cpu-data.info

Cara Cek E-Tilang secara Online untuk Memastikan Apakah Melanggar Lalu Lintas atau Tidak

Ilustrasi situs e-tilang untuk memastikan apakah pernah melanggar lalu lintas atau tidak.
Lihat Foto

- Mulai Jum’at 1 April 2022, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang) diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.

Adapun kebijakan penerapan e-tilang ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Cara mendeteksi pelanggaran tersebut, nantinya akan digunakan speedcam yang dapat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor. Sementara untuk pelanggaran ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM (Weight in Motion).

Baca juga: Polantas Tilang Pemakai Google Glass

E-tilang (ETLE) sendiri telah diterapkan di sejumlah ruas jalan raya di Indonesia di beberapa titik sejak tahun 2021. Tujuan penerapa e-tilang tersebut adalah agar dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya/tol.

Penerapan e-tilang umumnya akan menggunakan kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan yang terpasang di beberapa titik tertentu.

Hal ini membuat beberapa pengendara tidak menyadari keberadaan kamera e-tilang tersebut. Sehingga pengendara kurang menyadari apakah kendaraannya masuk melanggar lalu lintas atau tidak.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biayanya

Namun, jika ingin memastikannya, cara cek e-tilang ternyata dapat dilakukan secara mandiri lewat online melalui situs #.  Berikut ini KompasTekno rangkum cara cek e-tilang (ETLE) lewat online.

Cara cek e-tilang lewat online

cara cek e-tilang online/soffyaranti cara cek e-tilang online

  • Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  • Kunjungi situs resmi # 
  • Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia
  • Klik “Cek Data”
  • Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi. Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran

Baca juga: Link Download dan Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi SINAR

ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.

Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Demikian cara cek e-tilang lewat online untuk memastikan apakah kendaraan pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Semoga membantu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat