Daftar 116 Kabupaten/Kota yang Kebagian STB TV Digital Gratis pada Tahap I
- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai membagikan set top box (STB) untuk TV digital secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria pada 15 Maret 2022.
Hal ini sehubungan dengan pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital (analog switch off/ASO) tahap pertama yang dijadwalkan rampung pada 30 April 2022 mendatang.
STB sendiri merupakan sebuah alat yang dapat mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog.
Baca juga: Catat, Jadwal Pembagian STB TV Digital Gratis dari Pemerintah
Oleh karena itu, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa STB gratis dari pemerintah juga akan didistribusikan pertama kali ke daerah-daerah yang terdampak ASO Tahap I.
"Pembagian STB gratis untuk pertama kalinya akan didistribusikan ke daerah yang akan terdampak ASO tahap pertama, sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021, yang meliputi 56 wilayah siaran atau 166 Kabupaten/Kota," kata Dedy melalui pesan singkat kepada KompasTekno.
Dedy mengungkapkan bahwa kebutuhan STB gratis untuk ASO tahap pertama ini adalah sebanyak 3.202.470 unit, dimana satu unit STB gratis diperuntukkan untuk satu rumah tangga miskin.
Baca juga: 3,2 Juta STB Gratis dari Kominfo Dibagikan 15 Maret, Ini Syarat Penerimanya
"Pembagian STB ditargetkan selesai sebelum masing-masing tanggal pelaksanaan tahapan ASO, dimana untuk tahap ASO pertama akan diselesaikan sebelum tanggal 30 April 2022," kata Dedy.
Lantas, wilayah mana saja yang akan mendapatkan STB gratis dari pemerintah pertama kali?
Dedy mengungkapkan bahwa daftar daerah yang mendapatkan bantuan STB pertama telah dipublikasikan melalui tautan #.
Di tautan tersebut, Anda bisa melihat detail informasi soal provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa yang kebagian STB gratis pertama dari pemerintah. Lalu ada pula detail alokasi unit STB gratis yang bakal dibagikan untuk tiap-tiap kelurahan/desa yang terdampak ASO Tahap I.
Baca juga: Benarkah STB TV Digital Bisa Didapat Gratis dari Aplikasi Cek Bansos?
Berikut KompasTekno rangkumkan 56 wilayah siaran atau 166 Kabupaten/Kota di Indonesia yang kebagian STB gratis pertama dari pemerintah untuk ASO Tahap I.
- Aceh-1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
- Aceh-2: Kota Sabang
- Aceh-4: Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya
- Aceh-7: Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe
- Sumatera Utara-2: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai
- Sumatera Utara-5: Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat
- Sumatera Barat-1: Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman
- Riau-1: Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru
- Riau-4: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai
- Jambi-1: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun
- Sumatera Selatan-1: Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang
- Bengkulu-1: Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu
- Lampung-1: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro
- Kepulauan Bangka Belitung-1: Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang
- Kepulauan Riau-1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
- Jawa Barat-2: Kabupaten Garut
- Jawa Barat-3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon
- Jawa Barat-4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya
- Jawa Barat-7: Kabupaten Cianjur
- Jawa Barat-8: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
- Jawa Tengah-2: Kabupaten Blora
- Jawa Tengah-3: Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal
- Jawa Tengah-6: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara
- Jawa Tengah-7: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes
- Jawa Timur-3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep
- Jawa Timur-4: Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso
- Jawa Timur-5: Kabupaten Situbondo
- Jawa Timur-6: Kabupaten Banyuwangi
- Jawa Timur-10: Kabupaten Pacitan
- Banten-1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
- Banten-2: Kabupaten Pandeglang
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar
- Nusa Tenggara Barat-1: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram
- Nusa Tenggara Timur-1: Kabupaten Kupang, Kota Kupang
- Nusa Tenggara Timur-3: Kabupaten Timor Tengah Utara
- Nusa Tenggara Timur-4: Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka
- Kalimantan Barat-1: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak
- Kalimantan Selatan-2: Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan
- Kalimantan Selatan-3: Kabupaten Kotabaru
- Kalimantan Selatan-4: Kabupaten Tabalong
- Kalimantan Tengah-1: Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya
- Kalimantan Timur-1: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang
- Kalimantan Timur-2:Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan
- Kalimantan Utara-1: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan
- Kalimantan Utara-3: Kabupaten Nunukan
- Sulawesi Utara-1: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon
- Sulawesi Tengah-1: Kabupaten Sigi, Kota Palu
- Sulawesi Selatan-1: Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar
- Sulawesi Tenggara-1: Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari
- Gorontalo-1: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo
- Sulawesi Barat-1: Kabupaten Mamuju
- Maluku-1: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon
- Maluku Utara-1: Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate
- Papua-1: Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura
- Papua Barat-1: Kabupaten Sorong, Kota Sorong
- Papua Barat-4: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak
Baca juga: Ini Mekanisme Distribusi STB Gratis untuk Siaran TV Digital
Siapa yang berhak dapat STB gratis?
Penyediaan STB gratis ini sedianya adalah masuk dalam kategori bantuan sosial (bansos). Tujuan pengadaan ini adalah untuk kelancaran program pengalihan TV analog ke TV digital atau ASO.
Karena itu, tidak semua masyarakat Indonesia kebagian dekoder STB secara cuma-cuma dari pemerintah. Secara umum, ada beberapa syarat yang dipenuhi masyarakat untuk menjadi penerima STB gratis, yaitu:
- WNI
- Masuk pada golongan keluarga miskin
- Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog
- Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya
- Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO
Baca juga: Tips Memilih STB TV Digital agar Tidak Salah Beli
Oleh karena itu, Kominfo mengimbau masyarakat yang dinilai memenuhi kriteria untuk proaktif mengecek DTKS melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI.
"Sebab saat ini, pemberian bantuan STB mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos, dan STB akan dibagikan secara bertahap. Kementerian Kominfo tidak membuka jalur pendaftaran lain untuk mendapatkan STB Gratis," kata Dedy.
Baca juga: Pemerintah Susun Rencana Distribusi STB Gratis untuk TV Digital
Berikut panduan untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima STB gratis dari pemerintah atau tidak, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs indonesia.go.id, Kamis (17/3/2022):
- Install "Aplikasi Cek Bansos" milik Kemensos RI di Google Play Store.
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Lakukan registrasi dengan membuat akun baru Isi seluruh informasi yang dibutuhkan, termasuk informasi nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP, nomor kartu keluarga (KK), alamat tempat tinggal, nomor ponsel, alamat e-mail, serta username dan password.
- Bila sudah, login menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Saat masuk ke aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan.
- Masukkan data Anda sesuai denga data kependudukan.
- Bila nama Anda sudah tervalidasi dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, Anda baru bisa memilih jenis bansos.
- Klik "pilih jenis bansos", pilih pemberian alat STB gratis.
Terkini Lainnya
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- Oppo Find X8 Pro Punya Tombol "Quick Button", Apa Fungsinya?
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- Indonesia Juara Umum Kompetisi E-sports Dunia IESF 2024
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- Cara Pakai Rumus CEILING dan FLOOR di Microsoft Excel
- Cisco Umumkan Perangkat WiFi 7 Access Point Pertama, Kecepatan Tembus 24 Gbps
- Penyebab Nomor Telepon Tidak Bisa Dicek di GetContact
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- 17 Link Download Twibbon Nisfu Sya’ban 2022 dan Cara Pakainya
- iOS 15.4 Meluncur, Ini 8 Fitur Baru yang Perlu Diketahui
- Spesifikasi Xiaomi Watch S1 dan Watch S1 Active, Smartwatch Rp 2 Jutaan
- Instagram Bikin Akun TikTok Baru untuk Promosi Fitur IG
- Arti 12 Hewan di Hasil Kuis Hari Bumi