Kedaulatan Digital, "Sovereign AI", dan Yurisdiksi Negara (Bagian II-Habis)

APAKAH perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang luar biasa cepat berdampak pada kedaulatan digital dan kewenangan negara atas yurisdiksinya? Ini adalah topik yang menjadi perhatiannya berbagai negara.
Secara realistas karakter jaringan internet yang melampaui lintas batas negara telah menjadi persoalan yurisdiksi dan kedaulatan negara pada umumnya.
Baca artikel sebelumnya: Kedaulatan Digital, Sovereign AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)
Lalu, apa yang dimaksud dengan yurisdiksi?
Pendapat Cedric Ryngaert, professor hukum internasional dari Utrecht University, dalam artikel berjudul “The Concept of Jurisdiction in International Law” dapat kita jadikan rujukan.
Profesor Cedric menyatakan, dalam hukum publik internasional, konsep yurisdiksi secara tradisional mempunyai kaitan yang kuat dengan kedaulatan negara.
Yurisdiksi memungkinkan negara untuk melaksanakan kedaulatannya secara independen dalam kesetaraan global.
Intinya, hukum yurisdiksi membatasi kompetensi antarnegara dan berfungsi sebagai dasar 'peraturan lalu lintas' dalam tatanan hukum internasional.
Terkait kedaulatan digital, kita dapat melakukan komparasi. Praktik negara-negara lain menjadi penting untuk dikaji, mengingat berbagai regulasi dan kebijakan, selain untuk melindungi negara, melahirkan para pengembang AI, juga strategi kompetisi.
Dampak teknologi baru terhadap kedaulatan negara terkait jaringan internet dikemukakan antara lain oleh Profesor Andrew Keane Woods.
Ia menyatakan, cita-cita mengenai internet yang benar-benar tanpa batas negara, pada dasarnya bertentangan dengan batas wilayah (Andrew Keane Woods, Oxford Academic 2023).
Guru Besar Hukum dan Director of the TechLaw Program at the University of Arizona College of Law itu lebih lanjut berharap negara menganggap serius apa pun yang terkait dengan operasi lintas batas negara.
Ia berharap negara-negara berusaha menegaskan otoritas yang lebih besar atas jaringan digital yang melintasi perbatasan mereka dan memengaruhi kepentingan mereka.
Menurut Woods, gagasan tentang internet global, world-wide-web, merupakan struktur teknis dan cita-cita politik.
Bagian teknisnya adalah jaringan fiber yang menjangkau lintas batas negara, di mana terdapat router yang diatur, memungkinkan informasi mengalir dengan bebas masuk dan keluar negara.
Terkini Lainnya
- Honor 400 Lite Meluncur, Mirip iPhone Pro dengan Dynamic Island
- Saham-saham Perusahaan Teknologi dan Game Berjatuhan Jelang Pemberlakuan Tarif Trump
- Fitur Baru WhatsApp: Matikan Mikrofon sebelum Angkat Telepon
- Apple Kirim 5 Pesawat Penuh iPhone ke AS untuk Hindari Dampak Tarif Trump
- Cara Bikin Action Figure ChatGPT dari Foto dengan Mudah, Menarik Dicoba
- Spesifikasi dan Harga Poco M7 Pro 5G di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok gara-gara Tarif Trump
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro: Fanboy Siap-siap Kecewa?
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- 26 iPhone yang Akan Kebagian iOS 19
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- FBI Sita BreachForums, Situs Tempat Hacker Bjorka Sebar Data Pribadi
- Sony Xperia 10 VI Resmi, Chip Lebih Baru RAM Lebih Besar
- Kedaulatan Digital, "Sovereign AI", dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)
- Gamma Emulator Rilis di iOS, Bisa Nostalgia Main Game PS1
- Tablet HMD T21 Dirilis, Spesifikasi Mirip Nokia T21