cpu-data.info

Apple Terancam Denda Rp 8 Triliun

Ilustrasi App Store
Lihat Foto

- Perusahaan teknologi raksasa Apple diperkirakan bakal dijatuhi hukuman denda oleh Komisi Eropa Belgia dalam waktu dekat, perkara kasus anti-monopoli toko Aplikasi App Store.

Menurut laporan Bloomberg, besaran dendanya sekitar 500 juta euro atau sekitar Rp 8,4 triliun bila dikonversi ke rupiah (kurs Rp 16.850). 

Skenario lain, Apple bisa saja didenda sebanyak 10 persen dari total penjualan global tahunannya.

Laporan Statista menyebut, Apple memiliki total penjualan bersih sebesar 383,29 miliar dollar AS (kira-kira Rp 6.460 triliun) pada tahun finansial 2023. Jika Apple didenda 10 persen dari penjualan global tahunannya, maka nilainya bisa mencapai 38,329 miliar dollar AS (sekitar Rp 646 triliun).

Baca juga: Xbox, Spotify, dan Epic Games Kompak Serang Apple, Ada Apa?

Monopoli Apple Music?

Apple Music vs Spotfy,Ist Apple Music vs Spotfy,
Kasus anti-monopoli Apple di Eropa ini dipicu oleh keluhan aplikasi streaming musik Spotify pada 2019. Spotify mengaku, pihaknya terpaksa menaikkan harga langganan bulanannya untuk menutupi biaya yang dipungut Apple App Store setiap pembelian di dalam aplikasi.

Apple diketahui mengambil komisi 30 persen dari setiap pembelian dalam aplikasi.

Pada 2019, CEO Spotify Daniel Ek mengeluh bahwa perusahaannya harus "menaikkan harga" harga langganannya "jauh di atas harga Apple Music", aplikasi streaming milik Apple yang juga pesaing Spotify.

Jika tidak membayar komisi, kata Ek, Apple bakal menerapkan “serangkaian pembatasan teknis dan pembatasan pengalaman” yang menjadikan pengalaman Spotify lebih rendah dari Apple Music.

Ek juga mencatat bahwa Apple “secara rutin memblokir peningkatan peningkatan pengalaman Spotify,” termasuk mengunci Spotify dan pesaing lainnya dari layanan Apple seperti Siri, HomePod, dan Apple Watch.

Masalah lain, Apple juga dituduh mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya, misalnya via web dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, pada awal tahun 2022, Apple disebut mulai mengizinkan Spotify dan layanan musik lainnya mengarahkan pengguna ke web untuk mendaftarkan langganan.

Baca juga: Fitur Baru Apple Music, Bisa Bikin Playlist Lagu Bareng Teman

Dengan opsi ini, pengguna bisa mendapatkan lebih banyak pilihan harga dan paket berlangganan. Karena tidak dilakukan di dalam aplikasi, konsumen juga bisa menghindari pemotongan Apple sebanyak 30 persen.

Spotify menyebut, upaya Apple itu hanya untuk pertunjukan semata, karena perusahaannya masih melihat pembatasan.

Laporan Financial Times menyebut bahwa denda 500 juta euro tersebut paling cepat akan diberikan pada awal bulan depan. Jika benar, ini bakal menjadi sanksi denda pertama Apple dalam perkara anti-monopoli, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Senin (19/2/2024).

Apple tak mau bilang soal pungutan 30 persen

Versi awal fitur online events di aplikasi Facebook iOS (kiri) menampilkan notifikasi soal pungutan 30 persen dari Apple di bawah tombol pembelian. Aplikasi Facebook di Android (kanan) rencananya akan memuat notifikasi bahwa Facebook tidak menganbil pungutan, tapi informasi ini ternyata juga tidak ditampilkanFacebook Versi awal fitur online events di aplikasi Facebook iOS (kiri) menampilkan notifikasi soal pungutan 30 persen dari Apple di bawah tombol pembelian. Aplikasi Facebook di Android (kanan) rencananya akan memuat notifikasi bahwa Facebook tidak menganbil pungutan, tapi informasi ini ternyata juga tidak ditampilkan
Apple dilaporkan tak transparan soal pungutan 30 persen di setiap transaksi di aplikasi yang ada di App Store. Hal ini diketahui dari kasus Facebook pada 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat