cpu-data.info

Kurang dari 12 Jam Batas Akhir, Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE Kominfo

ilustrasi aplikasi Google News, Google, Google Drive, Gmail, YouTube Music.
Lihat Foto

- Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia berakhir hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat di Indonesia.

Sejumlah PSE Lingkup Privat atau platform digital besar macam TikTok, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, Spotify, dan lainnya sudah terdaftar di Kominfo. Ini membuat platform digital dinyatakan legal dan tertib administrasi. Sehingga tetap bisa diakses oleh pengguna Indonesia seperti biasa.

Namun, pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, hingga Rabu siang pukul 14.00 WIB, atau kurang dari 12 jam lagi, masih ada pula platform digital populer lainnya yang masih belum mendaftarkan diri. Sebut saja seperti Google, YouTube, Twitter, serta Zoom.

Update 16:00, Twitter sudah terdaftar di halaman PSE Kominfo sebagai PSE Asing dengan Nomor Tanda Daftar PSE 005625.01/DJAI.PSE/07/2022. Adapun Twitter termasuk dalam kategori Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan didaftarkan ke sistem PSE Lingkup Privat oleh Twitter, Inc.  Twitter Ikuti Aturan, Terdaftar di PSE Kominfo sebelum Deadline

Baca juga: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo

Keempat platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia itu belum kelihatan terdaftar di laman PSE Kominfo.

Bila Google, YouTube, Twitter, dan Zoom tak juga mendaftarkan diri ke Kominfo hingga pukul 23.59 WIB nanti malam, keempatnya dianggap sebagai platform ilegal di Indonesia.

Keempatnya platform tersebut juga bakal menerima sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi administratif, yaitu:

  1. Surat teguran
  2. Denda administratif
  3. Pemblokiran sementara

Tiga tahapan sanksi administratif, terberat "pemblokiran"

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai besok, Kamis (21/7/2022), atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir hari ini (20 Juli 2022).

Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda. Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.

Baca juga: Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan hadir di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022)./ Galuh Putri Riyanto Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan hadir di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Bila masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara.

"Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata pria yang akrab disapa Semmy di kantor Kominfo, Selasa (19/7/2022).

Semisal, dalam skenario Google, YouTube, Twitter, dan Zoom belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, pemutusan akses itu bisa dinormalisasi.

Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali.

Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam kasus ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Baca juga: 7 Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat