cpu-data.info

Ini Alasan Kemenkop-UKM dan Kominfo Larang Aplikasi Temu Masuk Indonesia

Ilustrasi aplikasi Temu
Lihat Foto

- Aplikasi Temu belakangan menjadi perbicangan di media sosial karena dilarang masuk Indonesia oleh pemerintah.

Temu adalah adalah platform marketplace lintas negara (cross-border) asal China, yang jika di Indonesia mirip dengan layanan Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dkk.

Beberapa kementerian seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika selaras berupaya menghadang aplikasi jual-beli itu masuk ke Tanah Air, termasuk memblokirnya.

Lantas, apa alasan Temu dilarang di Indonesia?

Menurut Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM, Fiki Satari, aplikasi Temu dapat mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, pihaknya terus berkomitmen mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.

Baca juga: Aplikasi Temu Dinilai Berbahaya dari Aspek Keamanan, Kenapa?

Yang menjadi poin utama larangan bagi Temu yaitu bahwa aplikasi ini memiliki konsep jual-beli barang langsung dari pabrik ke konsumen, tanpa melibatkan seller, reseller, dropshipper maupun afiliator. Menurut Fiki, konsep ini memangkas praktik komisi berjenjang. 

“Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan, ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki lewat keterangan resmi, dikutip dari , Kamis (3/10/2024).

Selain murah karena langsung dari pabrik, harga yang ditawarkan Temu bisa lebih murah lagi berkat subsidi yang diberikan perusahaan, sehingga dinilai mengancam eksistensi UMKM di Tanah Air.

Sejak 2022

Aplikasi Temu sudah masuk ke Amerika Serikat dan Eropa. Kini aplikasi itu juga mulai ekspansi ke Asia Tenggara dengan masuk ke Thailand dan Malaysia. Karena itu, Fiki mewanti-wanti agar Temu tidak sampai ke Indonesia. 

Di Indonesia, Temu sebenarnya sudah cukup lama berupaya masuk Tanah Air. Menurut penuturan Fiki, Temu berupaya mendaftarkan mereknya sampai tiga kali sejak September 2022. 

Ilustrasi aplikasi Temu/Lely Maulida Ilustrasi aplikasi Temu

Kemudian pada 22 Juli 2024, aplikasi asal China ini mengajukan pendaftaran ulang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merek, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI (klasifikasi baku lapangan Indonesia) yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," kata Fiki.

Kemenkop-UKM lantas meminta tiga kementerian lain meliputi Kemenkum-HAM, Kemenperian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bersama mencegah masuknya Temu ke Tanah Air.

Baca juga: Menteri Teten Sebut Aplikasi Temu Lebih Bahaya dari TikTok Shop

“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri, khususnya UMKM,” ujar Fiki.

Lebih bahaya dari TikTok Shop

Selain mengancam UMKM, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahkan menganggap Temu lebih berbahaya dari TikTok Shop.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat