cpu-data.info

Kalah di Pengadilan, Apple Dilarang Jual iPhone dan iPad 5G di Negara Ini

Ilustrasi cara melakukan panggilan grup FaceTime di iPhone.
Lihat Foto

- Pemerintah Kolombia melalui pengadilan di wilayah Bogota, melarang Apple menjual iPhone dan iPad versi 5G di negara tersebut. Pasalnya, pengadilan memutuskan bahwa Apple telah melanggar paten teknologi 5G milik Ericsson.

Paten 5G Ericsson yang dimaksud adalah paten yang berkaitan dengan chip 5G yang digunakan sejumlah iPhone dan iPad. Paten itu diterbitkan pada 2019 dan berlaku hingga 2035. 

Dengan ditetapkannya Ericsson sebagai pemenang oleh pengadilan, Apple dan mitranya dilarang mengimpor, menjual, serta mengiklankan produk apapun baik secara online maupun offline.

Produk yang terdampak adalah iPhone 12 series, iPhone 13 series, dan iPad Pro generasi baru. Ketiga seri tersebut sudah mendukung konektivitas 5G. Sehingga, perangkat tersebut harus disetop penjualannya di Kolombia.

Baca juga: Bocoran Tanggal Peluncuran iPhone 14, Seperti Apa Spesifikasinya?

Pengadilan juga berkoordinasi dengan regulator terkait, untuk memastikan bahwa Apple mematuhi putusan tersebut. Misalnya dengan otoritas bea cukai setempat agar memblokir impor produk Apple itu.

Tak hanya itu, pengadilan melarang "anti-antisuit injunction" yang mencegah Apple memanfaatkan pengadilan di negara lainnya untuk menekan Ericsson agar mencabut larangan impor dan menjual produk di Kolombia.

Misalnya dengan meminta pengadilan di AS untuk memberikan sanksi ke Ericsson di negara Paman Sam tersebut.

Respons Apple

Dihimpun dari GSM Arena, Apple menyatakan bahwa saat ini tidak ada jaringan 5G yang tersedia untuk pengguna di Kolombia.

Jadi, menurut Apple putusan terkait paten 5G tersebut tidak dapat ditegakan sampai jaringan 5G diaktifkan di negara tersebut.

Kolombia sendiri sudah melakukan uji coba jaringan 5G sejak 2020 dan diharapkan tersedia pada akhir tahun ini.

Negara tersebut memang bukan pasar yang tergolong besar bagi Apple. Namun, jika larangan jual iPhone dan iPad di Kolombia disusul oleh negara lainnya, hal ini berpotensi menjadi masalah serius.

Awal mula perselisihan Apple vs Ericsson

Pada Oktober 2021 Ericsson menuduh Apple telah melanggar paten terkait chip 5G yang digunakan di iPhone dan iPad anyar. Menurut Ericsson, Apple menggunakan cara yang tidak tepat untuk menurunkan biaya royalti.

Baca juga: Eropa Desak Apple Sediakan Alternatif App Store di iPhone

Apple sendiri sebenarnya membayar biaya royalti ke Ericsson, namun, Apple gagal memperbarui lisensi 5G-nya ketika kedaluwarsa.

Dirangkum KompasTekno dari 9to5Mac, Kamis (14/7/2022) Apple ingin kembali menegosiasikan lisensi 5G sebagaimana kesepakatan kedua perusahaan untuk teknologi 2G, 3G dan 4G.

Namunm kedua perusahaan gagal bersepakat sehingga perseteruan Apple vs Ericsson kian memanas ketika Apple menggugat balik Ericsson pada Desember 2021.

Apple mengeklaim bahwa Ericsson melanggar ketentuan FRAND, yaitu hukum internasional yang mensyaratkan paten standar-esensial dengan persyaratan yang adil, masuk akal dan tidak diskriminatif.

Apple menilai bahwa Ericsson membebankan biaya lisensi yang paten terlalu mahal. Sejak itu keduanya saling mengajukan tuntutan hukum.

Terkait biaya lisensi 5G, Apple memilih menunda pembayaran sebagai bentuk tekanan kepada Ericsson. Pada akhirnya Ericsson membalas Apple dengan berupaya memblokir penjualan iPhone dan iPad di banyak negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat