Cara Cek E-Tilang secara Online untuk Memastikan Apakah Melanggar Lalu Lintas atau Tidak

- Mulai Jum’at 1 April 2022, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang) diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.
Adapun kebijakan penerapan e-tilang ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Cara mendeteksi pelanggaran tersebut, nantinya akan digunakan speedcam yang dapat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor. Sementara untuk pelanggaran ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM (Weight in Motion).
Baca juga: Polantas Tilang Pemakai Google Glass
E-tilang (ETLE) sendiri telah diterapkan di sejumlah ruas jalan raya di Indonesia di beberapa titik sejak tahun 2021. Tujuan penerapa e-tilang tersebut adalah agar dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya/tol.
Penerapan e-tilang umumnya akan menggunakan kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan yang terpasang di beberapa titik tertentu.
Hal ini membuat beberapa pengendara tidak menyadari keberadaan kamera e-tilang tersebut. Sehingga pengendara kurang menyadari apakah kendaraannya masuk melanggar lalu lintas atau tidak.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biayanya
Namun, jika ingin memastikannya, cara cek e-tilang ternyata dapat dilakukan secara mandiri lewat online melalui situs #. Berikut ini KompasTekno rangkum cara cek e-tilang (ETLE) lewat online.
Cara cek e-tilang lewat online

- Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
- Kunjungi situs resmi #
- Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia
- Klik “Cek Data”
- Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi. Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran
Baca juga: Link Download dan Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi SINAR
ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Demikian cara cek e-tilang lewat online untuk memastikan apakah kendaraan pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Semoga membantu.
Terkini Lainnya
- AI Gemini 2.5 Pro Kini Gratis, Bisa Dipakai Tanpa Langganan
- Cara Mematikan Status Online Instagram dengan Mudah dan Praktis
- 5 Game Seru untuk "Mabar" dengan Keluarga dan Saudara saat Lebaran
- 10 Manfaat Internet di Bidang Pendidikan yang Perlu Diketahui
- 3 Cara Beli Tiket Wisata Online Tanpa Antre Saat Lebaran
- MediaTek Genio 720 dan 520 Meluncur, Chip untuk Perangkat IoT dengan AI Generatif
- Perjalanan Bisnis Apple, Pernah Hampir Bangkrut dan Diselamatkan Microsoft
- Cara Menghapus Riwayat Pencarian di Google Maps Mudah dan Praktis
- Makin Kuat, Layar HP Gorilla Glass Kini Tahan Aspal
- Unik, Smartphone Ini Didesain Khusus untuk Hewan Peliharaan
- 11 HP Baru Harga Rp 1 Juta - Rp 3 Jutaan untuk Lebaran 2025
- SurpriseDeal Telkomsel hingga 3 April, Kuota Internet 80 GB Cuma RP 100.000
- Bocoran Kamera Samsung Galaxy S26 Ultra, Bawa Fitur Lama dan Telefoto Lebih Panjang
- 70 Link Download Twibbon Idul Fitri 1446 H Keren untuk Dibagikan ke Medsos
- 150 Ucapan Idul Fitri 2025 dan Gambar Selamat Lebaran 1446 H buat Dikirim ke Medsos
- Perbandingan Samsung Galaxy A13 dan A12, Apa Saja Bedanya?
- 1 Ramadhan Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Puasa
- Tecno Spark 8C Resmi di Indonesia, RAM 4 GB Harga Rp 1 Jutaan
- 2 Cara Buka Layar iPhone lewat Face ID Tanpa Lepas Masker
- Cara Cek Lokasi Kamera E-Tilang di Aplikasi Waze untuk Meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas