Keluhan Masyarakat soal Ponsel “No Service”

SEBULAN terakhir marak keluhan netizen tentang tidak dapat digunakannya lagi ponsel android hingga iPhone.
Ada ponsel yang dibeli dari gerai resmi, ada dari toko-toko ponsel di pusat-pusat perbelanjaan. Keluhan mereka, ada ponsel yang sudah sempat hidup namun mati lagi.
Keluhan netizen mengindikasikan bobolnya pertahanan negara membendung ponsel selundupan. Padahal, ponsel selundupan sudah dibendung sejak akhir 2019, tetapi kembali merembes.
Sebelumnya ponsel selundupan deras masuk dan dilaporkan merugikan negara dari hilangnya berbagai pajak sampai Rp 2,9 triliun setahun.
Ponsel selundupan yang umum disebut sebagai BM (black market – pasar gelap) itu dijual sekitar Rp 300.000 lebih murah dibanding ponsel yang diimpor resmi, yang juga mematikan industri ponsel lokal.
Hantaman pandemi memperparah industri ponsel lokal yang dari semula ada 10 brand, kini hanya satu yang bertahan, Advan. Beredarnya ponsel BM juga mengoyakkan perlindungan terhadap konsumen.
Kesepakatan tiga menteri, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan pada 18 Oktober 2019, sejatinya sudah berhasil menyetop penyelundupan.
Ketiganya mewajibkan pendaftaran IMEI (international mobile equipment identification – identifikasi internasional perangkat HKT), sebelum ponsel masuk pasar.
IMEI selalu tercantum di perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet), baik impor maupun produk lokal yang pengendaliannya dilakukan lewat CEIR (centralized equipment identity register) milik Kementerian Perindustrian.
Masih belum diketahui apakah pengawasan yang mulai kendor atau CEIR diretas (di-hack) yang menjadi penyebab kegelisahan sebagian masyarakat, dan gagalnya pemerintah menarik pajak ponsel BM.
Empat pintu
Ada empat pintu untuk ponsel sebelum bisa masuk pasar. Pintu pertama Kementerian Perindustrian untuk ponsel dengan IMEI yang didaftarkan produsen ponsel lokal dan importir resmi.
Pintu kedua di Kominfo khusus bagi ponsel tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.
Pintu yang ketiga lewat Ditjen Bea & Cukai bagi ponsel bawaan, jastip (jasa titipan) dan barang kiriman dari luar negeri, lalu pintu keempat lewat operator seluler.
Yang terakhir ini contohnya saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional lain, khusus bagi turis dengan kartu SIM khusus yang berlaku hanya 90 hari, yang dapat diperpanjang.
Pengendalian ponsel berjalan baik hingga lewat pertengahan 2022. Lalu muncul banyak masalah, ketika pemilik ponsel sempat menikmati layanan operator, kini di layar ponselnya tampil no service.
Terkini Lainnya
- Menguji Performa Samsung Galaxy A36 Main Game Genshin Impact
- 2 Cara Menyimpan Foto di Google Drive dari HP dengan Mudah dan Cepat
- Kenapa Battery Health iPhone Turun? Ini Penyebab dan Cara Merawatnya
- Poco F7 Ultra: Spesifikasi dan Harga di Indonesia
- Jadwal MPL S15 Hari Ini 20 April, Onic Esports Vs Team Liquid
- HP Vivo V50 Lite 4G dan 5G Resmi di Indonesia, Ini Harga serta Spesifikasinya
- 50 Ucapan Selamat Hari Kartini 2025 yang Inspiratif buat Dibagikan ke Medsos
- 50 Link Twibbon Hari Kartini untuk Rayakan Emansipasi Wanita
- Spesifikasi dan Harga Poco F7 Pro di Indonesia
- Asus Rilis Monitor Khusus E-sports, Refresh Rate Sampai 610 Hz
- Instagram Rilis Fitur Blend, Bisa Buat Feed Reels Bareng Teman
- 100 Ucapan Selamat Paskah yang Bermakna dan Cocok Diunggah ke Media Sosial
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- TWS Nothing Ear (Stick) Meluncur di Indonesia, Harga 1,7 Juta
- AirPods Pro 2 Resmi Masuk Indonesia, Harga Rp 4 Jutaan
- Cristiano Ronaldo Orang Pertama yang Punya 500 Juta Follower di Instagram
- Gempa Cianjur, Kominfo dan Operator Telekomunikasi Upayakan Pemulihan Jaringan
- [POPULER TEKNO] Elon Musk Tepati Janji ke Trump, Raja Ponsel di Indonesia, dan Hadirnya Android 13 di Samsung Galaxy