Raja Kripto Sam Bankman-Fried Terancam Penjara 115 Tahun
- Pendiri salah satu bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried terbukti bersalah atas tujuh dakwaan terkait penipuan dan pencucian uang nasabah perusahaannya yang kini telah bangkrut.
Hal ini berdasarkan putusan yang diumumkan Pengadilan Negeri Manhattan, New York, Amerika Serikat, pada Kamis (2/11/2023) waktu setempat.
Menurut juri dan hakim pengadilan tersebut, Bankman-Fried, yang sering disebut sebagai Raja Kripto ini, terbukti bersalah dalam dua dakwaan terkait konspirasi penipuan transaksi elektronik, dua dakwaan terkait transaksi elektronik, satu dakwaan terkait pencucian uang, satu dakwaan terkait penipuan komoditas kripto, dan satu dakwaan terkait penipuan sekuritas.
Dengan begitu, total dakwaan kepada Bankman-Fried yang membuktikan ia bersalah ada tujuh dakwaan dengan total kerugian mencapai . Atas putusan ini, juri dan hakim setempat mengumumkan bahwa Bankman-Fried terancam hingga 115 tahun penjara.
Salah satu pengacara untuk AS di pengadilan tersebut, Damian Williams mengatakan bahwa kasus Bankman-Fried ini memberikan peringatan bagi para pelaku kriminal di industri kripto, bahwa sepandai-pandainya tupai melompat, tupai tersebut nantinya akan jatuh ke tanah juga.
"Kriminal di industri kripto macam Bankman-Fried mungkin baru, namun kasus korupsi semacam ini sudah lama ada di dunia," tutur Williams, dikutip KompasTekno dari NBCNews, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Misteri Kematian 3 Bos Kripto dalam Waktu Berdekatan
"Kasus ini juga memberi peringatan bagi para penipu lainnya di internet bahwa segala kegiatan yang mereka lakukan nantinya pasti akan ketahuan seiring berjalannya waktu, dan mereka pasti didakwa sesuai hukum yang berlaku," imbuh Williams.
Pengacara Bankman-Fried, Mark Cohen menghormati putusan pengadilan ini. Namun, Cohen mengatakan pihaknya kecewa terhadap pihak pengadilan.
"Klien kami Bankman-Fried akan tetap membuktikan bahwa dirinya tak bersalah, dan kami akan terus berupaya melawan beragam dakwaan yang dijatuhkan kepada dia dalam beberapa waktu ke depan," kata Cohen.
Meski putusan pengadilan terhadap Bankman-Fried sudah diumumkan, vonis terhadap dia rencananya akan diumumkan secara resmi pada 28 Maret 2024 mendatang. Pada bulan yang sama, Bankman-Fried juga harus menjalani sejumlah sidang atas sekitar lima dakwaan lain, yaitu seputar penipuan bank dan sekuritas, serta dugaan tindakan suap.
Baca juga: Ketika Taylor Swift Hampir Terjebak dalam Skandal Runtuhnya Platform Kripto FTX...
Akhir dari drama Bankman-Fried
Seperti diwartakan sebelumnya, tujuh dakwaan terhadap Bankman-Fried ini dilayangkan pengadilan AS setelah FTX mengumumkan pailit pada November 2022 lalu. Selain itu, CEO perusahaan tersebut, yaitu Bankman-Fried sendiri, mengumumkan pengunduran dirinya dari FTX.
Adapun pengumuman pailit FTX terjadi setelah adanya beragam dugaan bahwa perusahaan ini telah melakukan penipuan dan penyelewengan dana nasabah. Kegiatan ini dilakukan melalui salah satu perusahaan investasi bernama Alameda Research.
Pada saat itu, banyak rumor yang mengatakan bahwa Alameda Research, yang merupakan "nasabah prioritas" FTX, ternyata terkait erat dengan FTX.
Keterkaitan antara kedua perusahaan tersebut, serta beragam dugaam tadi, ternyata benar adanya. Hal ini terbukti setelah situs web CoinDesk merilis sebuah laporan terkait dokumen keuangan Alameda Research.
Terkini Lainnya
- Unboxing Samsung Galaxy Watch Ultra, Arloji Pintar yang Canggih, Elegan, dan Sporty
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Smartwatch Redmi Watch 5 Meluncur, Lebih Besar dan Lebih Terang
- Asus Rilis Laptop Copilot+ PC Paling Portabel di CES 2025
- Nintendo Bikin Konsol Game Boy dari Mainan Lego, Bisa Dirakit Sendiri
- Cara Hapus Akun Instagram Permanen dan Sementara
- Juliana Cen Diangkat Jadi Managing Director HP Indonesia
- Bukalapak Pastikan PHK Karyawan, Imbas Tutup Lapak Produk Fisik
- Meutya Hafid Lantik Jajaran Pejabat Komdigi, Ada Fifi Aleyda Yahya dan Raline Shah
- Apa Itu Koin Jagat? Challenge Berburu Koin dari Aplikasi Jagat yang Ramai Dilarang
- 5.448 iPhone 16 Legal Masuk Indonesia Sebulan setelah Peluncuran
- Daftar Emoji Favorit Gen Z yang Bikin Chat Lebih Ekspresif
- WiFi Vs Data Seluler: Mana yang Lebih Boros Baterai?
- 3 Link untuk Pantau Kebakaran Los Angeles "Real Time", Begini Caranya
- iPhone 16 Masih Ilegal, Samsung Galaxy S25 Ultra Siap "Ngonser" Februari
- Pendiri Facebook Zuckerberg Cedera Lutut gara-gara Martial Arts
- Oppo A2 5G Meluncur dengan Chipset Dimensity 6020 dan Kamera 50 MP
- Samsung One UI 6.0 Android 14 Resmi Hadir di Indonesia, Begini Cara Update-nya
- Review SSD Eksternal Kingston XS1000, Kecil tapi Ngebut
- Cara Menghapus Bookmark di Google Chrome agar Browser Lebih Rapi