Kata Kunci "Google" Diklaim Paling Populer di Mesin Pencari Bing
- Raksasa mesin pencari, Google, mengklaim bahwa kata kunci yang paling banyak dicari di layanan pesaingnya yakni Bing, adalah "Google".
Klaim tersebut diutarakan Google saat menghadapi proses hukum di pengadilan Uni Eropa terkait tudingan monopoli.
Untuk memperkuat klaim tersebut pengacara Google, Alfonso Lamadrid, membawa sejumlah bukti yang diserahkan di pengadilan. Namun, tidak disebutkan secara rinci apa saja bukti tersebut.
Menurut Lamadrid, "Google" yang menjadi kata kunci paling banyak dicari di Bing menandakan bahwa orang-orang menggunakan mesin pencari Google bukan karena paksaan, melainkan kemauan mereka sendiri.
Baca juga: Huruf L di Logo Google Berwarna Hijau, Ternyata Ini Maksudnya
Sebagai informasi, Bing adalah mesin pencari di bawah bendera Microsoft yang hadir sejak 2009.
Uni Eropa sendiri menuding bahwa Google telah memanfaatkan kesuksesan Android dengan menjadikan Google sebagai mesin pencari default.
Atas tudingan tersebut, Google harus membayar denda sebesar 4,3 miliar Euro atau setara dengan Rp 71,2 triliun.
Lebih lanjut, Alfonso mengatakan, sebuah survei menunjukkan bahwa 95 persen pengguna Android lebih memilih Google ketimbang layanan mesin pencari lain.
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari 9to5mac, Sabtu (2/10/2021), pihak Google menyatakan akan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan ke raksasa Silicon Valley itu.
Sanksi denda yang diterima Google akibat menyalahi persaingan usaha seperti ini, bukanlah yang pertama, melainkan sudah berkali-kali.
Baca juga: Hasil Pencarian Google Search Tampilkan Lebih Banyak Foto
Pada Juni 2021 lalu, Google dijatuhi denda sebesar 220 juta Euro oleh pengawas persaingan usaha di Perancis (French Competition Authority, FCA), karena dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa.
Lalu di tahun 2019, Google sempat didenda sebesar 1,49 miliar Euro karena memblokir pengiklan pencarian online.
Sedangkan pada 2018, Google juga menerima rekor sanksi denda sebesar 4,34 miliar Euro, karena menggunakan sistem operasi Android untuk memblokir pesaingnya.
Kemudian pada 2017, Google dijatuhi denda 2,42 miliar Euro akibat menghalangi persaingan usaha dengan rivalnya yang bergerak di situs perbandingan harga belanja.
Terkini Lainnya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP Berkemampuan "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Ovo Umumkan CEO Baru
- Monitor Gaming LG UltraGear GP850 Masuk Indonesia, Harganya?
- Daftar Harga Paket Data Orbit per September 2021
- iPhone 13 Lolos TKDN, Ini Perkiraan Harganya di Indonesia
- Sony ZV-E10 Masuk Indonesia, Kamera Mirrorless untuk Vlogging