Kedaulatan Digital, "Sovereign AI", dan Yurisdiksi Negara (Bagian II-Habis)
APAKAH perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang luar biasa cepat berdampak pada kedaulatan digital dan kewenangan negara atas yurisdiksinya? Ini adalah topik yang menjadi perhatiannya berbagai negara.
Secara realistas karakter jaringan internet yang melampaui lintas batas negara telah menjadi persoalan yurisdiksi dan kedaulatan negara pada umumnya.
Baca artikel sebelumnya: Kedaulatan Digital, Sovereign AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)
Lalu, apa yang dimaksud dengan yurisdiksi?
Pendapat Cedric Ryngaert, professor hukum internasional dari Utrecht University, dalam artikel berjudul “The Concept of Jurisdiction in International Law” dapat kita jadikan rujukan.
Profesor Cedric menyatakan, dalam hukum publik internasional, konsep yurisdiksi secara tradisional mempunyai kaitan yang kuat dengan kedaulatan negara.
Yurisdiksi memungkinkan negara untuk melaksanakan kedaulatannya secara independen dalam kesetaraan global.
Intinya, hukum yurisdiksi membatasi kompetensi antarnegara dan berfungsi sebagai dasar 'peraturan lalu lintas' dalam tatanan hukum internasional.
Terkait kedaulatan digital, kita dapat melakukan komparasi. Praktik negara-negara lain menjadi penting untuk dikaji, mengingat berbagai regulasi dan kebijakan, selain untuk melindungi negara, melahirkan para pengembang AI, juga strategi kompetisi.
Dampak teknologi baru terhadap kedaulatan negara terkait jaringan internet dikemukakan antara lain oleh Profesor Andrew Keane Woods.
Ia menyatakan, cita-cita mengenai internet yang benar-benar tanpa batas negara, pada dasarnya bertentangan dengan batas wilayah (Andrew Keane Woods, Oxford Academic 2023).
Guru Besar Hukum dan Director of the TechLaw Program at the University of Arizona College of Law itu lebih lanjut berharap negara menganggap serius apa pun yang terkait dengan operasi lintas batas negara.
Ia berharap negara-negara berusaha menegaskan otoritas yang lebih besar atas jaringan digital yang melintasi perbatasan mereka dan memengaruhi kepentingan mereka.
Menurut Woods, gagasan tentang internet global, world-wide-web, merupakan struktur teknis dan cita-cita politik.
Bagian teknisnya adalah jaringan fiber yang menjangkau lintas batas negara, di mana terdapat router yang diatur, memungkinkan informasi mengalir dengan bebas masuk dan keluar negara.
Terkini Lainnya
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- Oppo Find X8 Pro Punya Tombol "Quick Button", Apa Fungsinya?
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- Indonesia Juara Umum Kompetisi E-sports Dunia IESF 2024
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- Cara Pakai Rumus CEILING dan FLOOR di Microsoft Excel
- Cisco Umumkan Perangkat WiFi 7 Access Point Pertama, Kecepatan Tembus 24 Gbps
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- FBI Sita BreachForums, Situs Tempat Hacker Bjorka Sebar Data Pribadi
- Sony Xperia 10 VI Resmi, Chip Lebih Baru RAM Lebih Besar
- Kedaulatan Digital, "Sovereign AI", dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)
- Gamma Emulator Rilis di iOS, Bisa Nostalgia Main Game PS1
- Tablet HMD T21 Dirilis, Spesifikasi Mirip Nokia T21