cpu-data.info

iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Alasannya

Alasan iPhone 16 belum dijual resmi di Indonesia.
Lihat Foto

- Lini ponsel terbaru Apple, iPhone 16 series tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, setidaknya untuk saat ini. Alasannya, iPhone 16 series belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin.

Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif belum lama ini.

Meski begitu, Febri mengatakan, iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarakan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.

Baca juga: Terungkap, Alasan iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri dalam keterangan tertulis Kemenperin, dikutip , Senin (28/10/2024).

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif memberi penjelasan terkait pertek impor bahan peledak PT Pindad (Persero) DOK. Humas Kemenperin Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif memberi penjelasan terkait pertek impor bahan peledak PT Pindad (Persero)
Namun, ada pengecualian untuk iPhone 16 yang menjadi barang bawaan dari luar negeri.

Dalam aturan yang sama di atas, barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.

Meski begitu, perlu dicatat bahwa jumlah iPhone 16 yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Baca juga: Apple Pangkas Produksi iPhone 16 gara-gara Permintaan Lesu?

Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjual-belikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.

Apple belum penuhi komitmen investasi

CEO Apple Tim Cook bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana MerdekaKris - Biro Pers Sekretariat Presiden CEO Apple Tim Cook bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka
Apple belum bisa mengantongi sertifikat TKDN untuk iPhone 16 series karena belum memenuhi komitmen investasi.

"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.

TKDN ini adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi bisa juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.

Baca juga: iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat