cpu-data.info

Telkomsel Dapat Tambahan Pita Frekuensi 2,3 GHz Eks Berca

Salah satu menara BTS Telkomsel di area Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lihat Foto

- Telkomsel mendapat alokasi frekuensi tambahan pada pita frekuensi radio 2,3 GHz. Frekuensi tersebut didapat operator seluler itu setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengabulkan permohonan pengalihan penggunaan spektrum PT Berca Hardayaperkasa ke PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

"Berdasarkan hasil evaluasi, pada tanggal 1 November 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan persetujuan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular," demikian keterangan Kominfo terakit peralihan frekuensi 2,3 GHz dari Berca ke Telkomsel, dikutip KompasTekno dari situs resmi Kominfo.

Peralihan frekuensi itu tercatat berlaku mulai 18 November 2022. Adapun cakupan area dari frekuensi 2,3 GHz yang dimaksud meliputi Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan. Berikut rinciannya.

Baca juga: Menang Lelang Frekuensi 2,1 GHz, Telkomsel Perluas 4G dan 5G

Menurut Telkomsel, frekuensi bekas Berca itu akan dimanfaatkan untuk memperluas pemerataan akses jaringan broadband terutama di wilayah luar pulau Jawa.

"Telkomsel akan mengoptimalkan alokasi pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk mengakselerasikan komitmen perusahaan dalam pemerataan akses jaringan broadband, terutama di luar Pulau Jawa, serta mendorong peningkatan pengalaman konektivitas digital yang berkualitas hingga pelosok negeri," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel - Saki Hamsat Bramono dalam pernyataan yang diterima KompasTekno, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, frekuensi tersebut juga akan digunakan Telkomsel untuk menyediakan jaringan 4G dan 5G dalam mendukung aneka program prioritas pemerintah meliputi:

  • Destinasi Wisata Prioritas Danau Toba;
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke;
  • Kawasan Industri Tanjung Enim, Bukit Asam Coal Based Industrial Estate / BACBIE;
  • Kawasan Nusa Dua, termasuk Konferensi Tingkat Tinggi G20;
  • KEK Mandalika, sirkuit Internasional Mandalika;
  • KEK Mandalika, lokasi wisata lainnya;
  • Destinasi Wisata Prioritas Labuan Bajo
  • Proyek Strategis Nasional: Ibu Kota Nusantara

Frekuensi bekas Berca bakal ditata ulang

Sebelum memperluas jaringan 4G dan 5G di wilayah di atas, Telkomsel perlu melakukan penataan ulang frekuensi (refarming) karena terdapat penetapan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang tidak saling berdampingan.

Baca juga: Frekuensi 3G Telkomsel Bakal Dipakai untuk 4G dan 5G

Berdasarkan kajian awal, refarming perlu dilakukan di wilayah luar Pulau Jawa, yaitu di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan.

Hasil refarming pada wilayah tersebut akan menghasilkan pembagian bandwidth yang masih belum seragam secara nasional bagi para pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yaitu Telkomsel dan PT Smart Telecom (Smartfren). Alhasil, diperlukan prosedur koordinasi di wilayah perbatasan antar zona.

Oleh karena itu, pihak Telkomsel beserta Smartfren saat ini sedang membahas teknis penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pasca refarming agar mendapat pengaturan teknis yang paling optimal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat