Tidak Semua Data Pribadi Rahasia, tapi Tak Boleh Dilanggar
DATA pribadi selama ini selalu diidentikan dengan data yang sifatnya rahasia. Hal itu sebenarnya tidaklah tepat.
Ada juga jenis data pribadi yang bukan rahasia. Bahkan realitasnya justru diketahui banyak orang.
Data pribadi bersifat umum yang melekat pada pemiliknya, meskipun terpublikasi atau diketahui umum, tetap dilindungi hukum. Dalam arti tidak boleh dilanggar.
Pelanggarannya akan terkena sanksi sesuai Undang-undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Tulisan ini adalah materi kuliah saya di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Saya bagikan juga kepada pembaca , sebagai wujud kontribusi kampus untuk pengkayaan kecerdasan publik.
Klasifikasi data pribadi
Jenis-jenis Data Pribadi diatur dalam Pasal 4 Undang-undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dapat dirangkum sebagai berikut:
Pertama, UU PDP menggolongkan jenis Data Pribadi meliputi Data Pribadi yang bersifat spesifik, dan Data Pribadi yang bersifat umum (pasal 4 ayat (1) huruf a, dan huruf b).
Data Pribadi yang bersifat spesifik dalam UU PDP meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 4 ayat (2))
Kedua, UU PDP juga mengakui keberadaan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi ini meliputi, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Berbeda dengan data pribadi spesifik seperti data kesehatan, biometrik, data keuangan dan lainnya yang bersifat rahasia, maka tidak demikian dengan data pribadi yang bersifat umum.
Nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan seseorang, adalah data pribadi yang relatif diketahui umum.
Dengan demikian, data pribadi jenis ini bukanlah rahasia. Data pribadi yang melekat pada diri seorang individu ini relatif diketahui orang lain, bahkan sudah menjadi rahasia umum.
Urgensi dan larangan
Lalu apa pentingnya jenis data pribadi umum ini diatur dalam UU PDP? Hal ini dalam rangka untuk melindungi pemilik atau subjek data yang bersangkutan dari kemungkinan penggunaan oleh orang lain secara tak berhak atau bahkan penyalahgunaan.
Akhir-akhir ini kita lihat maraknya penipuan dengan menggunakan akun WA dan media sosial orang lain. Oleh karena itu, UU PDP menetapkan ketentuan untuk mengatasinya.
Norma tersebut antara lain terdapat pada Pasal 65 UU PDP yang mengatur larangan sebagai berikut:
Terkini Lainnya
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Cepat
- Tabel Spesifikasi Realme Note 60x dan Harganya, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sah, Pemblokiran TikTok di AS Dekati Kenyataan
- iPhone 17 Series dan iPhone SE 4 Bakal Lebih Mahal?
- AS Perketat Ekspor Chip AI, Kuota GPU untuk Indonesia "Cuma" Sekian
- 10 Emoji Ini Sering Disalahartikan, Simak Makna Sebenarnya
- Tanda-tanda Google Search Mulai Ditinggalkan
- Fungsi Factory Reset di HP yang Perlu Diketahui
- Joe Biden Telepon Xi Jinping Bahas TikTok, soal Apa?
- Kamera Instan Fujifilm Instax Mini 99 Resmi di Indonesia, Harga Rp 3 Juta
- Trio Laptop Lenovo ThinkPad L Terbaru Meluncur, Lebih Gampang Diperbaiki
- PHK di Industri Game Berlanjut, Ubisoft "Layoff" 45 Karyawan
- Fitur Kunci Pesan WhatsApp Bakal Diperketat, Pesan Rahasia Makin Aman