Cara Cek E-Tilang secara Online untuk Memastikan Apakah Melanggar Lalu Lintas atau Tidak
- Mulai Jum’at 1 April 2022, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang) diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.
Adapun kebijakan penerapan e-tilang ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Cara mendeteksi pelanggaran tersebut, nantinya akan digunakan speedcam yang dapat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor. Sementara untuk pelanggaran ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM (Weight in Motion).
Baca juga: Polantas Tilang Pemakai Google Glass
E-tilang (ETLE) sendiri telah diterapkan di sejumlah ruas jalan raya di Indonesia di beberapa titik sejak tahun 2021. Tujuan penerapa e-tilang tersebut adalah agar dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya/tol.
Penerapan e-tilang umumnya akan menggunakan kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan yang terpasang di beberapa titik tertentu.
Hal ini membuat beberapa pengendara tidak menyadari keberadaan kamera e-tilang tersebut. Sehingga pengendara kurang menyadari apakah kendaraannya masuk melanggar lalu lintas atau tidak.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biayanya
Namun, jika ingin memastikannya, cara cek e-tilang ternyata dapat dilakukan secara mandiri lewat online melalui situs #. Berikut ini KompasTekno rangkum cara cek e-tilang (ETLE) lewat online.
Cara cek e-tilang lewat online
- Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
- Kunjungi situs resmi #
- Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia
- Klik “Cek Data”
- Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi. Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran
Baca juga: Link Download dan Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi SINAR
ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Demikian cara cek e-tilang lewat online untuk memastikan apakah kendaraan pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Semoga membantu.
Terkini Lainnya
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Cara Edit Foto Background Merah untuk Daftar SIPSS 2025, Mudah dan Praktis
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Perbandingan Samsung Galaxy A13 dan A12, Apa Saja Bedanya?
- 1 Ramadhan Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Puasa
- Tecno Spark 8C Resmi di Indonesia, RAM 4 GB Harga Rp 1 Jutaan
- 2 Cara Buka Layar iPhone lewat Face ID Tanpa Lepas Masker
- Cara Cek Lokasi Kamera E-Tilang di Aplikasi Waze untuk Meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas