cpu-data.info

Mengapa Pemerintah Indonesia Sebut Apple Tidak Adil?

Larangan jual iPhone 16 di Indonesia.
Lihat Foto

- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi dari Apple senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun untuk periode 2024-2026.

Pemerintah Indonesia menilai bahwa tawaran tersebut belum memenuhi aspek berkeadilan. Mengapa Indonesia sebut Apple tidak adil?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita merinci empat aspek berkeadilan yang dianggap belum dipenuhi oleh Apple.

Pertama, janji investasi 100 juta dollar AS tersebut dinilai tidak adil jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain.

Meskipun Kemenperin tidak memberikan rincian spesifik, laporan sebelumnya menyebut bahwa Apple telah menginvestasikan sekitar 400 triliun dong Vietnam (sekitar Rp 255 triliun) di Vietnam.

Dengan demikian, tawaran investasi Rp 1,59 triliun di Indonesia terlihat sangat kecil.

Kemenperin menyarankan agar Apple segera mendirikan fasilitas produksi di Indonesia untuk menghindari pengajuan proposal investasi setiap tiga tahun.

Baca juga: Resmi, Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple untuk Cabut Blokir iPhone 16

Kedua, nilai investasi 100 juta dollar AS dari Apple dinilai tidak sebanding dengan investasi yang dilakukan oleh merek-merek lain di Indonesia.

Kemenperin mencatat bahwa Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Tanah Air, berbeda dengan Samsung dan Oppo yang telah membangun pabrik dan toko ritel resmi.

Ketiga, tawaran investasi Apple dianggap belum memberikan nilai tambah serta penerimaan negara. Kemudian keempat, investasi Apple juga dinilai belum adil dalam hal penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

"Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka tersebut belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan," jelas Agus di Jakarta, dikutip KompasTekno dari Antara, Selasa (26/11/2024).

Pemerintah berharap agar investasi Apple selanjutnya dapat lebih besar dari 100 juta dollar AS.

Dengan ditolaknya proposal ini, iPhone 16 series masih terlarang untuk diperjualbelikan secara resmi di Indonesia.

Kemenperin juga menyebut bahwa pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 30 triliun, angka yang jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia.

Buka peluang negosiasi

Selanjutnya, Kemenperin akan memanggil pihak Apple untuk membahas proposal investasi baru periode 2024-2026.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat