cpu-data.info

Epic Games Terdaftar di Halaman PSE Kominfo, Gamer Bisa Main Fortnite Lagi

Ilustrasi Epic Games.
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menormalisasi atau membuka blokir platform distribusi game PC Epic Games Store.

Blokir terhadap Epic Games Store ini dibuka setelah platform tersebut melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kominfo.

Pantauan KompasTekno, nama "Epic Games Store" sudah terdaftar di halaman PSE Kominfo dengan alamat situs store.epicgames.com per Selasa (9/8/2022) pukul 21.44 WIB.

Epic Game Store sendiri diblokir sejak 30 Juli 2022 lalu. Pemblokiran ini menyebabkan para penggemar game tidak bisa mengunduh dan memainkan game dari Epic Games Store.

Epic Games Store didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat Asing oleh perusahaan Epic Games International S.A R.L., Bertrange, Root Branch dan masuk dalam sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Baca juga: Steam dan Epic Games Diblokir Kominfo, Game Populer Ini Tak Bisa Dimainkan

Nama sistem Epic Games Store resmi muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat Asing di Indonesia.pse.kominfo.go.id Nama sistem Epic Games Store resmi muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat Asing di Indonesia.
Pantauan KompasTekno, Rabu (10/8/2022) pagi, blokir Epic Games juga langsung dibuka setelah terdaftar PSE Kominfo.

Situs store.epicgames.com sudah bisa dikses secara normal oleh gamer di Tanah Air, baik melalui jaringan internet seluler maupun fixed broadband.

Gamer di Indonesia pun bisa kembali mengunduh, membeli, dan memainkan semua game yang ada di Epic Games.

Seperti Fortnite, Star Wars Battlefront II: Celebration Edition, Overcooked! 2, Deathloop, Red Dead Redemption 2, Cyberpunk, Borderlands 3, Battlefield 2042, Farming Simulator 22, dan masih banyak game lainnya.

7 platform yang sudah terdaftar dan bisa diakses lagi

Sebelumnya, Kominfo memblokir Epic Games bersama enam platform digital yang populer di Indonesia mulai Sabtu, 30 Juli pukul 00.00 WIB. Musababnya, ketujuh platform digital ini belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Adapun 7 platform yang diblokir Kominfo tersebut meliputi situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game. Berikut daftarnya:

  1. Yahoo (search engine)
  2. PayPal (pembayaran online)
  3. Epic Games (platform distribusi game)
  4. Steam (platform distribusi game)
  5. Dota (game)
  6. Counter Strike (game)
  7. Origin (EA)

Namun, per tanggal 10 Agustus, ketujuh platform di atas kompak sudah melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.

Baca juga: Google Diberi Waktu 1 Bulan hingga 19 Agustus untuk Daftar PSE Online

Dengan begitu, pemutusan akses terhadap Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin juga akhirnya dicabut. Ketujuh platform ini kembali bisa diakses seperti biasa oleh masyarakat Indonesia.

Blokir pada platform Yahoo, Steam, Dota, dan Counter Strike lebih dulu dicabut pada Selasa 2 Agustus. Selang satu hari, tepatnya Rabu 3 Agustus, blokir Origin dan PayPal juga ikut dicabut.

Epic Games menjadi platform terakhir yang dibuka blokirnya, karena baru terdaftar pada 9 Agustus 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat