AS Larang Investasi ke Perusahaan Teknologi China
- Pemerintah Amerika Serikat (AS) meresmikan aturan yang membatasi investasi AS ke perusahaan teknologi China. Aturan itu ditandatangani langsung oleh Presiden AS, Joe Biden.
Tujuan dari ditekennya regulasi itu adalah untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang disebut ditimbulkan oleh perusahaan yang terkait dengan "teknologi sensitif". Perusahaan yang dimaksud di antaranya adalah perusahaan semikonduktor, komputasi kuantum serta kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Kemajuan dalam teknologi dan produk sensitif di sektor ini akan mempercepat pengembangan kemampuan komputasi tingkat lanjut yang memungkinkan penerapan baru yang menimbulkan risiko keamanan nasional signifikan," demikian bunyi dari aturan itu, dikutip KompasTekno dari Engadget.
Baca juga: AS Resmi Larang Impor dan Penjualan Produk Elektronik Huawei dan ZTE
Dalam regulasi itu, disebutkan pula bahwa contoh risiko keamanan nasional yang bisa ditimbulkan adalah pengembangan sistem senjata yang lebih canggih, pemecahan kode kriptografi hingga penerapan lain yang bisa memberikan keuntungan militer bagi negara terkait.
Melalui regulasi itu, pemerintah AS melarang investasi atau pendanaan pada perusahaan teknologi China karena dinilai paling berisiko menimbulkan keamanan nasional.
Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024 di bawah otoritas Menteri Keuangan AS. Adapun saat ini pemerintah masih membuka kesempatan bagi publik yang mungkin ingin memberikan usulan pada regulasi tersebut.
Baca juga: China Balas Pemblokiran Huawei dan DJI, Chip Buatan AS Haram Dipakai
Menurut Departeman Keuangan AS, aturan itu hanya berlaku untuk investasi di masa depan. Sementara itu, investasi yang sudah berjalan tidak akan terpengaruh, tetapi kemungkinan pemerintah AS meminta rincian transaksinya.
Selain di AS, Biden juga mengajak negara sekutu AS yang tergabung dalam Group of Seven (G7) yang meliputi Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada dan Prancis untuk ikut membatasi investasinya ke perusahaan teknologi China.
Diwartakan sebelumnya, pemerintah AS sebelumnya sudah membatasi penjualan produk teknologi bikinan perusahaan AS ke China. Salah satu contohnya yaitu Huawei yang sudah masuk daftar hitam AS sejak tahun 2019.
Tidak hanya Huawei, pergerakan TikTok di AS juga cukup terbatas karena kecurigaan pemerintah pada induk TikTok, ByteDance yang terkait dengan regulator China.
Penggunaan aplikasi TikTok dibatasi di sejumlah negara bagian AS. Ini termasuk di 30 negara bagian AS termasuk Montana yang melarang penggunaan dan pemasangan aplikasi TikTok di ponsel milik pemerintah atau staf pemerintah.
Terkini Lainnya
- Dampak HP Direset Pabrik yang Perlu Diketahui
- TikTok Terancam Tutup di AS, Pengguna Pindah ke Aplikasi Saudaranya
- Lupa Password IG setelah Deactive? Begini Cara Mengatasinya
- Video: Challenge Koin Jagat yang Viral di Media Sosial, Rusak Fasilitas Publik hingga Dilarang
- 5 Merek Ponsel Terlaris di Dunia 2024 Versi IDC
- HP Tecno Spark 30 Pro Rilis di Indonesia Minggu Depan, Ini Bocoran Spesifikasinya
- Dipanggil Komdigi, Pendiri Jagat Janji Ubah Permainan Berburu Koin
- Mantan Bos Google Bikin "Hooglee", Medsos Video Berbasis AI
- Sinyal Mahkamah Agung AS Enggan Selamatkan TikTok
- Oppo Reno 13 Siap Masuk Indonesia Hari Ini, Intip Bocoran Spesifikasinya
- Riset Cisco: Hanya 19 Persen Perusahaan di Indonesia Siap Adopsi AI
- Xiaomi Ungkap Tanggal Peluncuran Redmi Note 14 Series di Indonesia
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Smartphone Honor Magic 7 Pro Meluncur Global, Punya Fitur Pendeteksi Video "Deepfake"
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Itel P40 Varian 128 GB: Spesifikasi dan Harga di Indonesia
- Kominfo: Perputaran Uang di Higgs Domino Island Rp 2,2 Triliun Per Bulan
- Valve Mulai Jual Steam Deck Versi Refurbished, Harga Lebih Murah
- Vivo Pad Air Resmi Diumumkan, Tablet 11 Inci dengan Snapdragon 870
- Interpol Tangkap Warga Indonesia Penyedia Layanan Phising "16Shop"