Apple Terancam Denda Rp 8 Triliun
- Perusahaan teknologi raksasa Apple diperkirakan bakal dijatuhi hukuman denda oleh Komisi Eropa Belgia dalam waktu dekat, perkara kasus anti-monopoli toko Aplikasi App Store.
Menurut laporan Bloomberg, besaran dendanya sekitar 500 juta euro atau sekitar Rp 8,4 triliun bila dikonversi ke rupiah (kurs Rp 16.850).
Skenario lain, Apple bisa saja didenda sebanyak 10 persen dari total penjualan global tahunannya.
Laporan Statista menyebut, Apple memiliki total penjualan bersih sebesar 383,29 miliar dollar AS (kira-kira Rp 6.460 triliun) pada tahun finansial 2023. Jika Apple didenda 10 persen dari penjualan global tahunannya, maka nilainya bisa mencapai 38,329 miliar dollar AS (sekitar Rp 646 triliun).
Baca juga: Xbox, Spotify, dan Epic Games Kompak Serang Apple, Ada Apa?
Monopoli Apple Music?
Apple diketahui mengambil komisi 30 persen dari setiap pembelian dalam aplikasi.
Pada 2019, CEO Spotify Daniel Ek mengeluh bahwa perusahaannya harus "menaikkan harga" harga langganannya "jauh di atas harga Apple Music", aplikasi streaming milik Apple yang juga pesaing Spotify.
Jika tidak membayar komisi, kata Ek, Apple bakal menerapkan “serangkaian pembatasan teknis dan pembatasan pengalaman” yang menjadikan pengalaman Spotify lebih rendah dari Apple Music.
Ek juga mencatat bahwa Apple “secara rutin memblokir peningkatan peningkatan pengalaman Spotify,” termasuk mengunci Spotify dan pesaing lainnya dari layanan Apple seperti Siri, HomePod, dan Apple Watch.
Masalah lain, Apple juga dituduh mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya, misalnya via web dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, pada awal tahun 2022, Apple disebut mulai mengizinkan Spotify dan layanan musik lainnya mengarahkan pengguna ke web untuk mendaftarkan langganan.
Baca juga: Fitur Baru Apple Music, Bisa Bikin Playlist Lagu Bareng Teman
Dengan opsi ini, pengguna bisa mendapatkan lebih banyak pilihan harga dan paket berlangganan. Karena tidak dilakukan di dalam aplikasi, konsumen juga bisa menghindari pemotongan Apple sebanyak 30 persen.
Spotify menyebut, upaya Apple itu hanya untuk pertunjukan semata, karena perusahaannya masih melihat pembatasan.
Laporan Financial Times menyebut bahwa denda 500 juta euro tersebut paling cepat akan diberikan pada awal bulan depan. Jika benar, ini bakal menjadi sanksi denda pertama Apple dalam perkara anti-monopoli, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Senin (19/2/2024).
Apple tak mau bilang soal pungutan 30 persen
Terkini Lainnya
- Pengertian Desktop, Fitur-fitur dan Fungsinya di Platform Windows
- Konsol PS5 Pro Resmi Meluncur, Desain Baru dan Lebih "Ngebut"
- Waspada, Celah Keamanan Berisiko Tinggi Ditemukan di HP Android dengan Spek Ini
- iPhone 16 Kok Masih Pakai USB Kuno Berumur 24 Tahun?
- Video: Rekap 6 Gadget Baru di Apple Event 2024, dari iPhone 16 hingga AirPods
- Huawei Mate XT Resmi, Ponsel Layar Lipat Tiga Pertama di Dunia
- Fitur Galaxy AI di Samsung Z Fold-Flip 6 Makin Diminati di Indonesia, Ini Buktinya
- Qualcomm Dikabarkan Berencana Caplok Unit Bisnis Intel
- Cara Tutup Kolom Komentar di Instagram Story agar Tetap Privat
- Smartphone Itel A80 Resmi di Indonesia, Bawa Kamera 50 MP Harga Rp 1 Jutaan
- iPhone 16 Rilis, Harga iPhone 15 di Indonesia Turun Jadi mulai Rp 14 Jutaan
- Malaysia Kebagian iPhone 16 Pertama, Indonesia Lagi-lagi Bukan Prioritas
- Muncul Notifikasi Screen Limit di Netflix? Begini Cara Mengatasinya
- Apple Intelligence Meluncur Oktober di iOS 18.1, tapi Tidak Ada Bahasa Indonesia
- Spesifikasi iPhone 16 Minim Upgrade, tapi Harga Tetap Mahal
- Lenovo Patenkan Layar Ultrawide yang Bisa Digulung untuk Laptop
- Putra Mantan CEO YouTube Ditemukan Meninggal Dunia di Asrama Kampus
- Alasan Realme Bawa Kamera ala Flagship ke HP Kelas Menengah Realme 12 Pro Plus
- ChatGPT Dipakai Bikin Program untuk Chatting dengan 5.000 Wanita di Tinder
- Pantau Notifikasi Pemesanan "Ojol" di Oppo Reno 11 Series Lebih Mudah, Tak Perlu Buka Aplikasi