cpu-data.info

Perangi Judi Online, Menkomdigi Minta Operator Seluler Batasi Transfer Pulsa

Menkomdigi Meutya Hafid dalam dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (03/12/2024).
Lihat Foto

- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta seluruh operator Tanah Air memperketat pengawasan transaksi pulsa, khususnya yang terkait dengan judi online.

Meutya juga meminta operator untuk mendukung pembatasan transfer pulsa bila transaksinya ditujukan untuk judi online. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyusun regulasi terkait pembatasan transfer pulsa.

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," kata Meutya, dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: AI dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia, Kawan atau Ancaman?

Tidak hanya itu, Menkomdigi mendorong penggunaan data biometrik kependudukan saat registrasi ulang kartu SIM, agar mempermudah identifikasi pelaku judi online.

Lebih lanjut Meutya meminta sosialisasi pesan literasi digital oleh operator seluler ke masyarakat, sebagai upaya preventif judi online. Sebab, sosialisasi secara digital dianggap efektif menjangkau masyarakat seiring dengan penetrasi ponsel yang tinggi.

"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," ujar Meutya.

Secara paralel, Komdigi akan memperketat regulasi agar seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif.

Adapun Komdigi mengeklaim telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024. Namun, Meutya juga menekankan bahwa diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler, untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online.

Total transaksi judi online sendiri disebut Komdigi mencapai Rp 41 triliun selama Januari–September 2024.

1.000 situs judi online diamankan orang dalam

Komdigi belakangan fokus memberantas praktik judi online. Pada awal November lalu, sebanyak 10 oknum pejabat dan staf ahli Komdigi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni dengan "memelihara" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.

Komdigi sedianya memiliki kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs web judol yang bertebaran di Indonesia.

Menurut laporan , seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol saja. Sementara, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif.

Hal ini terungkap ketika Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang.

Baca juga: Kominfo Tegur X Twitter agar Segera Berantas Iklan Judi Online

Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan. Artinya jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judi online tersebut.

Oknum Komdigi itu dilaporkan mempekerjakan delapan orang operator/admin untuk membina 1.000 situs judi online tadi.

"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan dibayar Rp 5 juta setiap bulan," katanya.

Kantor yang terletak di daerah Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat