Kurang dari 12 Jam Batas Akhir, Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE Kominfo

- Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia berakhir hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat di Indonesia.
Sejumlah PSE Lingkup Privat atau platform digital besar macam TikTok, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, Spotify, dan lainnya sudah terdaftar di Kominfo. Ini membuat platform digital dinyatakan legal dan tertib administrasi. Sehingga tetap bisa diakses oleh pengguna Indonesia seperti biasa.
Namun, pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, hingga Rabu siang pukul 14.00 WIB, atau kurang dari 12 jam lagi, masih ada pula platform digital populer lainnya yang masih belum mendaftarkan diri. Sebut saja seperti Google, YouTube, Twitter, serta Zoom.
Update 16:00, Twitter sudah terdaftar di halaman PSE Kominfo sebagai PSE Asing dengan Nomor Tanda Daftar PSE 005625.01/DJAI.PSE/07/2022. Adapun Twitter termasuk dalam kategori Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan didaftarkan ke sistem PSE Lingkup Privat oleh Twitter, Inc. Twitter Ikuti Aturan, Terdaftar di PSE Kominfo sebelum Deadline
Baca juga: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo
Keempat platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia itu belum kelihatan terdaftar di laman PSE Kominfo.
Bila Google, YouTube, Twitter, dan Zoom tak juga mendaftarkan diri ke Kominfo hingga pukul 23.59 WIB nanti malam, keempatnya dianggap sebagai platform ilegal di Indonesia.
Keempatnya platform tersebut juga bakal menerima sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi administratif, yaitu:
- Surat teguran
- Denda administratif
- Pemblokiran sementara
Tiga tahapan sanksi administratif, terberat "pemblokiran"
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai besok, Kamis (21/7/2022), atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir hari ini (20 Juli 2022).
Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda. Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.
Baca juga: Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?

"Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata pria yang akrab disapa Semmy di kantor Kominfo, Selasa (19/7/2022).
Semisal, dalam skenario Google, YouTube, Twitter, dan Zoom belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, pemutusan akses itu bisa dinormalisasi.
Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali.
Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam kasus ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
Baca juga: 7 Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk
Terkini Lainnya
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Vimeo Rilis Fitur Streaming ala Netflix, Kreator Indonesia Gigit Jari
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Trump Tunda Pemblokiran TikTok di AS, Beri Waktu 75 Hari Lagi
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- iPad Dulu Dicaci, Kini Mendominasi
- iOS 19 Rilis Juni, Ini 26 iPhone yang Kebagian dan 3 iPhone Tidak Dapat Update
- Netflix Siapkan Tarif Ekstra untuk Pelanggan yang Berbagi "Password"
- Cara Tambah Kontak WhatsApp Tanpa Masukkan Nomor Telepon
- Selisih Rp 100.000, Ini Beda Spesifikasi Xiaomi 12 Lite 5G Vs Poco F4 5G di Indonesia
- Free Fire Maintenance Hari Ini, Kapan Selesai?
- YouTube Hadirkan Fitur Belanja untuk Kreator Konten