Kominfo Blokir 800.000 Konten Judi Online di Indonesia sejak 2018
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeklaim bahwa mereka telah memblokir atau melakukan take down terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 di Indonesia.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa dalam satu minggu terakhir saja ada 11.333 konten judi online yang diblokir. Ia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.
Budi Arie meminta agar masyarakat terus membantu pemerintah untuk memerangi konten judi online dengan cara dengan pro-aktif melaporkan konten tersebut.
Di samping itu, Menkominfo yang baru dilantik awal minggu tersebut juga mengimbau agar msyarakat tidak terjerumus judi online karena ini merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia.
Baca juga: Pak Budi Arie, Ini 10 PR sebagai Menteri Kominfo Baru
"Kami meminta dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan digunakan untuk hal produktif," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di saluran YouTube KemenkominfoTV, Kamis (20/7/2023).
Berasal dari luar Indonesia
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa situs judi yang kerap beredar di Indonesia berasal dari luar negeri.
"Kami tengarai konten judi online ini berpusat di luar negeri di negara yang melegalkan judi. Begitu masuk ke Indonesia, kami blokir," kata Semuel.
Pria yang akrab disapa Semmy itu merinci, Kominfo memblokir domain website yang dinilai berisi judi online. Kemudian, alamat IP situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia. Selanjutnya, Kominfo memblokir domain website dan aplikasi judi online.
"Rekening yang digunakan oleh situs judi online juga kami blokir. Hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini (judi online)," lanjut Semuel.
Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Cara Login Satu Akun WhatsApp di Dua HP Sekaligus
- Cara Kominfo Perangi Judi Online, Blokir Alamat IP dan Rangkul Operator Seluler
- Game Blizzard Bakal Bisa Di-download di Steam, Dimulai dari Overwatch 2
- Threads Kehilangan Separuh Pengguna Harian sejak Pertama Dirilis
- Update Honkai Star Rail 1.2 Bawa Map dan Monster Baru