Kedaulatan Digital, "Sovereign AI", dan Yurisdiksi Negara (Bagian II-Habis)
APAKAH perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang luar biasa cepat berdampak pada kedaulatan digital dan kewenangan negara atas yurisdiksinya? Ini adalah topik yang menjadi perhatiannya berbagai negara.
Secara realistas karakter jaringan internet yang melampaui lintas batas negara telah menjadi persoalan yurisdiksi dan kedaulatan negara pada umumnya.
Baca artikel sebelumnya: Kedaulatan Digital, Sovereign AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)
Lalu, apa yang dimaksud dengan yurisdiksi?
Pendapat Cedric Ryngaert, professor hukum internasional dari Utrecht University, dalam artikel berjudul “The Concept of Jurisdiction in International Law” dapat kita jadikan rujukan.
Profesor Cedric menyatakan, dalam hukum publik internasional, konsep yurisdiksi secara tradisional mempunyai kaitan yang kuat dengan kedaulatan negara.
Yurisdiksi memungkinkan negara untuk melaksanakan kedaulatannya secara independen dalam kesetaraan global.
Intinya, hukum yurisdiksi membatasi kompetensi antarnegara dan berfungsi sebagai dasar 'peraturan lalu lintas' dalam tatanan hukum internasional.
Terkait kedaulatan digital, kita dapat melakukan komparasi. Praktik negara-negara lain menjadi penting untuk dikaji, mengingat berbagai regulasi dan kebijakan, selain untuk melindungi negara, melahirkan para pengembang AI, juga strategi kompetisi.
Dampak teknologi baru terhadap kedaulatan negara terkait jaringan internet dikemukakan antara lain oleh Profesor Andrew Keane Woods.
Ia menyatakan, cita-cita mengenai internet yang benar-benar tanpa batas negara, pada dasarnya bertentangan dengan batas wilayah (Andrew Keane Woods, Oxford Academic 2023).
Guru Besar Hukum dan Director of the TechLaw Program at the University of Arizona College of Law itu lebih lanjut berharap negara menganggap serius apa pun yang terkait dengan operasi lintas batas negara.
Ia berharap negara-negara berusaha menegaskan otoritas yang lebih besar atas jaringan digital yang melintasi perbatasan mereka dan memengaruhi kepentingan mereka.
Menurut Woods, gagasan tentang internet global, world-wide-web, merupakan struktur teknis dan cita-cita politik.
Bagian teknisnya adalah jaringan fiber yang menjangkau lintas batas negara, di mana terdapat router yang diatur, memungkinkan informasi mengalir dengan bebas masuk dan keluar negara.
Terkini Lainnya
- Chatbot Microsoft Copilot Hadir di WhatsApp, Bisa Tanya pada AI via Japri
- Gandeng UNESCO, Oppo Donasi 1.000 Tablet untuk Pendidikan
- Smartphone ZTE Blade A75 5G Resmi, Bawa Kamera 50 MP dan "Dahi" Mirip iPhone
- Update Besar Windows 11 Diumumkan, Ini Peningkatan yang Dibawa
- Microsoft Rilis "Click to Do" di Copilot Plus PC, Fitur AI Serupa Circle to Search
- Microsoft Update AI Copilot dengan Fitur Vision, Voice, dan Daily
- Google Hibah Dana Rp 76 Miliar untuk Pelatihan AI di Negara ASEAN
- Spesifikasi dan Harga Xiaomi 14T Pro di Indonesia
- Ponsel Infinix Smart 9 Meluncur dengan Layar Besar 120 Hz
- Trik Hapus Gambar dan Video di Channel WhatsApp agar Tidak Memenuhi Penyimpanan WA
- 5 HP Android Paling Laris di Dunia, Mayoritas Samsung
- Spesifikasi dan Harga Xiaomi 14T di Indonesia, mulai Rp 6 Jutaan
- Lenovo Rilis Legion G7, "Controller" Game dengan Fitur Anti-drifting
- Spesifikasi dan Harga Tecno Spark Go 1 di Indonesia, mulai Rp 900.000-an
- Cara Dapat Karakter Jin, Kazuya, dan Nina Tekken 8 di PUBG Mobile
- FBI Sita BreachForums, Situs Tempat Hacker Bjorka Sebar Data Pribadi
- Sony Xperia 10 VI Resmi, Chip Lebih Baru RAM Lebih Besar
- Kedaulatan Digital, "Sovereign AI", dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)
- Gamma Emulator Rilis di iOS, Bisa Nostalgia Main Game PS1
- Tablet HMD T21 Dirilis, Spesifikasi Mirip Nokia T21