Apa Itu Carding? Mengenal Bahaya dan Cara Mencegahnya
- Carding merupakan salah satu bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang berkaitan dengan dunia perbankan, khususnya kartu kredit.
Kasus Carding di Indonesia sempat terjadi pada tahun 2020 dengan pelaku seorang pembobol kartu kredit dan dua orang agen travel.
Pada kasus kejahatan tersebut, seorang pembobol itu memiliki peran untuk membeli fasilitas travel, seperti tiket pesawat dan hotel, yang diperoleh dari pencurian kartu kredit. Sedangkan dua orang agen travel, berperan menjadi penadah dari aksi kejahatan itu.
Baca juga: 7 Cara Mudah Mengenali Situs Web Palsu agar Terhindar dari Scam
Ketiganya memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 juta berkat aksi kejahatan Carding, yang telah dilakukan sejak awal 2018 itu, sebagaimana dilansir , Selasa (8/3/2022).
Dari kasus tersebut, diketahui bahwa Carding bisa sangat merugikan seseorang yang memiliki kartu kredit. Pasalnya, tindakan pencurian dalam Carding bisa dilakukan lintas batas negara.
Seorang pembobol pada kasus itu mengaku mendapatkan kartu kredit kebanyakan dari milik orang Jepang. Melihat luasnya jangkauan kejahatan ini beroperasi tak mungkin bila pencuriannya dilakukan secara konvensional.
Lalu, sebenarnya apa itu Carding? Bagaimana bahaya Carding dan cara mencegahnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Apa itu carding?
Carding adalah kegiatan berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Data kartu kredit itu diperoleh dengan cara mencuri, yang biasanya bersumber dari situs ilegal dan jaringan spammer. Pelakunya biasa disebut dengan Carder.
Dalam artikel ilmiah “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Carding sebagai Salah Satu Bentuk Cybercrime” oleh Cahyo Handoko, disebutkan bahwa Carder biasanya melakukan pencurian nomor kartu kredit untuk membeli barang secara online.
Kemudian barang yang dibeli dari Carding itu, bakal dijual oleh Carder untuk mendapatkan uang demi memperkaya diri. Kejahatan dari Carder ini sifatnya non-violence, yang artinya kejahatan tidak menimbulkan kekacauan secara langsung, tapi dampaknya sangat besar.
Bahaya Carding yang cukup serius adalah munculnya tagihan kartu kredit pada korban secara tiba-tiba, padahal ia tidak sedang berbelanja apa pun. Ini bisa terjadi karena Carder berhasil mencuri data kartu kredit korban dan menggunakannya untuk berbelanja.
Sementara itu, terdapat beberapa jenis tindakan yang tergolong dalam Carding. Sebagaimana dilansir Bank OSBC NISP, berikut empat jenis Carding:
1. Wiretapping
Wiretapping merupakan jenis Carding yang berupa penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Pelaku penyadapan bisa memperoleh banyak informasi pribadi yang menimbulkan kerugian besar bagi korban.
2. Counterfeiting
Terkini Lainnya
- Game Legendaris Flappy Bird Akan Kembali Setelah 10 Tahun Menghilang
- Jenis-jenis Aplikasi yang Harus Dihapus di HP Android biar Memori Tidak Cepat Penuh
- Xiaomi Redmi 14R Meluncur dengan Snapdragon 4 Gen 2, mulai Rp 2 Jutaan
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Hari Perempuan Sedunia 2022, Ini 5 Wanita yang Berpengaruh di Bidang Teknologi
- Setop Jual iPhone di Rusia, Segini Kerugian Apple per Hari
- HP Murah Samsung Bakal Dijual tanpa Charger?
- 3 Smartphone Anyar Samsung Siap Masuk Indonesia, Dua di Antaranya Ponsel 5G
- Samsung Diretas, 190 GB Data Kode Penting Perangkat Galaxy Dibobol