Setelah Facebook, Google Juga Blokir Konten Berita di Kanada
- Google mengumumkan bahwa pihaknya bakal memblokir akses ke konten berita Kanada dari layanan pencarian (Search), berita (News), dan Discover.
Musababnya, Kanada resmi menerapkan Undang-Undang Berita Online atau disebut Bill C-18. Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan teknologi macam Google membayar ke penerbit/media, ketika ingin menampilkan tautan (link) ke suatu berita.
Keputusan Google ini serupa dengan Meta. Meta memutuskan untuk memblokir konten berita yang dibagikan di Facebook dan Instagram di wilayah Kanada.
Baca juga: Indonesia Siapkan UU Media Dorong Facebook dan Google Bayar Konten Berita
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penolakan perusahaan atas regulasi yang mewajibkan mereka membayar konten berita kepada media atau penerbit.
Google: link berita harusnya gratis di internet
Google menentang Undang-Undang Berita Online milik Kanada. Google menilai menampilkan link berita itu bisa dilakukan semua pihak secara gratis di internet, tidak perlu membayar ke pihak penerbit.
Google menyebutnya aturan ini sebagai "link tax" alias pajak tautan berita yang tidak perlu dan tidak sejalan dengan bisnisnya.
"Jadi, kami telah membuat keputusan yang sulit bahwa saat undang-undang tersebut berlaku, kami akan menghapus tautan ke berita Kanada dari layanan kami seperti Search, News, dan DIscover," tulis Kent Walker selaku President Global Affairs Google & Alphabet, di blog resmi Google.
Di samping itu, Google juga tidak akan mengoperasikan program Google News Showcase. Program ini sedianya dirancang untuk membantu organisasi berita menerbitkan dan mempromosikan berita mereka secara online.
Baca juga: Meta Resmi Blokir Konten Berita di Facebook dan Instagram Kanada
Perusahaan media yang tergabung dalam program Google News Showcase akan mendapat imbalan bayaran atas keahlian jurnalis mereka. Selain itu ada pula investasi untuk meningkatkan video jurnalisme dan pengembangan platform berlangganan.
Dalam blog Google, Kent Walker mengeklaim bahwa program Google News Showcase sebenarnya sudah mendatangkan manfaat bagi 150 penerbit berita di Kanada.
Tahun lalu, Walker mengeklaim bahwa Google telah menautkan ke publikasi berita Kanada lebih dari 3,6 miliar kali secara gratis. Hal ini membantu penerbit menghasilkan uang melalui iklan dan langganan baru.
"Trafik yang berasal dari link berita Google itu bernilai 250 juta dollar Canada (sekitar Rp 2,83 triliun) setiap tahun," kata Walker dihimpun KompasTekno dari Blog Google, Jumat (30/6/2023)
Polemik undang-undang berita online
Saat ini, sejumlah negara sudah memiliki undang-undang berita online sendiri. Misalnya, Kanada dengan "Bill C-18", Eropa dengan "Neighbouring Rights", serta Australia dengan "News Media Bergaining Code Law".
Indonesia juga tengah menyiapkan undang-undang serupa, bernama "Publisher Right" atau hak penerbit.
Secara umum, UU berita online itu mengharuskan perusahaan teknologi untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di layanan Google atau yang dibagikan di Facebook/Instagram.
Baca juga: Google Tanggapi Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Platform Digital Bayar Konten Berita
Google dan Meta menjadi dua perusahaan yang paling vokal menentang undang-undang tersebut. Sehingga memutuskan untuk memblokir konten berita, ketimbang harus membayar.
Undang-undang berita online ini pun menjadi polemik. Di satu sisi, aturan ini bertujuan mulia untuk melindungi pekerja/penerbit media. Namun, di sisi lain, aturan ini bisa melanggar prinsip internet, yaitu "bebas". Setidaknya begitulah menurut Presiden Yayasan Internet Society, Andrew Sullivan.
“Alasan internet berkembang pesat adalah karena internet memungkinkan interaksi bebas di mana orang dapat berbagi hal-hal sesuai keinginan mereka dan dapat mengkonsumsi sesuai keinginan mereka sendiri,” kata Sullivan, sebagaimana dihimpun dari Gizmodo.
Sullivan melanjutkan, jadi bila orang dipaksa terlibat dalam hubungan kontraktual (dalam kasus ini, bila Google/Facebook membayar komisi ke penerbit berita), maka banyak orang tidak akan menerima perjanjian itu.
Terkini Lainnya
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Meluncur Besok, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Earbuds Nothing Ear (open) Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta
- Link Download Red Note, Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai
- Minggu, TikTok Dikabarkan Tutup Aplikasi di AS
- Induk Facebook PHK 3.600 Karyawan yang Kurang Kompeten
- Bos Instagram Bocorkan Jenis Konten yang Bakal Sering Dimunculkan di IG Tahun Ini
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- Mulai 1 Juli, Ini Cara Beli Tiket MRT Jakarta Terbaru, Tak Bisa Lagi Pakai OVO atau Gopay
- Tecno Pova 5 Meluncur, Baterai Jumbo 6.000 mAH
- Asus Zenfone 10 Resmi Dirilis, Bawa Wireless Charging dan Gimbal Kamera Baru
- Nokia G42 Resmi, HP 5G yang Bisa Diperbaiki Sendiri di Rumah
- Oppo Bikin Kompetisi Foto Tenis Berhadiah TWS Enco X Edisi Wimbledon