cpu-data.info

Resmi, Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial

Australia resmi melarang remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Lihat Foto

- Pemerintah Australia resmi melarang remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Tujuannya untuk melindungi kesehatan mental secara daring dan meminimalisasi dampak buruk media sosial bagi remaja.

Aturan ini berlaku setelah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Australia menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Berinteraksi dengan Media Sosial) 2024 menjadi undang-undang pada Kamis, (28/11/2024).

Ini merupakan undang-undang pembatasan media sosial pertama di dunia untuk anak-anak di bawah 16 tahun. RUU ini pertama kali di bahas di Parlemen Australia pada 21 November 2024.

Selang seminggu, RUU pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ini disetujui oleh Parlemen Australia.

Baca juga: Australia Siapkan Undang-undang Larangan Remaja Main Medsos

Apa isi UU ini?

Ilustrasi anak di bawah umur 16 tahun menggunakan media sosial.Getty Images via BBC Ilustrasi anak di bawah umur 16 tahun menggunakan media sosial.
UU dengan nama asli "Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024" itu mengharuskan platform media sosial termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram mencari cara agar anak di bawah 16 tahun tidak mengakses apalagi memiliki akun di platform mereka.

Jika tidak mampu, platform media sosial berpotensi dikenakan denda hingga 50 juta dollar Australia (sekitar Rp 516,6 miliar) karena dinilai gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.

Sementara anak-anak yang melanggar pembatasan ini tidak akan menghadapi hukuman, begitu pula orangtua mereka. Jadi, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.

Undang-undang soal pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun tersebut dijadwalkan mulai berlaku dalam 12 bulan mendatang, atau sekitar bulan November 2025.

Jadi, perusahaan media sosial memiliki waktu satu tahun untuk mencari tahu bagaimana mereka dapat menerapkan larangan tersebut sebelum hukuman diberlakukan.

Baca juga: Meta Rilis Fitur Keamanan untuk Lindungi Remaja dari Pemerasan Seksual

Batas usia minimum 13 tahun "auto" tak berlaku

Ilustrasi media sosial.UNSPLASH/ADEM AY Ilustrasi media sosial.
Kebanyakan platform media sosial sebenarnya sudah memiliki batas usia minimum bagi pengguna untuk membuka akun.

Usia minimum untuk mendaftar di sebagian besar platform media sosial utama, termasuk Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, Snapchat, dan YouTube, adalah 13 tahun.

Batas usia 13 tahun ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) di Amerika Serikat. UU ini membatasi pengumpulan data pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun tanpa izin orangtua.

Meski ada batasan usia minimum 13 tahun ini, orangtua masih dapat mengelola akun media sosial atas nama anak mereka sambil mematuhi pedoman platform untuk anak di bawah umur.

Namun, kini, khususnya di Australia, para penyedia platform media sosial ini harus menaikkan batas minimum usia untuk pengguna anak, menjadi 16 tahun. Jika tidak, mereka akan dikenai hukuman denda.

Perkuat perlindungan privasi pengguna

Selain mencegah anak di bawah 16 tahun punya akun, Amandemen Keamanan Daring tersebut juga memperkuat perlindungan privasi pengguna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat