cpu-data.info

Syarat dari AS jika TikTok Tidak Mau Diblokir: Jual ke Perusahaan Non-China

Ilustrasi TikTok dalam konflik AS-China.
Lihat Foto

- Pemerintah Amerika Serikat "menodong" ByteDance agar melepas media sosial TikTok atau diblokir di pasar AS melalui rancangan undang-undang soal divestasi dan pemblokiran TikTok.

RUU itu diloloskan DPR AS melalui kongres. Selanjutnya, UU yang menargetkan TikTok ini disebut segera diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden AS, Joe Biden.

Undang-undang ini menawarkan dua pilihan kepada TikTok. Pertama adalah TikTok wajib membuat perusahaan tersendiri di AS. Artinya, ByteDace harus divestasi dan menjual TikTok ke perusahaan lain non-China.

Pilihan kedua adalah TikTok diblokir di AS. Apabila diblokir, diestimasikan ada 170 juta pengguna TikTok di AS yang tidak dapat lagi mengakses platform berbagi video pendek itu lagi.

Jumlah 170 juta orang tersebut merupakan jumlah pengguna aktif AS yang menggunakan TikTok. Angka tersebut bisa dikatakan paling banyak secara global.

Posisi keduanya adalah  Indonesia dengan jumlah pengguna aktif sebanyak 126,8 juta per awal 2024, menurut laporan lembaga riset DataReportal.

Menurut Wall Street Journal, lewat UU baru ini, pemerintahan Presiden AS Joe Biden ingin ByteDance melepaskan diri dari TikTok untuk menciptakan pemisahan yang jelas dari China.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa AS memiliki hubungan politik yang tak harmonis dengan Negeri Tirai Bambu.

TikTok sendiri merupakan anak perusahaan dari Bytedance, dan Bytedance diduga memiliki kaitan erat dengan Partai Komunis China. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di badan Kongres AS bahwa China bisa saja menggunakan data warga AS yang ada di TikTok untuk memata-matai aktivitas warga AS.

Baca juga: DPR AS Loloskan UU Larangan TikTok

Kepemilikan saham ByteDance

Saat ini, TikTok beroperasi di bawah perseroan terbatas yang berbasis di Los Angeles, AS dan Singapura. Namun, pada dasarnya, TikTok tetap dimiliki ByteDance, perusahaan teknologi yang berbasis di Haidian, Beijing, China.

Menurut rilis yang diterbitkan oleh TikTok pada Mei 2023, sekitar 60 persen saham ByteDance dimiliki oleh investor, termasuk perusahaan investasi besar AS, seperti General Atlantic, Susquehanna Capital, dan Sequoia Capital.

Sebesar, 20 persen saham ByteDance dimiliki oleh pendirinya, Zhang Yiming. Namun, Zhang memegang lebih dari 50 persen hak suara ByteDance, kata sumber yang dekat dengan isu ini.

Kemudian, 20 persen sisanya dimiliki oleh karyawan TikTok di seluruh dunia. Tiga dari lima anggota dewannya adalah orang Amerika.

Namun, cengkeraman Pemerintah China terhadap perusahaan-perusahaan swasta dalam beberapa tahun terakhir membuat AS khawatir mengenai seberapa besar kendali yang dimiliki Partai Komunis China terhadap ByteDance dan data yang dimilikinya.

Makanya, AS bersikukuh ingin ByteDance melepas TikTok, atau TikTok diblokir di AS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat