Twitter Akhirnya Ikuti Aturan, Terdaftar di PSE Kominfo Sebelum Deadline
- Twitter diketahui telah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022) sore, nama Twitter sudah tercantum di halaman tersebut dengan alamat twitter.com.
Perusahaan tersebut terdaftar sebagai Daftar PSE Asing dengan Nomor Tanda Daftar PSE 005625.01/DJAI.PSE/07/2022.
Adapun Twitter termasuk dalam kategori Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan didaftarkan ke sistem PSE Lingkup Privat oleh Twitter, Inc.
Menurut pihak Twitter, pendaftaran ini adalah bentuk komitmen untuk mendukung percakapan yang sehat serta Open Internet yang tidak akan berubah.
"Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Kementerian Kominfo serta para mitra non-profit di Indonesia dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan pengalaman berinternet yang aman, holistik, dan dapat diakses oleh semua orang," ungkap pihak Twitter kepada KompasTekno, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo
Nama Twitter juga menambah daftar platform digital populer lainnya yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat. Di antaranya yang sudah mendaftar adalah TikTok, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, hingga Spotify.
Pantauan KompasTekno pukul 16.00 WIB, ada beberapa platform digital lain yang terpantau belum melakukan pendaftaran kurang dari 8 jam sebelum batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ditutup pada pukul 23.59 WIB nanti.
Mereka yang belum mendaftarkan perusahaannya dan termasuk platform yang ramai dipakai di Indonesia adalah Google, YouTube, hingga Zoom.
Baca juga: Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?
Bila ketiga platform tersebut tak juga mendaftarkan diri ke Kominfo hingga pukul 23.59 WIB nanti malam, mereka bakal dianggap sebagai platform ilegal di Indonesia dan bakal menerima sanksi administratif.
Ada tiga tahapan sanksi administratif yang bakal diterima ketiga platform tersebut, yaitu:
- Surat teguran
- Denda administratif
- Pemblokiran sementara
Tiga tahapan sanksi hingga "pemblokiran"
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai, Kamis (21/7/2022), atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.
Terkini Lainnya
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Cara Kirim Pesan Kosong di WhatsApp dengan Mudah buat Iseng ke Teman
- Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir
- Qualcomm RIlis Chip Snapdragon W5 Gen 1 dan W5 Plus Gen 1 untuk Smartwatch dkk
- Kurang dari 12 Jam Batas Akhir, Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE Kominfo
- Netflix Siapkan Tarif Ekstra untuk Pelanggan yang Berbagi "Password"