Kim Kardashian Didenda Rp 19 Miliar gara-gara Iklan Kripto di Instagram
- Selebritas Kim Kardashian dijatuhi denda 1,26 juta dollar AS atau setara Rp 19,2 miliar oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (Security and Exchange Commision/SEC) Amerika Serikat. Ia menyetujui untuk membayar denda tersebut.
Musababnya, Kim Kardashian dinilai mempromosikan token kripto EthereumMax (EMAX) secara ilegal di akun Instagram pribadinya dengan handle @kimkardashian pada Juni 2021.
Ilegal yang dimaksud di sini adalah Kim tidak secara gamblang menyatakan bahwa unggahan EthereumMax di Instagramnya itu adalah sebuah iklan. SEC menganggap hal tersebut melanggar Undang-Undang Sekuritas Federal.
Ketika itu, Kim membuat Instagram Stories berisi iklan yang berbunyi, "Apakah kalian menyukai kripto??? Ini bukan nasihat keuangan tetapi membagikan apa yang baru saja dikatakan teman saya tentang token ethereum max!"
"Beberapa menit yang lalu, EthereumMax melakukan burning 400 triliun token, 50 persen dari dompet admin mereka memberikan kembali token ke seluruh komunitas E-Max".
Baca juga: Pelaku Penipuan Kripto Terancam Hukuman 40.000 Tahun Penjara
Kemudian, Kim pun mendorong pengikutnya (followers) untuk menuju ke situs web EthereumMax dan "bergabung dengan komunitas E-Max".
Di dalam unggahannya, Kim Kardashian terpantau turut membubuhkan tanda pagar alias hashtag "ad" (#ad) yang mengindikasikan bahwa Instagram Stories terkait EthereumMax itu adalah sebuah iklan.
Kim dilaporkan dibayar 250.000 dollar AS atau setara Rp 3,8 miliar untuk iklan EthereumMax ini.
Setelah diiklankan oleh Kim Kardashian dan sejumlah selebritas papan atas AS lainnya, harga token kripto EthereumMax melonjak hingga 632 persen.
Iklan kripto harus diungkap secara jelas
Sebenarnya, pemengaruh (influencer) tidak dilarang untuk mengiklankan aset digital, termasuk token EthereumMax ini.
Yang menjadi masalah adalah soal pengungkapan informasi bahwa unggahan influencer tersebut adalah sebuah iklan.
Nah, menurut SEC, hashtag #ad yang dibubuhkan Kim Kardashian dinilai tidak cukup kuat untuk dianggap sebagai sebuah pengungkapan yang jelas.
Baca juga: Perusahaan Kripto Salah Transfer Rp 100 Miliar, Baru Sadar Setelah 7 Bulan
Pedoman federal tentang pemasaran oleh influencer, merekomendasikan influencer menaruh keterangan iklan yang lebih agresif dan mudah dibaca untuk setiap iklan di Instagram Stories.
Misalnya, influencer perlu meletakkan keterangan bahwa unggahan tersebut adalah iklan di bagian atas gambar. Influencer juga perlu memastikan bahwa followers-nya memiliki cukup waktu untuk membaca keterangan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan pers, direktur penegakan SEC Gurbir S. Grewal mengatakan pengungkapan yang diperlukan seharusnya sudah jelas di dalam Undang-Undang Sekuritas Federal.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Menilik Keandalan Performa Oppo Reno8 Pro 5G untuk Produktivitas dan Akses Hiburan
- BSU 2022 Tahap 4 Mulai Cair Minggu ini, Begini 2 Cara Cek Penerimanya
- Daftar HP Android Terkencang September 2022 Versi AnTuTu
- Aset Rp 10,4 Triliun Dibekukan, Xiaomi Klaim Sudah Patuhi Undang-undang
- iPhone 6 Kini Dianggap HP "Kuno"