Twitter Akhirnya Ikuti Aturan, Terdaftar di PSE Kominfo Sebelum Deadline
- Twitter diketahui telah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022) sore, nama Twitter sudah tercantum di halaman tersebut dengan alamat twitter.com.
Perusahaan tersebut terdaftar sebagai Daftar PSE Asing dengan Nomor Tanda Daftar PSE 005625.01/DJAI.PSE/07/2022.
Adapun Twitter termasuk dalam kategori Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan didaftarkan ke sistem PSE Lingkup Privat oleh Twitter, Inc.
Menurut pihak Twitter, pendaftaran ini adalah bentuk komitmen untuk mendukung percakapan yang sehat serta Open Internet yang tidak akan berubah.
"Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Kementerian Kominfo serta para mitra non-profit di Indonesia dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan pengalaman berinternet yang aman, holistik, dan dapat diakses oleh semua orang," ungkap pihak Twitter kepada KompasTekno, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo
Nama Twitter juga menambah daftar platform digital populer lainnya yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat. Di antaranya yang sudah mendaftar adalah TikTok, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, hingga Spotify.
Pantauan KompasTekno pukul 16.00 WIB, ada beberapa platform digital lain yang terpantau belum melakukan pendaftaran kurang dari 8 jam sebelum batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ditutup pada pukul 23.59 WIB nanti.
Mereka yang belum mendaftarkan perusahaannya dan termasuk platform yang ramai dipakai di Indonesia adalah Google, YouTube, hingga Zoom.
Baca juga: Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?
Bila ketiga platform tersebut tak juga mendaftarkan diri ke Kominfo hingga pukul 23.59 WIB nanti malam, mereka bakal dianggap sebagai platform ilegal di Indonesia dan bakal menerima sanksi administratif.
Ada tiga tahapan sanksi administratif yang bakal diterima ketiga platform tersebut, yaitu:
- Surat teguran
- Denda administratif
- Pemblokiran sementara
Tiga tahapan sanksi hingga "pemblokiran"
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai, Kamis (21/7/2022), atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.
Terkini Lainnya
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- Cara Kirim Pesan Kosong di WhatsApp dengan Mudah buat Iseng ke Teman
- Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir
- Qualcomm RIlis Chip Snapdragon W5 Gen 1 dan W5 Plus Gen 1 untuk Smartwatch dkk
- Kurang dari 12 Jam Batas Akhir, Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE Kominfo
- Netflix Siapkan Tarif Ekstra untuk Pelanggan yang Berbagi "Password"