LinkedIn, Slack, GitHub, dan 15 Platform Andalan Startup Terancam Diblokir di Indonesia
- Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) ke Kominfo telah berakhir sejak 20 Juli 2022.
Namun, pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, platform digital populer yang biasa digunakan sebagai penunjang kerja oleh startup danperkantoran, terlihat masih banyak yang belum mendaftarkan diri hingga Jumat (22/7/2022).
Hal ini membuat platform tersebut terancam dikenai sanksi teguran hingga pemblokiran dari Kominfo. Dari banyaknya aplikasi dan situs penunjang kerja, LinkedIn adalah salah satu yang belum mendaftarkan diri dan terancam diblokir.
Baca juga: Dari Waze sampai Yahoo, Ini Daftar PSE Hiburan dan Informasi yang Belum Daftar ke Kominfo
Padahal, LinkedIn sering kali diandalkan oleh masyarakat Indonesia untuk menemukan pekerjaan, berbagai tempat magang, hingga menghubungkan dan memperkuat hubungan profesional.
Dalam kesempatan terpisah, pihak Kominfo mengonfirmasi telah melayangkan surat teguran kepada LinkedIn. Ini dikarenakan LinkedIn masuk sebagai 100 PSE dengan traffic terbesar di Indonesia yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo.
Surat teguran tersebut efektif berlaku selama lima hari kerja, dimulai pada Kamis (21/7/2022) dan berakhir pada Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir
Apabila belum mendaftarkan dalam waktu 5 hari kerja tersebut, Kominfo memastikan LinkedIn dan 99 PSE dengan traffic besar lainnya bakal memasuki tahap pemblokiran.
Aplikasi dan situs penunjuang kerja yang belum daftar PSE
Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada 18 platform digital populer yang biasa digunakan para pekerja kantoran hingga startup, serta para developer aplikasi yang belum terdaftar sebagai PSE di Kominfo.
Di samping LinkedIn, aplikasi macam Slack, Trello, dan Notion untuk komunikasi dan kolaborasi kerja juga terpantau belum terdaftar di Kominfo. Aplikasi dan situs untuk keperluan desain, coding, pembayaran online juga banyak yang belum terdaftar.
Baca juga: Twitter Akhirnya Ikuti Aturan, Terdaftar di PSE Kominfo Sebelum Deadline
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar beberapa PSE kategori platform penunjang kerja yang belum daftar PSE dan terancam diblokir Kominfo.
Perlu diperhatikan, daftar ini hanyalah yang sebatas yang dipantau KompasTekno. Tidak menutup kemungkinan ada platform digital populer penunjang kerja lain yang tidak masuk dalam daftar ini, namun belum mendaftar PSE Kominfo.
- PayPal
- Slack
- Trello
- Notion
- Mailchimp
- Canva
- Figma
- Adobe
- GitLab
- GitHub
- Codesandbox
- Clouflare
- Mediafire
- Stack Overflow
- Microsoft Office
- Microsoft Sharepoint
- Microsoft Teams
Baca juga: Kurang dari 12 Jam Batas Akhir, Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE Kominfo
Google disebut telah terdaftar
Google diketahui banyak memiliki layanan yang diandalkan sebagai penunjang pekerjaan. Sebut saja seperti mesin pencarian Google Search, YouTube, Gmail, dan lain sebagainya.
Pantauan KompasTekno ingga Jumat (22/7/2022), platform digital milik Google macam Google Maps, YouTube, Google Play Store, dan Google Search masih belum kelihatan terdaftar. Namun, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan Abrijani memastikan bahwa Google sedang dalam proses pendaftaran ke Kominfo.
"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata pria yang akrab disapa Semmy, dalam konferensi pers online, Kamis (21/7/2022) sore.
Baca juga: Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran
Secara terpisah, Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo pada Kamis (21/7/2022).
"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia kepada KompasTekno, Kamis petang.
Hingga kini, sudah banyak pula nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo di antaranya berasal dari perusahaan game, ride-hailing, e-commerce, operator seluler, bank, media sosial, video teleconference, dan streaming film/musik.
Terkini Lainnya
- Kehadiran iPhone Layar Lipat Makin Dekat?
- Selisih Rp 400.000, Ini Beda Samsung Galaxy A16 5G dan Galaxy A16 4G
- 2 Cara agar WhatsApp Tidak Bisa Ditelepon Tanpa Diblokir, Mudah dan Praktis
- 2 Cara agar Nomor Tidak Dikenal Tidak Bisa Telepon WhatsApp, Mudah dan Praktis
- AWS Siap Gelar Acara "re:Invent 2024" di Las Vegas, Apa Saja yang Dibahas?
- Tanda-tanda Samsung Siapkan HP Gaming Lipat
- 10 Tips Bikin Baterai HP Xiaomi Tetap Awet
- Ikon "Typing" di WhatsApp Berubah Jadi Gelembung dan Titik Tiga
- Speaker Samsung Music Frame Resmi di Indonesia, Bisa Menyamar Jadi Bingkai Foto
- Apple Bukan Perusahaan Paling Inovatif, Kalah dari Nvidia dan Microsoft
- HP iQoo Neo 10 Pro dan Neo 10 Meluncur, Kembar tapi Beda Chipset
- Kenapa Banyak Pengguna iPhone Suka Pakai Selfie 0.5?
- IDC: Penjualan iPhone Seret walaupun Pasar Smartphone Naik
- TikTok Larang Pengguna Remaja di Eropa Pakai Filter Cantik, Ini Alasannya
- Sony Akhirnya Ungkap Angka Penjualan PS2 Sepanjang Masa
- Selisih Harga Rp 300.000, Ini Beda Realme GT Neo 3T dan Xiaomi 12 Lite
- Apa itu AirDrop di iPhone? Mengenal Fungsi dan Cara Menggunakannya
- Induk TikTok Siapkan Aplikasi Mirip Instagram di China?
- Dari Waze sampai Yahoo, Ini Daftar PSE Hiburan dan Informasi yang Belum Daftar ke Kominfo
- Harga Xbox Series S dan Xbox Series X di Indonesia per Juli 2022