cpu-data.info

Menkominfo Larang Aplikasi Marketplace Temu di Indonesia

Ilustrasi aplikasi Temu di Play Store.
Lihat Foto

- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan melarang aplikasi Temu beroperasi di Indonesia.

Temu adalah platform marketplace lintas negara (cross-border) asal China, yang jika di Indonesia mirip dengan layanan Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dkk.

Bedanya, barang-barang di Temu biasanya dijual menggunakan metode penjualan Factory to Consumer, alias dari pabrik ke konsumen. Sehingga barang bisa didapatkan dan dibeli konsumen lebih murah dari platform e-commerce lainnya.

Nah, menurut Budi Arie, kehadiran aplikasi Temu di Indonesia akan mengancam ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Sebab, barang-barang di aplikasi Temu, yang asalnya dari luar negeri, dijual dengan harga yang lebih murah. 

Baca juga: 15 Media Sosial Paling Aman, Aplikasi Populer Peringkat Bawah

"Kami tetap larang (Temu). Hancur UMKM kita kalau dibiarkan," ujar Budi Arie, seperti dikutip KompasTekno dari AntaraNews, Kamis (3/10/2024).

Budi Arie melanjutkan, kehadiran Temu di Tanah Air akan memiliki dampak kerugian besar bagi UMKM. Padahal, ruang digital seharusnya menjadi sarana bagi pelaku UMKM untuk meraup keuntungan dan membesarkan usahanya. 

"Kami tidak akan kasih kesempatan, (karena) masyarakat (bisa) rugi. Ruang digital itu kami buat supaya masyarakat produktif dan lebih untuk, kalau membuat masyarakat rugi, buat apa?," imbuh Budi Arie.

Lebih bahaya dari TikTok Shop

Hal serupa disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Menurut Teten, aplikasi Temu, apabila masuk ke Indonesia, akan memiliki dampak sangat buruk bagi UMKM. Selain itu, aplikasi ini juga dianggap lebih berbahaya dari TikTok Shop.

"Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke kita, dan lebih dahsyat daripada TikTok. Karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," kata Teten, seperti diwartakan KompasTekno sebelumnya.

Baca juga: Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

Teten melanjutkan, aplikasi Temu tidak memiliki reseller dan afiliator. Hal ini berbeda dengan TikTok Shop, sehingga menurut Teten faktor inilah yang membuat Temu bisa lebih mengancam pelaku UMKM di Indonesia. 

Selain itu, pabrikan di China dapat membuat produk-produk secara massal, sementara kemampuan produksi pelaku UMKM di Indonesia lebih kecil.  

"Kalau TikTok masih mending, masih ada reseller, ada afiliator, masih membuka lapangan kerja. Kalau ini akan memangkas langsung, selain harganya lebih murah juga memangkas lapangan kerja, misalnya distribusi," ungkap Teten.  

Teten berharap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik dapat mengantisipasi masuknya aplikasi Temu.

Menurut Teten, aturan di Permendag 31/2023 itu melarang penjualan produk di bawah 100 dollar AS (sekitar Rp 1,5 juta) secara cross-border.

"Saya hanya warning saja karena keadaan ekonomi UMKM saat ini indeks bisnisnya sedang turun," jelas Teten.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat