Kurang dari 12 Jam Batas Akhir, Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE Kominfo
- Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia berakhir hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat di Indonesia.
Sejumlah PSE Lingkup Privat atau platform digital besar macam TikTok, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, Spotify, dan lainnya sudah terdaftar di Kominfo. Ini membuat platform digital dinyatakan legal dan tertib administrasi. Sehingga tetap bisa diakses oleh pengguna Indonesia seperti biasa.
Namun, pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, hingga Rabu siang pukul 14.00 WIB, atau kurang dari 12 jam lagi, masih ada pula platform digital populer lainnya yang masih belum mendaftarkan diri. Sebut saja seperti Google, YouTube, Twitter, serta Zoom.
Update 16:00, Twitter sudah terdaftar di halaman PSE Kominfo sebagai PSE Asing dengan Nomor Tanda Daftar PSE 005625.01/DJAI.PSE/07/2022. Adapun Twitter termasuk dalam kategori Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan didaftarkan ke sistem PSE Lingkup Privat oleh Twitter, Inc. Twitter Ikuti Aturan, Terdaftar di PSE Kominfo sebelum Deadline
Baca juga: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo
Keempat platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia itu belum kelihatan terdaftar di laman PSE Kominfo.
Bila Google, YouTube, Twitter, dan Zoom tak juga mendaftarkan diri ke Kominfo hingga pukul 23.59 WIB nanti malam, keempatnya dianggap sebagai platform ilegal di Indonesia.
Keempatnya platform tersebut juga bakal menerima sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi administratif, yaitu:
- Surat teguran
- Denda administratif
- Pemblokiran sementara
Tiga tahapan sanksi administratif, terberat "pemblokiran"
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai besok, Kamis (21/7/2022), atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir hari ini (20 Juli 2022).
Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda. Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.
Baca juga: Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?
"Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata pria yang akrab disapa Semmy di kantor Kominfo, Selasa (19/7/2022).
Semisal, dalam skenario Google, YouTube, Twitter, dan Zoom belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, pemutusan akses itu bisa dinormalisasi.
Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali.
Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam kasus ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
Baca juga: 7 Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk
Terkini Lainnya
- Perbedaan Spesifikasi Infinix Hot 50 Vs Infinix Hot 50 5G
- Apa Itu Aplikasi Launcher di HP Android?
- Mesin Cuci Samsung Bespoke AI Laundry Combo Sudah Bisa Dipesan di Indonesia
- Samsung Galaxy Ring: Spesifikasi, Fitur, dan Harganya di Indonesia
- Arti Kata “Flex”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Daftar 216 Game yang Meluncur November, Ada "Microsoft Flight Simulator 2024"
- 10 Smartphone Terlaris 2024, Menurut Counterpoint
- Update Samsung Bulan Ini Tutup 11 Lubang, Galaxy S23 dan S24 Kebagian Pertama
- Ilmuwan Temukan Cara Pulihkan Baterai yang Sudah "Drop"
- PlayStation 5 Pro Resmi Dijual, Indonesia Tidak Kebagian
- Ketika TikTok Mengubah Cara Gen Z Berbahasa...
- Microsoft Excel Vs Google Sheets: Perbandingan, Kelebihan, dan Kekurangannya
- Cara Kerja Blockchain dalam Membuat Jaringan Penyimpanan Data yang Aman
- HP Vivo X200 Series dan iQoo 13 Kantongi Izin Edar, Segera Masuk Indonesia?
- Spotify dan TikTok Makin Akrab, Ada Fitur Baru Bikin Mudah Share Lagu
- Netflix Siapkan Tarif Ekstra untuk Pelanggan yang Berbagi "Password"
- Cara Tambah Kontak WhatsApp Tanpa Masukkan Nomor Telepon
- Selisih Rp 100.000, Ini Beda Spesifikasi Xiaomi 12 Lite 5G Vs Poco F4 5G di Indonesia
- Free Fire Maintenance Hari Ini, Kapan Selesai?
- YouTube Hadirkan Fitur Belanja untuk Kreator Konten