Kominfo Tunggu Surat dari Kemensos untuk Blokir Konten Nenek Mandi Lumpur
- Konten nenek mandi lumpur yang ditayangkan oleh sebuah akun di TikTok menjadi perbincangan di dunia maya.
Pasalnya, konten tersebut menampilkan seorang lansia sebagai pemeran yang akan melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang. Tantangan yang diberikan seperti berendam di sungai dan mandi di lumpur.
Meski ramai netizen mengatakan bahwa konten tersebut tidak etis, video ini masih beredar di dunia maya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun turut berkomentar. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk kategori konten dilarang secara tertulis.
Baca juga: Akhirnya Pemilik Akun TikTok Nenek Mandi Lumpur Diperiksa Polisi
Kominfo menentukan konten yang dilarang dalam beberapa kategori, antara lain pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi, dan hoaks.
Konten-konten yang masuk kategori ini kemudian dievaluasi dan diblokir atau dihapus bila terbukti melanggar ketentuan.
Namun, karena konten mandi lumpur dinilai belum masuk kategori konten yang terlarang maka tayangannya masih bisa ditemukan di TikTok.
"Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur, itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang," kata Usman kepada KompasTekno, Kamis (19/1/2023).
Menunggu surat dari Kementerian Sosial
Namun, Kementerian Kominfo harus menunggu surat tertulis dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan konten tersebut sebagai konten terlarang.
Saat ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini baru menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemerintah daerah guna melarang adanya kegiatan mengemis, baik secara online maupun offline.
"Kalau misalnya Kemensos mengatakan itu sebagai konten yang dilarang dan mengirim surat kepada Kominfo secara resmi, maka kami juga akan mempertimbangkan. Bukan hanya mengimbau platform, tapi juga akan meminta platform men-take down," imbuh Usman.
Baca juga: Ramai soal Konten Nenek Mandi Lumpur, TikTok Indonesia Imbau Tidak Bikin Konten Berbahaya
Kemensos mengategorikan konten mandi lumpur sebagai "eksploitasi".
Namun, sejauh ini Usman menyatakan bahwa Kominfo belum menerima surat permintaan blokir konten mandi lumpur dari Kemensos. Oleh karena itu, konten-konten tersebut masih beredar di media sosial.
Adapun Kominfo secara umum sudah mengimbau platform media sosial agar selektif dalam memilah konten yang ditampilkan dalam aplikasi.
Terkini Lainnya
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Konten Nenek Mandi Lumpur di TikTok Akan Diblokir atau Tidak, Kominfo?
- Ramai soal Konten Nenek Mandi Lumpur, TikTok Indonesia Imbau Tidak Bikin Konten Berbahaya
- Apa Itu Black Hat SEO, Praktik Jahat yang Dipakai Link Judi Slot di Situs Pemerintah dan Institusi Pendidikan?
- Oppo Reno8 T dan Oppo A78 5G Segera Masuk Indonesia
- Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S23 Bocor Jelang Peluncuran