Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan
- Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini tidak hanya dapat dilakukan secara offline melalui kantor polisi, tetpi juga dapat dilakukan secara mudah melalui online dengan mengunjungi laman #
SKCK biasanya diperlukan seseorang untuk melengkapi berkas atau dokumen tertentu seperti berkas untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan berbagai keperluan lainnya.
Untuk Anda yang ingin mengurus SKCK tanpa antri dan lebih praktis, Berikut ini langkah-langkah dalam membuat SKCK online dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biayanya
Dokumen Soft File yang Dibutuhkan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu identitas
- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
- Kartu Keluarga
- Akta lahir / Kenal lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar) dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari
Cara Membuat SKCK Online
- Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
- Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
- Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
- Isi alamat lengkap Anda
- Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
- Klik “Lanjut”
- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya
- Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
- Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
Setelah itu Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan pembayaran SKCK online lewat Bank (jika memilih pembayaran melalui BRIVA).
Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.
Setelah melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Itulah cara membuat SKCK online dan syarat dokumen yang diperlukan. Semoga membantu.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Pengalaman Pengguna Awal 5G di Indonesia, Kencang tapi Masih Kurang
- Yuk Hapus 10 E-mail per Hari, Bisa Menghemat Ribuan Ton Batubara
- Samsung Galaxy Tab A8 Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp 3 Juta
- Daftar Situs untuk Download Video TikTok Tanpa Watermark
- Jadwal dan Link Streaming Grand Final PMGC 2021