Dibuka Mulai 18-24 April, Ini Link, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2
- Pendaftaran mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tahap kedua telah dibuka, yang berlangsung mulai tanggal 18-24 April 2022 dan dapat ditutup sewaktu-waktu bila kuotanya telah terpenuhi.
Sebelumnya, pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022 tahap pertama telah lebih dulu diadakan mulai tanggal 10 April lalu dengan kuota sebanyak 10.500 orang, yang telah terisi penuh sebelum masa pendaftaran berakhir pada tanggal 24 April mendatang.
Baca juga: Link Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta secara Online dan Syaratnya
Kemudian, pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022 tahap kedua akhirnya dibuka, dengan kuota tambahan sebanyak 10.080 orang. Bagi masyarakat yang ingin daftar program mudik gratis ini, sebaiknya menyimak dulu syarat-syarat yang dibutuhkan.
Syarat mudik gratis 2022
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga)
- Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi
- Bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan Bagi Bagi pemudik yang baru mendapatkan dosis pertama, peserta Mudik Hubdat 2022 wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan
- Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan
- Bagi penumpang anak-anak, wajib menyerahkan pula dokumen Kartu Keluarga (KK)
- Selama proses daftar mudik gratis 2022 Kemenhub dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang bisa diunduh lewat Google Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk iPhone)
- Mentaati protokol kesehatan
- Membawa e-tiket untuk mengambil nomor bus
Sementara itu, e-tiket dari program mudik gratis 2022 bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri melalui website “mudikgratis.dephub.go.id”, sebagaimana tertera pada penjelasan di bawah ini.
Cara daftar mudik gratis 2022 tahap kedua
Membuat pendaftaran baru
- Kunjungi link daftar mudik gratis 2022 tahap kedua ini #, lewat browser di laptop atau ponsel
- Di halaman awal situs, pilih moda transportasi bus
- Pilih jumlah penumpang, maksimal bisa untuk 4 orang
- Pilih kota asal dan tujuan
- Pilih tanggal keberangkatan dan/atau tanggal kembali
- Jika pemudik menghendaki perjalanan mudik dan balik maka isi tanggal keberangkatan dan kembali
- Jika Pemudik menghendaki perjalanan mudik saja maka isi tanggal
- keberangkatan
- Pilih mudik dengan atau tanpa Motor
- Isikan Verification Code
- Kemudian klik opsi “Cari Perjalanan”
- Bila tersedia kursi maka bakal muncul formulir pendaftaran baru mudik gratis 2022
Mengisi formulir pendaftaran
- Waktu yang diberikan untuk pengisian data pendaftaran adalah 15 menit, jika lebih dari 15 menit maka akan kembali ke halaman pendaftaran
- Lengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan data KTP, KK, SIM C dan STNK pemudik (bila mudik dengan kendaraan), kemudian klik “Simpan”
- Selanjutnya, lengkapi data penumpang, yang meliputi nama lengkap, NIK, status vaksinasi, nomor telepon aktif, dan sebagainya
- Setelah data terisi dengan benar, klik opsi “Ajukan Pendaftaran”
- Kemudian, simpan Bukti Pendaftaran berupa kode QR atau e-tiket
- Simpan dan bawa kode QR itu ke lokasi pengambilan tiket yang telah ditentukkan jadwalnya
Adapun jadwal keberangkatan mudik gratis 2022 tahap kedua ini bakal tetap dilaksanakan mulai tanggal 28-29 April. Keberangkatan dilaksanakan dari terminal di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang.
Dengan diadakannya mudik gratis Kemenhub 2022 tahap 2 ini, tujuan keberangkatan pun bertambah menjadi ke wilayah Jawa Timur, seperti Surabaya dan Madiun, sebelumnya hanya wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Baca juga: 3 Cara Mengisi e-HAC sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022
Itulah informasi mengenai cara daftar mudik gratis Kemenhub 2022 tahap kedua, berikut dengan syaratnya, semoga bermanfaat.
Terkini Lainnya
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Rajin Hapus E-mail Bantu Menyelamatkan Bumi, Bagaimana Bisa?
- Harga iPhone 11 dan iPhone 11 Pro April 2022, Turun hingga Rp 5 Juta
- Seperti Inikah Cara Kerja Tombol Edit Twitter?
- Cara Mendapatkan Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen dan Flash Sale Rp 75.000 di KAI Access
- Modal Smartphone Juga Bisa Hasilkan Foto Low Light Keren, Ini 5 Tipsnya