Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp 14.000 Secara Online
- Pemerintah kini tengah mempersiapkan transisi sistem distribusi dan pembelian minyak goreng Rp 14.000 atau biasa disebut juga dengan minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Dalam transisi itu, minyak goreng Rp 14.0000 nantinya wajib dibeli masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Atau bisa juga menggunakan KTP, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Sosialisasi Mulai Hari Ini, Begini Cara Beli Minyak Goreng Rp 14.000 via Aplikasi PeduliLindungi
Sistem ini pada dasarnya diterapkan untuk mengawasi dan memastikan ketersediaan minyak goreng yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun HET dari MGCR adalah Rp 14.000 per Liter atau Rp 15.500 per Kilogram (Kg).
Untuk bisa membeli minyak goreng Rp 14.000, masyarakat dapat mengunjungi toko pengecer resmi yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Pada toko penjual resmi minyak goreng Rp 14.000, masyarakat bakal menemukan kode QR dengan keterangan “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”. Lantas, bagaimana cara cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000 yang resmi?
Masyarakat bisa cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000 yang resmi secara online dengan memanfaatkan situs web dari Kementerian Perdagangan. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000.
Cara cek lokasi penjual minyak goreng Rp 14.000
- Kunjungi situs web ini www.minyak-goreng.id via browser di laptop atau ponsel.
- Bila situs web telah terbuka, masukkan provinsi dan kota/kabupaten yang jadi tempat tinggal.
- Setelah itu, klik opsi “Cari Pasar”.
- Kemudian, bakal muncul peta dan informasi jumlah penjual minyak goreng Rp 14.000 yang terdapat di kota/kabupaten tempat tinggal.
- Selain itu, di bawah peta, terdapat pula daftar nama toko yang jual minyak goreng curah rakyat, berikut dengan alamatnya.
Dari toko yang tertera di situs web itu, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP (bila tak memiliki PeduliLindungi).
Dikutip dari akun Instagram dengan handle @minyakita.id, pembelian minyak goreng Rp 14.000 dapat dilakukan maksimal hingga 10 Kg per hari untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Sebelum bisa membeli, masyarakat wajib menunjukkan hasil pemindaian kode QR yang tertera di toko dari aplikasi PeduliLindungi pada penjual. Bila tak memiliki PeduliLindungi, masyarakat wajib menunjukkan KTP untuk dicatat NIK-nya oleh penjual.
Jika satu NIK telah membeli minyak goreng curah melebihi batas yang ditentukan maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelian lagi. Untuk kondisi ini, bakal terdapat status berwarna merah di aplikasi PeduliLindungi sebagai hasil pindai kode QR.
Sementara itu, hasil pindai kode QR akan menunjukkan status warna hijau bila satu NIK masih memiliki jatah untuk membeli minyak goreng curah dalam satu hari.
Dalam hal pemberlakuan sistem ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembelian MGCR via aplikasi PeduliLindungi bakal mulai berjalan setelah dua minggu masa sosialisasi berakhir, terhitung dari 27 Juni 2022.
Setelah masa sosialisasi berakhir, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP untuk membeli minyak goreng sesuai HET di pengecer resmi.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam akun instagram dengan handle @luhut.pandjaitan, pada Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?
Bila masa sosialisasi berjalan selama dua minggu dari hari ini, Senin (27/6/2022), maka kemungkinan sistem pembelian minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi bakal mulai diterapkan pada 11 Juli mendatang.
Terkini Lainnya
- Apple Cegah Pengguna iPhone "Downgrade" ke iOS 18.0.1
- Saat Apple Semakin “Menganaktirikan” Indonesia…
- 10 HP Flagship Android Terkencang Oktober 2024 Versi AnTuTu
- Rusia Denda Google 2,5 Desiliun Dollar AS gara-gara Tolak Permintaan Ini
- Realme GT 7 Pro Resmi, Chip Snapdragon 8 Elite dan Punya Mode Kamera Bawah Air
- Keuntungan Apple Turun, Bukan gara-gara iPhone 16 Tidak Laku
- Apple Gelar Servis Gratis untuk iPhone 14 Plus, Ini Syaratnya
- Muncul Tab Baru Tanda “+” di WhatsApp, Fitur Apa Itu?
- Bisnis Samsung Makin Moncer, Ini Pemicunya
- iPhone 16 Diblokir, CEO Apple Kini Tak Sebut Indonesia Lagi
- Cara Hubungkan Clip On Microphone Bluetooth ke HP buat Ngonten
- Manfaat Big Data dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
- Peluncuran Android 16 Bakal Lebih Cepat dari Biasanya
- Berapa Batas Waktu Main HP Sebelum Tidur yang Baik? Begini Penjelasannya
- Apa Itu Doxxing? Begini Cara Kerja dan Bahayanya dalam Cyberbullying
- Foto Halaman Depan Koran "Kompas" Jadi Produk NFT, Dijual di OpenSea
- Sosialisasi Mulai Hari Ini, Begini Cara Beli Minyak Goreng Rp 14.000 via Aplikasi PeduliLindungi
- Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo
- Link Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
- Cara Beli Tiket KRL via Gojek, Tak Perlu Lagi Pakai Kartu