Tidak Semua Data Pribadi Rahasia, tapi Tak Boleh Dilanggar
DATA pribadi selama ini selalu diidentikan dengan data yang sifatnya rahasia. Hal itu sebenarnya tidaklah tepat.
Ada juga jenis data pribadi yang bukan rahasia. Bahkan realitasnya justru diketahui banyak orang.
Data pribadi bersifat umum yang melekat pada pemiliknya, meskipun terpublikasi atau diketahui umum, tetap dilindungi hukum. Dalam arti tidak boleh dilanggar.
Pelanggarannya akan terkena sanksi sesuai Undang-undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Tulisan ini adalah materi kuliah saya di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Saya bagikan juga kepada pembaca , sebagai wujud kontribusi kampus untuk pengkayaan kecerdasan publik.
Klasifikasi data pribadi
Jenis-jenis Data Pribadi diatur dalam Pasal 4 Undang-undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dapat dirangkum sebagai berikut:
Pertama, UU PDP menggolongkan jenis Data Pribadi meliputi Data Pribadi yang bersifat spesifik, dan Data Pribadi yang bersifat umum (pasal 4 ayat (1) huruf a, dan huruf b).
Data Pribadi yang bersifat spesifik dalam UU PDP meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 4 ayat (2))
Kedua, UU PDP juga mengakui keberadaan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi ini meliputi, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Berbeda dengan data pribadi spesifik seperti data kesehatan, biometrik, data keuangan dan lainnya yang bersifat rahasia, maka tidak demikian dengan data pribadi yang bersifat umum.
Nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan seseorang, adalah data pribadi yang relatif diketahui umum.
Dengan demikian, data pribadi jenis ini bukanlah rahasia. Data pribadi yang melekat pada diri seorang individu ini relatif diketahui orang lain, bahkan sudah menjadi rahasia umum.
Urgensi dan larangan
Lalu apa pentingnya jenis data pribadi umum ini diatur dalam UU PDP? Hal ini dalam rangka untuk melindungi pemilik atau subjek data yang bersangkutan dari kemungkinan penggunaan oleh orang lain secara tak berhak atau bahkan penyalahgunaan.
Akhir-akhir ini kita lihat maraknya penipuan dengan menggunakan akun WA dan media sosial orang lain. Oleh karena itu, UU PDP menetapkan ketentuan untuk mengatasinya.
Norma tersebut antara lain terdapat pada Pasal 65 UU PDP yang mengatur larangan sebagai berikut:
Terkini Lainnya
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- Oppo Find X8 Pro Punya Tombol "Quick Button", Apa Fungsinya?
- Joe Biden Telepon Xi Jinping Bahas TikTok, soal Apa?
- Kamera Instan Fujifilm Instax Mini 99 Resmi di Indonesia, Harga Rp 3 Juta
- Trio Laptop Lenovo ThinkPad L Terbaru Meluncur, Lebih Gampang Diperbaiki
- PHK di Industri Game Berlanjut, Ubisoft "Layoff" 45 Karyawan
- Fitur Kunci Pesan WhatsApp Bakal Diperketat, Pesan Rahasia Makin Aman