Kata Kunci "Google" Diklaim Paling Populer di Mesin Pencari Bing
- Raksasa mesin pencari, Google, mengklaim bahwa kata kunci yang paling banyak dicari di layanan pesaingnya yakni Bing, adalah "Google".
Klaim tersebut diutarakan Google saat menghadapi proses hukum di pengadilan Uni Eropa terkait tudingan monopoli.
Untuk memperkuat klaim tersebut pengacara Google, Alfonso Lamadrid, membawa sejumlah bukti yang diserahkan di pengadilan. Namun, tidak disebutkan secara rinci apa saja bukti tersebut.
Menurut Lamadrid, "Google" yang menjadi kata kunci paling banyak dicari di Bing menandakan bahwa orang-orang menggunakan mesin pencari Google bukan karena paksaan, melainkan kemauan mereka sendiri.
Baca juga: Huruf L di Logo Google Berwarna Hijau, Ternyata Ini Maksudnya
Sebagai informasi, Bing adalah mesin pencari di bawah bendera Microsoft yang hadir sejak 2009.
Uni Eropa sendiri menuding bahwa Google telah memanfaatkan kesuksesan Android dengan menjadikan Google sebagai mesin pencari default.
Atas tudingan tersebut, Google harus membayar denda sebesar 4,3 miliar Euro atau setara dengan Rp 71,2 triliun.
Lebih lanjut, Alfonso mengatakan, sebuah survei menunjukkan bahwa 95 persen pengguna Android lebih memilih Google ketimbang layanan mesin pencari lain.
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari 9to5mac, Sabtu (2/10/2021), pihak Google menyatakan akan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan ke raksasa Silicon Valley itu.
Sanksi denda yang diterima Google akibat menyalahi persaingan usaha seperti ini, bukanlah yang pertama, melainkan sudah berkali-kali.
Baca juga: Hasil Pencarian Google Search Tampilkan Lebih Banyak Foto
Pada Juni 2021 lalu, Google dijatuhi denda sebesar 220 juta Euro oleh pengawas persaingan usaha di Perancis (French Competition Authority, FCA), karena dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa.
Lalu di tahun 2019, Google sempat didenda sebesar 1,49 miliar Euro karena memblokir pengiklan pencarian online.
Sedangkan pada 2018, Google juga menerima rekor sanksi denda sebesar 4,34 miliar Euro, karena menggunakan sistem operasi Android untuk memblokir pesaingnya.
Kemudian pada 2017, Google dijatuhi denda 2,42 miliar Euro akibat menghalangi persaingan usaha dengan rivalnya yang bergerak di situs perbandingan harga belanja.
Terkini Lainnya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- Ovo Umumkan CEO Baru
- Monitor Gaming LG UltraGear GP850 Masuk Indonesia, Harganya?
- Daftar Harga Paket Data Orbit per September 2021
- iPhone 13 Lolos TKDN, Ini Perkiraan Harganya di Indonesia
- Sony ZV-E10 Masuk Indonesia, Kamera Mirrorless untuk Vlogging