Tidak Semua Data Pribadi Rahasia, tapi Tak Boleh Dilanggar
DATA pribadi selama ini selalu diidentikan dengan data yang sifatnya rahasia. Hal itu sebenarnya tidaklah tepat.
Ada juga jenis data pribadi yang bukan rahasia. Bahkan realitasnya justru diketahui banyak orang.
Data pribadi bersifat umum yang melekat pada pemiliknya, meskipun terpublikasi atau diketahui umum, tetap dilindungi hukum. Dalam arti tidak boleh dilanggar.
Pelanggarannya akan terkena sanksi sesuai Undang-undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Tulisan ini adalah materi kuliah saya di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Saya bagikan juga kepada pembaca , sebagai wujud kontribusi kampus untuk pengkayaan kecerdasan publik.
Klasifikasi data pribadi
Jenis-jenis Data Pribadi diatur dalam Pasal 4 Undang-undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dapat dirangkum sebagai berikut:
Pertama, UU PDP menggolongkan jenis Data Pribadi meliputi Data Pribadi yang bersifat spesifik, dan Data Pribadi yang bersifat umum (pasal 4 ayat (1) huruf a, dan huruf b).
Data Pribadi yang bersifat spesifik dalam UU PDP meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 4 ayat (2))
Kedua, UU PDP juga mengakui keberadaan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi ini meliputi, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Berbeda dengan data pribadi spesifik seperti data kesehatan, biometrik, data keuangan dan lainnya yang bersifat rahasia, maka tidak demikian dengan data pribadi yang bersifat umum.
Nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan seseorang, adalah data pribadi yang relatif diketahui umum.
Dengan demikian, data pribadi jenis ini bukanlah rahasia. Data pribadi yang melekat pada diri seorang individu ini relatif diketahui orang lain, bahkan sudah menjadi rahasia umum.
Urgensi dan larangan
Lalu apa pentingnya jenis data pribadi umum ini diatur dalam UU PDP? Hal ini dalam rangka untuk melindungi pemilik atau subjek data yang bersangkutan dari kemungkinan penggunaan oleh orang lain secara tak berhak atau bahkan penyalahgunaan.
Akhir-akhir ini kita lihat maraknya penipuan dengan menggunakan akun WA dan media sosial orang lain. Oleh karena itu, UU PDP menetapkan ketentuan untuk mengatasinya.
Norma tersebut antara lain terdapat pada Pasal 65 UU PDP yang mengatur larangan sebagai berikut:
Terkini Lainnya
- Mengenal Aplikasi Temu, Marketplace Belanja Murah Asal China yang Ditolak di Indonesia
- Tak Hanya di Indonesia, Marketplace Temu Juga Ditentang di Eropa dan AS
- Harga dan Spesifikasi Realme C61 di Indonesia, mulai Rp 1 Jutaan
- Aplikasi Temu Dinilai Berbahaya dari Aspek Keamanan, Kenapa?
- Oracle Siap Bangun Server Cloud di Malaysia, Investasi Rp 99 Triliun
- Menkominfo Larang Aplikasi Marketplace Temu di Indonesia
- Pembuat ChatGPT Dapat Pendanaan Baru, Valuasinya Jadi Rp 2.400 Triliun
- Nama Android 16 Bukan Kue dari Huruf "W", Google Setop Tradisi?
- WhatsApp Rilis Fitur Filter dan Background untuk Video Call WA, Mirip Zoom
- Inikah Tanda Merek HP Nokia Bakal Punah?
- Pengertian RAM, Fungsi, Cara Kerja, dan Jenis-jenisnya
- Chatbot Microsoft Copilot Hadir di WhatsApp, Bisa Tanya pada AI via Japri
- Gandeng UNESCO, Oppo Donasi 1.000 Tablet untuk Pendidikan
- Smartphone ZTE Blade A75 5G Resmi, Bawa Kamera 50 MP dan "Dahi" Mirip iPhone
- Windows 11 24H2 Diumumkan, Ini Peningkatan yang Dibawa
- Joe Biden Telepon Xi Jinping Bahas TikTok, soal Apa?
- Kamera Instan Fujifilm Instax Mini 99 Resmi di Indonesia, Harga Rp 3 Juta
- Trio Laptop Lenovo ThinkPad L Terbaru Meluncur, Lebih Gampang Diperbaiki
- PHK di Industri Game Berlanjut, Ubisoft "Layoff" 45 Karyawan
- Fitur Kunci Pesan WhatsApp Bakal Diperketat, Pesan Rahasia Makin Aman