cpu-data.info

Ramai soal iPhone dengan IMEI Terdaftar di Kemendikbud, Jangan Asal Percaya!

Ilustrasi iPhone.
Lihat Foto

- Belakangan ini, pengguna di media sosial ramai membicarakan mengenai iPhone dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Keramaian pembicaraan itu salah satunya bisa dilihat melalui twit dari akun dengan handle @tanyarlfes, sebagaimana tertera di bawah ini.

Baca juga: Ramai Game Eat This Playlist Spotify, Mirip Game Snakes tapi Makanannya “Lagu”

Pada twit tersebut, pengirim melampirkan tangkapan layar yang berisi iklan seseorang menjual iPhone. Dalam deskripsi iklan tersebut, penjual menulis IMEI iPhone miliknya telah terdaftar di Kemendikbud.

Dari tangkapan layar itu, tampilan iklan tampak bersumber dari layanan marketplace Facebook. Jika ditelusuri lebih lanjut di marketplace Facebook, tak sedikit pula penjual yang turut menulis IMEI iPhone jualannya telah terdaftar di Kemendikbud.

Contoh jualan yang menuliskan IMEI iPhone terdaftar di Kemendikbud bisa dilihat di tautan ini dan ini. Melihat keramaian ini, sebenarnya apakah ada iPhone dengan IMEI yang terdaftar di Kemendikbud?

Untuk lebih lengkapnya, silakan simak penjelasan di bawah ini mengenai pendaftaran IMEI iPhone di Indonesia.

Pendaftaran IMEI iPhone di Indonesia

Aturan pendaftaran IMEI pada perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), yang di dalamnya termasuk iPhone, telah diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2020 lalu.

Baca juga: 10 Aplikasi iPhone yang Wajib Dimiliki saat Pertama Kali Menggunakan

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, IMEI HKT, termasuk iPhone, wajib terdaftar di database pemerintah. Bila IMEI tidak terdaftar maka iPhone pengguna bakal dibatasi akses jaringan selulernya alias diblokir.

Jadi, sinyal iPhone keblokir apabila IMEI tidak terdaftar di database pemerintah. Aturan tersebut ditujukkan untuk menekan peredaran iPhone dan perangkat telekomunikasi lain yang diedarkan di Indonesia secara ilegal dengan tidak membayar pajak.

Untuk yang lagi ramai dibicarakan di media sosial, dalam hal pendaftaran IMEI iPhone, terdapat tiga pihak yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), serta operator seluler.

Penting dicatat, Kemendikbud tidak memiliki kewenangan dalam pendaftaran IMEI iPhone dan perangkat telekomunikasi lainnya di Indonesia. iPhone dengan IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah iPhone yang hendak diperdagangkan di Indonesia secara resmi.

Pendaftaran IMEI iPhone di Kemenperin biasanya dilakukan oleh distributor resmi seperti iBox atau Digimap. Untuk memeriksa apakah IMEI iPhone sudah terdaftar di Kemenperin atau tidak, pengguna bisa melakukannya via website #.

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, registrasi IMEI iPhone di Bea Cukai bisa dilakukan oleh pengguna baru sampai dari luar negeri dan membawa iPhone yang hendak dipakai di Indonesia. Cek IMEI iPhone yang terdaftar di Bea Cukai bisa melalui #.

Ketiga, registrasi IMEI iPhone di operator seluler diperuntukkan bagi Warga Negara Asing yang hendak tinggal di Indonesia untuk 90 hari. Jika ingin tetap mendapatkan sinyal seluler, pengguna tersebut bisa registrasi IMEI di gerai layanan operator seluler.

Baca juga: Trik Mengunci Layar iPhone Tanpa Tombol dengan Ketuk Logo Apple di Belakang

Dari ketiga mekanisme pendaftaran IMEI iPhone tersebut, tak ada dijelaskan mekanisme pendaftaran melalui Kemendikbud. Jadi, bisa disimpulkan bahwa tidak ada iPhone dengan IMEI yang terdaftar di Kemendikbud.

Demikianlah penjelasan mengenai iPhone dengan IMEI yang terdaftar di Kemendikbud, yang belakangan ini tengah ramai dibicarakan di media sosial, semoga bermanfaat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat