 2025 mendatang.

Lebih lanjut, Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko, membenarkan bahwa sertifikasi postel ini adalah syarat terakhir dari Kementerian Komdigi. Jika sudah dipenuhi, maka tidak ada lagi yang perlu diproses di Kementerian Komdigi.

"Kalau dari regulasi terkait Komdigi, (iPhone 16) sudah dapat digunakan di Indonesia," kata Dwi kepada KompasTekno.

Hal senada diutarakan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan terpisah.

Menurut Febri, sertifikat postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang menjadi syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk tersebut," jelas Febri.

Kemenperin sendiri telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet.

Lima seri iPhone 16 yang telah memperoleh sertifikat TKDN adalah iPhone 16e, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16.

Baca juga: Jalan Terjal iPhone 16 di Indonesia, dari Diblokir hingga Dapat Sertifikat TKDN

"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT, yakni Permenperin Nomor 29 Tahun 2017," ujar Febri dikutip dari .

Apple diketahui memilih skema 3 dalam proposal 2025-2028, yang mencakup komitmen perusahaan untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 160 juta dolar AS.

Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi kedua Apple di luar Amerika Serikat serta yang pertama di Asia.

Dengan tahapan perizinan yang sedang berlangsung, iPhone 16 Series diharapkan dapat segera tersedia secara resmi di Indonesia setelah semua persyaratan impor terpenuhi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat