cpu-data.info

WiFi 6E dan WiFi 7 Resmi Hadir di Indonesia, Kecepatan Tembus 46 Gbps

Ilustrasi WiFi.
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kehadiran teknologi nirkabel WiFi 6E dan WiFi 7 di Indonesia.

Teknologi WiFi terbaru ini menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi lebih rendah, dan performa lebih andal.

Dengan ini, diharapkan WiFi 6E dan WiFi 7 dapat mendukung berbagai inovasi digital seperti video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Baca juga: Cisco Umumkan Perangkat WiFi 7 Access Point Pertama, Kecepatan Tembus 24 Gbps

Peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita frekuensi 6 GHz ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital RI dengan Indonesia Technology Alliance.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini menandai kemajuan signifikan Indonesia dalam adopsi teknologi berstandar global, serta menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan transformasi digital.

"Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita frekuensi 6 GHz, Indonesia mengambil posisi strategis di peta digital global. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendorong transformasi digital sebagai agenda nasional," ujar Meutya dalam acara peluncuran di Jakarta, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari keterangan tertulis Komdigi.

Baca juga: Google Dukung Komdigi Batasi Usia Anak Main Medsos

Kemenkomdigi dengan Indonesia Technology Alliance berkolaborasi meluncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita frekuensi 6 GHz (7/2/2025).DOK. HUMAS KEMENKOMDIGI Kemenkomdigi dengan Indonesia Technology Alliance berkolaborasi meluncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita frekuensi 6 GHz (7/2/2025).
Pemerintah juga telah menerbitkan dua regulasi penting guna mendukung adopsi teknologi ini:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
  2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dan standar teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).

Baca juga: Komdigi Siapkan Aturan e-SIM, Terbit Dua Minggu Lagi

Untuk memastikan perangkat yang menggunakan pita frekuensi 6 GHz beroperasi tanpa gangguan terhadap layanan lain, pemerintah menetapkan standar pengujian yang ketat.

Pengujian perangkat dapat dilakukan di Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).

Namun, perangkat yang telah diuji oleh laboratorium pengujian yang diakui pemerintah atau berasal dari negara dengan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidak diwajibkan untuk diuji ulang di IDTH.

Baca juga: Menjajal Teknologi WiFi 6 di Bandara Doha

Meutya menegaskan bahwa konektivitas kini bukan hanya kebutuhan tambahan, tetapi fondasi utama dalam pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi nasional.

Oleh karena itu, Menkomdigi mengajak seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, industri, dan akademisi) untuk berkolaborasi dalam pengembangan teknologi nirkabel generasi terbaru.

"Kami mengundang semua pihak untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan kompetitif di tingkat global," kata Meutya.

Baca juga: Cara Membatasi Pengguna WiFi dengan Mudah dan Cepat

Beda WiFi 6E dan WiFi 7

Logo WiFi 7IEEE Logo WiFi 7
Wi-Fi 6E pertama kali diperkenalkan pada 2020 oleh Wi-Fi Alliance sebagai perluasan dari Wi-Fi 6, dengan tambahan dukungan untuk spektrum 6 GHz.

Sementara Wi-Fi 7 pertama kali diperkenalkan oleh Wi-Fi Alliance sebagai standar generasi berikutnya pada 2021. Namun, sertifikasi resmi Wi-Fi 7 (IEEE 802.11be) baru diumumkan pada Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat