Google Belum Terdaftar PSE hingga Batas Akhir, Akankah Diblokir Kominfo?
- Mesin pencari raksasa Google sampai hari ini masih belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Adapun batas akhir pendaftaran sesuai ketentuan awal adalah tanggal 20 Juli 2022.
Menurut hasil pantauan KompasTekno, Kamis (21/7/2022) pagi, Google terpantau masih belum muncul di situs pse.kominfo.go.id.
Nama Google yang justru terdaftar adalah Google Cloud Region Jakarta yang masuk kategori PSE Domestik. Perusahaan yang didaftarkan adalah PT Google Cloud Indonesia yang bergerak di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Baca juga: Daftar Platform Digital yang Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo
Namun, nama layanan lain dari Google seperti Youtube, Google Mail (Gmail), Google Drive (GDrive), dan sebagainya masih belum ditemukan, alias belum terdaftar.
Padahal, berdasarkan aturan yang diterapkan oleh Kominfo, perusahaan harus mendaftarkan seluruh layanan mereka per domain-nya. Hal itu dijelaskan oleh juru bicara Kominfo, Dedy Permadi.
“Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan,” imbuh Dedi.
Setidaknya, terdapat enam kategori PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun luar negeri yang wajib daftar ke PSE Kominfo.
Beberapa kriteria tersebut antara lain portal/situs/aplikasi/jaringan yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran/perdagangan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan sebagainya.
Baca juga: Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk
“Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada kategori PSE,” Juru bicara Kementerian Kominfo Deddy Permadi melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Juni lalu.
Dedy juga menjelaskan, apabila ada perusahaan yang memayungi beberapa anak perusahaan dan masuk dalam enam kategori tersebut, setiap website/domain yang ada harus didaftarkan juga.
Apakah Google akan diblokir?
Sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya, Kominfo tidak akan serta-merta langsung memblokir platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat apabila belum teregistrasi hingga 20 Juli.
Menurut Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Pengerapan, terdapat tiga tahapan sanksi administratif yang akan diberlakukan.
Baca juga: Kurang dari 12 Jam Batas Akhir, Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE Kominfo
Yang pertama, pihak Kominfo akan mengirimkan surat teguran kepada platform digital yang masih belum mendaftarkan diri ke laman PSE Kominfo mulai 21 Juli 2022, sehari setelah waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Kedua, apabila tidak menerima respons lanjutan dari platform terkait, Kominfo akan menerapkan sanksi administratif berupa denda. Pria yang kerap dipanggil Semmy ini belum memaparkan lebih jelas terkait jumlah denda yang harus ditangguhkan platform.
Yang terakhir, jika perusahaan masih bersikukuh untuk tidak mendaftar, platform tersebut akan dikenakan sanksi terberat, yakni pemblokiran layanan sementara.
“Pendaftarannya (akan) kamu buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya,” tutup Semmy.
Baca juga: Daftar Game yang Terdaftar di PSE Kominfo, Ada PUBG Mobile, Mobile Legends, hingga Free Fire
Itu artinya, Google kemungkinan tidak akan langsung diblokir meskipun belum terdaftar sebagai PSE pada 20 Juli.
Masih belum diketahui alasan di balik Google belum melakukan pendaftaran sampai sekarang. Berdasarkan jawaban yang diterima KompasTekno pada Senin (18/7/2022), pihak Google sendiri menyatakan bahwa perusahaan akan mengambil tindakan yang sesuai.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar perwakilan Google kepada KompasTekno.
Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Perbedaan Ovo Club dan Ovo Premier dan Cara Melakukan Upgrade
- Cara Memunculkan Fitur Ruler di Microsoft Word
- Ramai Fenomena "Saweran" di Live Medsos, Pengamat Minta Platform Batasi Fitur Live Streaming
- Cara Menggabungkan Beberapa Tab Jadi Satu di Chrome Android dan PC
- 20 Link Download Twibbon Hari Anak Nasional 2022 dan Cara Pakainya