Resmi, Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial
- Pemerintah Australia resmi melarang remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Tujuannya untuk melindungi kesehatan mental secara daring dan meminimalisasi dampak buruk media sosial bagi remaja.
Aturan ini berlaku setelah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Australia menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Berinteraksi dengan Media Sosial) 2024 menjadi undang-undang pada Kamis, (28/11/2024).
Ini merupakan undang-undang pembatasan media sosial pertama di dunia untuk anak-anak di bawah 16 tahun. RUU ini pertama kali di bahas di Parlemen Australia pada 21 November 2024.
Selang seminggu, RUU pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ini disetujui oleh Parlemen Australia.
Baca juga: Australia Siapkan Undang-undang Larangan Remaja Main Medsos
Apa isi UU ini?
Jika tidak mampu, platform media sosial berpotensi dikenakan denda hingga 50 juta dollar Australia (sekitar Rp 516,6 miliar) karena dinilai gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Sementara anak-anak yang melanggar pembatasan ini tidak akan menghadapi hukuman, begitu pula orangtua mereka. Jadi, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
Undang-undang soal pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun tersebut dijadwalkan mulai berlaku dalam 12 bulan mendatang, atau sekitar bulan November 2025.
Jadi, perusahaan media sosial memiliki waktu satu tahun untuk mencari tahu bagaimana mereka dapat menerapkan larangan tersebut sebelum hukuman diberlakukan.
Baca juga: Meta Rilis Fitur Keamanan untuk Lindungi Remaja dari Pemerasan Seksual
Batas usia minimum 13 tahun "auto" tak berlaku
Usia minimum untuk mendaftar di sebagian besar platform media sosial utama, termasuk Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, Snapchat, dan YouTube, adalah 13 tahun.
Batas usia 13 tahun ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) di Amerika Serikat. UU ini membatasi pengumpulan data pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun tanpa izin orangtua.
Meski ada batasan usia minimum 13 tahun ini, orangtua masih dapat mengelola akun media sosial atas nama anak mereka sambil mematuhi pedoman platform untuk anak di bawah umur.
Namun, kini, khususnya di Australia, para penyedia platform media sosial ini harus menaikkan batas minimum usia untuk pengguna anak, menjadi 16 tahun. Jika tidak, mereka akan dikenai hukuman denda.
Perkuat perlindungan privasi pengguna
Selain mencegah anak di bawah 16 tahun punya akun, Amandemen Keamanan Daring tersebut juga memperkuat perlindungan privasi pengguna.
Terkini Lainnya
- AWS Siap Gelar Acara "re:Invent 2024" di Las Vegas, Apa Saja yang Dibahas?
- Tanda-tanda Samsung Siapkan HP Gaming Lipat
- 10 Tips Bikin Baterai HP Xiaomi Tetap Awet
- Ikon "Typing" di WhatsApp Berubah Jadi Gelembung dan Titik Tiga
- Speaker Samsung Music Frame Resmi di Indonesia, Bisa Menyamar Jadi Bingkai Foto
- Apple Bukan Perusahaan Paling Inovatif, Kalah dari Nvidia dan Microsoft
- HP iQoo Neo 10 Pro dan Neo 10 Meluncur, Kembar tapi Beda Chipset
- Kenapa Banyak Pengguna iPhone Suka Pakai Selfie 0.5?
- IDC: Penjualan iPhone Seret walaupun Pasar Smartphone Naik
- TikTok Larang Pengguna Remaja di Eropa Pakai Filter Cantik, Ini Alasannya
- Sony Akhirnya Ungkap Angka Penjualan PS2 Sepanjang Masa
- Smartwatch Coros Pace Pro Rilis di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- 11 Tips Bikin Baterai HP Android Tetap Awet dan Tidak Sering Mengecas
- Bagaimana Cara Membuat Grafik di Excel? Ini Langkah-langkahnya
- 7 Tips Foto Selfie 0.5 yang Unik dan Estetik
- Smartphone iQoo 13 Resmi di Indonesia dengan Snapdragon 8 Elite, Ini Harganya
- Huawei Resmi "Comeback" ke Pasar Smartphone Indonesia, Bawa Pura 70 Ultra
- Smartphone Realme C75 Meluncur, Pertama dengan Chip Mediatek Helio G92 Max
- Aplikasi Spotify Mod Diberantas, Pengguna Nakal Langsung Mental
- Sony Akhirnya Ungkap Angka Penjualan PS2 Sepanjang Masa