cpu-data.info

Aturan Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita di Indonesia, Bisa Dinego Bentuk Lain

Ilustrasi
Lihat Foto

- Dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 atau yang dikenal sebagai Perpres "Publisher's Rights" platform digital nantinya diwajibkan memberi kompensasi atas konten berita ke perusahaan pers pembuatnya.

Kompensasi di sini tidak terbatas hanya pembayaran atas konten berita saja, karena Perpres 32/2024 memungkinkan kerja sama dalam banyak hal antara platform digital dan perusahaan pers, seperti diterangkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kasong.

"Bukan cuma membayar seperti di negara lain. Ada negosiasi. Perpres ini membuka ruang negosiasi antara platform dengan perusahaan pers," ujar Usman saat dihubungi oleh KompasTekno, Rabu (6/3/2024).

Selain lisensi berbayar atas konten berita, Pasal 7 Perpres 32/2024 menyebutkan bahwa kerja sama platform digital dengan perusahaan pers juga bisa berupa bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.

Dian Gemiano, CMO KG Media yang ikut terlibat dalam pembahasan mengenai draft Perpres "Publisher's Rights" di kelompok kerja Dewan Pers, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa bahwa bagi hasil alias revenue sharing sebenarnya sudah dijalankan oleh perusahaan-perusahaan pers dan platform digital.

Baca juga: Apa Itu Perpres “Publisher Rights” yang Bikin Google, Meta, dkk Wajib Kerja Sama dengan Media?

Hanya saja, Perpres Publisher's Rights menempatkan kerja sama tersebut dalam ranah hukum yang jelas.

Begitupun dengan berbagi data. Dia mencontohkan media-media online yang menggunakan tool analytics sebenarnya sudah melakukan hal ini, meskipun nanti dalam pelaksanaannya mungkin perlu dibicarakan lagi karena bisa terkait dengan regulasi lain seperti UU Perlindungan Data Pribadi.

Model kerja sama baru yang disebut dalam Perpres tersebut adalah lisensi berbayar atas konten berita. Dasarnya adalah platform global mengumpulkan konten dari berbagai sumber, termasuk perusahaan pers.

Pembayaran konten berita oleh platform digital sudah dilakukan di negara-negara yang telah lebih dulu memberlakukan regulasi serupa Pilpres "Publisher's Rights, seperti Kanada dan Australia.

"Karena mereka juga monetize dari situ (konten berita), maka kami minta license," jelas Gemiano, yang akrab disapa Gemi, ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (21/2/2024). Dia menambahkan bahwa perlu dicari jalan tengah yang sama-sama menguntungkan pihak platform digital dan perusahaan pers.

Gemi mencontohkan Google News Showcase yang merupakan program lisensi konten global di sejumlah negara. News Showcase mengumpulkan konten jurnalisme berkualitas dari perusahaan-perusahaan media yang berpartisipasi, untuk ditampilkan di produk Google seperti Google News dan Discover.

Konten yang diperoleh lewat News Showcase itu dibeli oleh Google sehingga perusahaan media yang memproduksinya mendapat pemasukan.

"Solusi-solusi semacam ini yang mesti kita dorong dan cari. Jalan tengah yang saling menguntungkan," ujar Gemi. "Tujuannya bukan memusuhi platform, melainkan mengajak kerja sama."

Diperlukan untuk mendukung jurnalisme berkualitas

Ketika mengumumkan disahkannya Perpres 32/2024 pada 20 Februari lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa regulasi tersebut dimaksudkan sebagai kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dengan platform digital.

Tujuannya agar terwujud kerja sama yang lebih adil antara kedua pihak sehingga memastikan keberlanjutan industri media nasional. "Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," ujar Presiden saat itu.

Baca juga: Forum Pemred: Publisher Rights Membangun Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat