cpu-data.info

Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16

Sisi depan Apple Store The Exchange TRX di Kuala Lumpur, Malaysia, yang terhubung dengan atrium utama mal The Exchange TRX.
Lihat Foto

- Pada akhir Oktober lalu, pemerintah Indonesia melarang iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia karena Apple belum menuntaskan komitmen investasinya sebagai syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Taktik keras Indonesia terhadap Apple dan iPhone 16 series tampaknya berhasil.

Menurut sumber yang mengetahui masalah ini, kini Apple dikabarkan akan mengucurkan investasi senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun selama dua tahun di Indonesia.

Setelah ada pelarangan iPhone 16 pada akhir Oktober lalu, Apple disebut mengadakan audiensi dengan pihak Kementerian Perindustrian dan menawarkan investasi tambahan senilai 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar).

Rencana investasi Apple tersebut akan melibatkan perusahaan yang berinvestasi di pabrik yang memproduksi aksesori dan komponen di kota Bandung. Namun, tawaran ini tampaknya belum digubris oleh pemerintah.

Baca juga: Apple Mau Investasi Rp 157 Miliar di Indonesia, padahal Masih Utang Rp 240 Miliar

Kini, Apple meningkatkan tawarannya untuk berinvestasi di Indonesia hampir sepuluh kali lipat, yakni menjadi 100 juta dollar AS. Tawaran investasi ini diyakini untuk membujuk pemerintah Indonesia mencabut larangan penjualan iPhone 16.

Menurut sumber anonim tersebut, Kementerian Perindustrian belum membuat keputusan akhir tentang proposal terbaru Apple.

Di sisi lain, setelah Apple mengajukan tawaran yang lebih tinggi, Kementerian Perindustrian dikabarkan menuntut raksasa teknologi itu untuk mengubah rencana investasinya agar lebih fokus pada penelitian dan pengembangan ponsel pintarnya di negara ini, kata sumber tersebut, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Bloomberg, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: iPhone 16 Diblokir, CEO Apple Kini Tak Sebut Indonesia Lagi

Tak ada sertifikat TKDN sebelum penuhi investasi

iPhone 16YouTube iPhone 16
iPhone 16 series sendiri dilarang diperjualbelikan di Indonesia karena belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.

Ketika CEO Apple Tim Cook bertandang ke Indonesia pada April lalu, perusahaan yang berbasis di Cupertino, AS, ini setuju untuk memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen lewat jalur investasi.

Dana investasi yang dijanjikan Apple ada sebesar Rp 1,7 triliun dan akan digunakan untuk membangun Apple Developer Academy di beberapa wilayah di Indonesia.

Dari total investasi yang dijanjikan, baru Rp 1,48 triliun yang terealisasi. Artinya, masih ada sekitar Rp 240 miliar yang belum dilunasi Apple. Inilah yang membuat iPhone 16 series belum mendapatkan sertifikat TKDN dan dilarang diperjualbelikan di Tanah Air.

Baca juga: Modal Rp 1,7 Triliun, Apple Bisa Dapat Rp 19 Triliun Setahun dari Indonesia

Apple investasi, vendor smartphone lain bangun pabrik

Perbandingan nilai investasi Apple di Indonesia dan Vietnam. CEO Apple Tim Cook memberikan keterangan pers didampingi Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta usai bertamu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/4/2024)./Dian Erika Perbandingan nilai investasi Apple di Indonesia dan Vietnam. CEO Apple Tim Cook memberikan keterangan pers didampingi Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta usai bertamu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Beda dengan vendor smartphone lainnya, Apple memilih jalur investasi riset dan pengembangan untuk memenuhi TKDN guna memasarkan iPhone di Tanah Air. Padahal di negara lain, seperti Vietnam, Apple memiliki pabrik untuk merakit produk-produknya, seperti AirPods, iPad, dan Apple Watch.

Baca juga: Kecilnya Tawaran Baru Apple di Indonesia Dibanding di Vietnam

Cara tersebut membuat Apple terkesan "spesial" karena lain dari yang lain, seperti Samsung dan Oppo, misalnya, yang memilih membangun pabrik sendiri di Tanah Air.

Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa skema yang bisa dipilih masing-masing vendor ponsel untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat yang akan dipasarkan di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat