Sekjen DPR: Akun E-mail @dprnow Disalahgunakan, Bukan Diretas
- Akun surat elektronik alias e-mail milik lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai dikabarkan diretas pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Peretasan akun e-mail DPR ini berbarengan dengan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, terkait penolakan revisi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Dalam tangkapan layar yang beredar di internet, nampak akun e-mail tersebut menggunakan alamat dprnow@dpr.go.id, dan digunakan untuk menyebar pesan perlawanan ke ribuan orang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa akun e-mail dprnow@dpr.go.id tidak diretas, melainkan hanya disalahgunakan.
Baca juga: Ciri-ciri E-mail Phising yang Perlu Diwaspadai dan Cara Pencegahannya
Kepada , Indra mengonfirmasi telah terjadi penyalah-gunaan akun e-mail DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi tadi, yang digunakan untuk menyebar pesan perlawanan.
Namun, Indra membantah akun e-mail DPR tersebut di-hack atau diretas seperti informasi yang beredar di internet.
"Terkait penyalahgunaan salah satu akun e-mail DPR pada pukul 10.26 WIB, dapat kami sampaikan, Kesetjenan sudah menonaktifkan akun tersebut dan melakukan investigasi," ujar Indra kepada .
Indra menjelaskan, Setjen DPR bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani masalah ini.
Menurut Indra, akun e-mail dprnow@dpr.go.id itu memang pernah digunakan vendor lama sebagai admin. Namun, kini sistem dprnow@dpr.go.id tersebut sudah tidak lagi digunakan.
"Kemungkinan yang bisa login ke akun tersebut adalah admin-admin yang dulu menjadi admin dprnow," jelasnya.
"Untuk akun e-mail dprnow saat ini sudah kita non-aktifkan dan tidak dapat digunakan," sambung Indra.
Baca juga: 5 Cara Membuat E-mail dengan Mudah dan Praktis, Bisa via HP atau Laptop
Sementara itu, saat ditanya apakah itu artinya pelaku penyalahgunaannya adalah mantan admin dprnow@dpr.go.id, Indra mengaku sedang menelusurinya.
"Mungkin saja. Kami sedang telusuri," pungkas Indra.
Demo tolak revisi UU Pilkada
Masa yang mendatangi gedung DPR/MPR pada hari ini menolak revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR, karena dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan hanya disusun untuk kepentingan golongan tertentu.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini, putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
Editor: Ihsanuddin
Terkini Lainnya
- Cara Bikin Gojek Wrapped buat Cek Pengeluaran Setahun yang Ramai di Medsos
- Merger XL-Smartfren: CEO Pastikan Tak Ada Gangguan di Pelanggan
- Jadwal M6 World Championship Hari Ini, Menanti Duel RRQ Hoshi dan Team Liquid ID
- Ini Poin Utama Merger XL Axiata dan Smartfren yang Bernilai Rp 104 Triliun
- Instagram Rilis Fitur "Trial Reels" untuk Uji Performa Konten
- Nilai Merger XL Axiata-Smartfren Capai Rp 104 Triliun
- XL Axiata dan Smartfren Resmi Merger Jadi XLSmart
- Realme Note 60X Resmi, HP Rp 1 Jutaan dengan Baterai 5.000 mAh
- Pabrikan Chip AI yang Pendirinya Orang Indonesia Kini Lebih Kaya daripada Intel
- Game Fortnite Punya Mode Baru, Lima Lawan Lima seperti Counter-Strike
- HP Realme C75 Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Seberapa Akurat Smartwatch untuk Olahraga dan Pantau Kesehatan?
- Sejarah Emoji: Dari Ikon Sederhana hingga Bahasa Universal dalam Chatting
- Membidik Obyek Wisata di Kota Canggih Chongqing China dengan Tecno Camon 30 Premier 5G
- 4 Cara Menonaktifkan Download Otomatis di WhatsApp buat Hemat Memori, Mudah
- Prosesor Lawas AMD Ternyata Masih Lebih Diminati di Indonesia
- Demo di Depan Gedung DPR Hari Ini, Pantau Situasinya lewat CCTV Ini
- Konsol Gaming Handheld Zotac Zone Resmi, Berbasis Windows dan Layar 120 Hz
- Xiaomi Redmi Pad SE 8.7 Resmi, Tablet Murah Kembaran Redmi Pad SE 4G
- Siuuu! Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Baru, Tercepat di YouTube