TikTok Shop Resmi Ditutup, Menu Hilang dan Tak Ada Lagi Keranjang Kuning
- TikTok Shop resmi ditutup hari ini, Rabu (4/10/2023), tepat pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pantauan KompasTekno, beberapa pengguna sudah tidak mendapati menu TikTok Shop di aplikasi TikTok.
Menu tersebut biasanya ada di sebelah kanan menu "Home", serta di kiri "Inbox" dan "Profile" pada aplikasi. Menu TikTok Shop kini diganti dengan "Friends".
Hilangnya menu TikTok Shop terjadi setelah pengguna melakukan log out (keluar akun) dan log in (masuk akun) kembali.
Kemudian ketika mengunjungi akun TikTok yang biasanya berjualan lewat TikTok Shop, sudah tidak ada lagi ikon keranjang kuning yang digunakan untuk berbelanja.
Baca juga: 7 Fakta soal Transaksi TikTok Shop yang Ditutup Mulai Hari Ini
Ketika menu Shop diklik, muncul pesan eror bertuliskan "Something went wrong. Please try again." (Ada sesuatu yang salah. Tolong coba ulang). Saat diulang, laman tetap menunjukkan eror yang sama, seperti gambar di bawah ini.
Patuhi aturan
Penutupan TikTok Shop dilakukan untuk mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Keputusan penutupan TikTok Shop disampaikan TikTok melalui pengumuman resmi di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023). Isi pengumuman resminya sebagai berikut:
Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia
Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.
Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Vivo V29 Pro Resmi dengan Kamera Telefoto dan Chip Dimensity 8200
- WhatsApp Punya Fitur Balas Cepat di Pesan Foto dan Video
- "Free Fire" Advance Server Dibuka, Begini Cara Daftarnya
- Game "Faerie Afterlight" Buatan Developer Asal Malang Meluncur di Steam dan Nintendo Switch
- Nokia XR21 Meluncur, HP Pertama HMD Global Buatan Eropa