Keluhan Masyarakat soal Ponsel “No Service”
SEBULAN terakhir marak keluhan netizen tentang tidak dapat digunakannya lagi ponsel android hingga iPhone.
Ada ponsel yang dibeli dari gerai resmi, ada dari toko-toko ponsel di pusat-pusat perbelanjaan. Keluhan mereka, ada ponsel yang sudah sempat hidup namun mati lagi.
Keluhan netizen mengindikasikan bobolnya pertahanan negara membendung ponsel selundupan. Padahal, ponsel selundupan sudah dibendung sejak akhir 2019, tetapi kembali merembes.
Sebelumnya ponsel selundupan deras masuk dan dilaporkan merugikan negara dari hilangnya berbagai pajak sampai Rp 2,9 triliun setahun.
Ponsel selundupan yang umum disebut sebagai BM (black market – pasar gelap) itu dijual sekitar Rp 300.000 lebih murah dibanding ponsel yang diimpor resmi, yang juga mematikan industri ponsel lokal.
Hantaman pandemi memperparah industri ponsel lokal yang dari semula ada 10 brand, kini hanya satu yang bertahan, Advan. Beredarnya ponsel BM juga mengoyakkan perlindungan terhadap konsumen.
Kesepakatan tiga menteri, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan pada 18 Oktober 2019, sejatinya sudah berhasil menyetop penyelundupan.
Ketiganya mewajibkan pendaftaran IMEI (international mobile equipment identification – identifikasi internasional perangkat HKT), sebelum ponsel masuk pasar.
IMEI selalu tercantum di perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet), baik impor maupun produk lokal yang pengendaliannya dilakukan lewat CEIR (centralized equipment identity register) milik Kementerian Perindustrian.
Masih belum diketahui apakah pengawasan yang mulai kendor atau CEIR diretas (di-hack) yang menjadi penyebab kegelisahan sebagian masyarakat, dan gagalnya pemerintah menarik pajak ponsel BM.
Empat pintu
Ada empat pintu untuk ponsel sebelum bisa masuk pasar. Pintu pertama Kementerian Perindustrian untuk ponsel dengan IMEI yang didaftarkan produsen ponsel lokal dan importir resmi.
Pintu kedua di Kominfo khusus bagi ponsel tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.
Pintu yang ketiga lewat Ditjen Bea & Cukai bagi ponsel bawaan, jastip (jasa titipan) dan barang kiriman dari luar negeri, lalu pintu keempat lewat operator seluler.
Yang terakhir ini contohnya saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional lain, khusus bagi turis dengan kartu SIM khusus yang berlaku hanya 90 hari, yang dapat diperpanjang.
Pengendalian ponsel berjalan baik hingga lewat pertengahan 2022. Lalu muncul banyak masalah, ketika pemilik ponsel sempat menikmati layanan operator, kini di layar ponselnya tampil no service.
Terkini Lainnya
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- TWS Nothing Ear (Stick) Meluncur di Indonesia, Harga 1,7 Juta
- AirPods Pro 2 Resmi Masuk Indonesia, Harga Rp 4 Jutaan
- Cristiano Ronaldo Orang Pertama yang Punya 500 Juta Follower di Instagram
- Gempa Cianjur, Kominfo dan Operator Telekomunikasi Upayakan Pemulihan Jaringan
- [POPULER TEKNO] Elon Musk Tepati Janji ke Trump, Raja Ponsel di Indonesia, dan Hadirnya Android 13 di Samsung Galaxy