cpu-data.info

Ketika Izin Jualan iPhone 16 yang Dinanti Akhirnya Segera Diberikan…

Upaya Apple untuk mendapat izin jual iPhone 16 di Indonesia.
Lihat Foto

- Pemerintah tak mengizinkan Apple buat jualan iPhone 16 di Indonesia sejak Oktober 2024. Alasan utama iPhone 16 dilarang di Indonesia untuk diperjual-belikan adalah Apple belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Untuk diketahui, setiap perangkat telekomunikasi seluler genggam seperti iPhone wajib memenuhi TKDN dengan nilai minimal 35 persen untuk mendapat sertifikat atau izin agar bisa diedarkan dan diperjual-belikan di Indonesia.

Baca juga: Kemenperin dan Apple Capai Sepakat, TKDN iPhone 16 Segera Terbit

Setelah perundingan panjang, nasib iPhone 16 di Indonesia akhirnya kini menemui titik terang. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal segera memberikan Apple izin jualan iPhone 16 di Indonesia.

Kepastian izin jualan iPhone 16 di Indonesia muncul berkat adanya kesepakatan baru antara Kemenperin dan Apple yang menawarkan sejumlah skema investasi, salah satunya investasi tunai senilai sekitar Rp 2 triliun untuk periode 2025-2028

Dengan kesepakatan baru Apple dan Kemenperin itu, proses selanjutnya adalah penerbitan TKDN untuk iPhone 16 series. Menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, kesepakatan ini membuat proses administrasi penerbitan TKDN bisa dimulai.

“Dalam hal ini, semua keperluan administrasi untuk penerbitan sertifikat TKDN telah disiapkan oleh Apple dan akan diproses oleh Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas,” ujar Menperin, sebagaimana dilansir laman resmi Kemenperin, pada Rabu (26/2/2025).

Dengan demikian, iPhone 16 bakal segera memiliki TKDN dan Apple bisa mulai menjualnya di Indonesia. Di sisi lain, pihak Apple juga memberi kepastian bahwa iPhone 16 series yang telah dijual secara global pada September 2024 bakal segera hadir di Indonesia.

Tak hanya itu, Apple bahkan secara resmi memastikan juga bahwa iPhone 16 versi murah alias iPhone 16e yang baru dirilis 19 Februari kemarin, bakal turut masuk Indonesia.

"Kami senang dapat memperluas investasi kami di Indonesia, dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple, termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru, kepada konsumen kami di sini," kata perwakilan Apple dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (26/2/2025) malam.

Kesepakatan baru buat buka blokir iPhone 16 di Indonesia

Kesepakatan baru yang dibuat Apple dan Kemenperin akhirnya mampu buka blokir iPhone 16 di Indonesia. Dengan demikian, iPhone 16 dan produk baru Apple di masa mendatang bisa memiliki sertifikat TKDN sehingga dapat diedarkan dan diperjual-belikan di Indonesia.

Kesepakatan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kemenperin pada Rabu kemarin (26/2/2025). Dalam kesepakatan itu, pihak Kemenperin menyetujui rencana investasi Apple untuk periode 2025-2028 sebagai syarat mendapatkan sertifikat TKDN.

“Kementerian Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip KompasTekno dari situs resmi Kemenperin.

Sebagai informasi, ada tiga skema yang bisa dipilih vendor untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.

Skema kedua yaitu lewat software, yang mana vendor bisa menggandeng pengembang aplikasi lokal. Kemudian, skema ketiga, yaitu mendukung inovasi dengan memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu.

Dalam skema ketiga dengan inovasi lewat investasi itu, vendor harus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali. Sebagai upaya mendapatkan sertifikat TKDN periode 2025-2028, Apple tetap memilih skema ketiga dengan inovasi lewat investasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat