Apple Terancam Denda Rp 8 Triliun
- Perusahaan teknologi raksasa Apple diperkirakan bakal dijatuhi hukuman denda oleh Komisi Eropa Belgia dalam waktu dekat, perkara kasus anti-monopoli toko Aplikasi App Store.
Menurut laporan Bloomberg, besaran dendanya sekitar 500 juta euro atau sekitar Rp 8,4 triliun bila dikonversi ke rupiah (kurs Rp 16.850).
Skenario lain, Apple bisa saja didenda sebanyak 10 persen dari total penjualan global tahunannya.
Laporan Statista menyebut, Apple memiliki total penjualan bersih sebesar 383,29 miliar dollar AS (kira-kira Rp 6.460 triliun) pada tahun finansial 2023. Jika Apple didenda 10 persen dari penjualan global tahunannya, maka nilainya bisa mencapai 38,329 miliar dollar AS (sekitar Rp 646 triliun).
Baca juga: Xbox, Spotify, dan Epic Games Kompak Serang Apple, Ada Apa?
Monopoli Apple Music?
Apple diketahui mengambil komisi 30 persen dari setiap pembelian dalam aplikasi.
Pada 2019, CEO Spotify Daniel Ek mengeluh bahwa perusahaannya harus "menaikkan harga" harga langganannya "jauh di atas harga Apple Music", aplikasi streaming milik Apple yang juga pesaing Spotify.
Jika tidak membayar komisi, kata Ek, Apple bakal menerapkan “serangkaian pembatasan teknis dan pembatasan pengalaman” yang menjadikan pengalaman Spotify lebih rendah dari Apple Music.
Ek juga mencatat bahwa Apple “secara rutin memblokir peningkatan peningkatan pengalaman Spotify,” termasuk mengunci Spotify dan pesaing lainnya dari layanan Apple seperti Siri, HomePod, dan Apple Watch.
Masalah lain, Apple juga dituduh mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya, misalnya via web dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, pada awal tahun 2022, Apple disebut mulai mengizinkan Spotify dan layanan musik lainnya mengarahkan pengguna ke web untuk mendaftarkan langganan.
Baca juga: Fitur Baru Apple Music, Bisa Bikin Playlist Lagu Bareng Teman
Dengan opsi ini, pengguna bisa mendapatkan lebih banyak pilihan harga dan paket berlangganan. Karena tidak dilakukan di dalam aplikasi, konsumen juga bisa menghindari pemotongan Apple sebanyak 30 persen.
Spotify menyebut, upaya Apple itu hanya untuk pertunjukan semata, karena perusahaannya masih melihat pembatasan.
Laporan Financial Times menyebut bahwa denda 500 juta euro tersebut paling cepat akan diberikan pada awal bulan depan. Jika benar, ini bakal menjadi sanksi denda pertama Apple dalam perkara anti-monopoli, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Senin (19/2/2024).
Apple tak mau bilang soal pungutan 30 persen
Terkini Lainnya
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- Lenovo Patenkan Layar Ultrawide yang Bisa Digulung untuk Laptop
- Putra Mantan CEO YouTube Ditemukan Meninggal Dunia di Asrama Kampus
- Alasan Realme Bawa Kamera ala Flagship ke HP Kelas Menengah Realme 12 Pro Plus
- ChatGPT Dipakai Bikin Program untuk Chatting dengan 5.000 Wanita di Tinder
- Pantau Notifikasi Pemesanan "Ojol" di Oppo Reno 11 Series Lebih Mudah, Tak Perlu Buka Aplikasi