Bukan Aplikasi E-HAC, PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat Selama PPKM

- Aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) buatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sempat menjadi syarat calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
Pada Juli lalu, fungsi e-HAC diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang bisa menggunakan PeduliLindungi untuk memperlihatkan sertifikat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19 kepada petugas bandara sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Kartu Syarat Perjalanan Udara E-HAC Kini Bisa Diakses lewat Aplikasi PeduliLindungi
Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, integrasi antara kedua platform ini ditujukan untuk memudahkan petugas bandara dalam melakukan validasi sebelum penumpang check-in.
"Dengan penambahan fitur digitalisasi dan integrasi dokumen kesehatan, kami tentu berharap pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan semakin efisien," ujar Johnny dalam Konferensi Pers Integrasi Data Kesehatan untuk Transportasi Udara, Minggu (4/7/2021).
Belakangan, masyarakat diimbau untuk menghapus aplikasi e-HAC menyusul terjadinya dugaan kebocoran data yang berdampak pada 1,3 juta pengguna.
Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Hapus Aplikasi E-HAC Versi Lama
Dengan demikian, syarat perjalanan kini hanya bisa dipenuhi lewat aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI, Anas Ma'ruf, dugaan kebocoran data tersebut terjadi pada server aplikasi e-HAC versi lama. Sementara untuk e-HAC yang sudah terintegrasi di dalam aplikasi PeduliLindungi, saat ini server-nya sudah berada di pusat data nasional.
Meski saat in tidak lagi digunakan, Anas tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menghapus atau uninstall aplikasi e-HAC.
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat naik pesawat selama PPKM
Sejak Minggu, 1 Agustus 2021, bandara PT Angkasa Pura II telah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.
Penumpang diarahkan untuk menggunakan Aplikasi Pedulilindungi yang memuat informasi hasil tes swab PCR/antigen dan bukti vaksinasi secara otomatis, sehingga proses pengecekan akan lebih efisien dan efektif, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy.
Baca juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin dan Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal
Terkait PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang selama sepekan mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021, ketentuan persyaratan perjalanan masih sama dengan sebelumnya yang merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 17 Tahun 2021.
Selengkapnya, syarat perjalanan dengan transportasi udara selama PPKM yang bisa diakses lewat aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut, seperti dihimpun KompasTekno dari Kontan, Rabu (1/9/2021).
1. Penerbangan antar kota/ kabupaten di wilayah Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (dosis kedua) dan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah level 3 dan 4 (luar Jawa-Bali)
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penerbangan antar daerah level 1 dan 2 (di luar Jawa Bali)
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan mode transportasi udara (juga darat dan laut) antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2 wajib menunjukkan:
- Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Terkini Lainnya
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- Trump Beri TikTok 75 Hari Lagi, Cari Jodoh atau Blokir?
- iPad Dulu Dicaci, Kini Mendominasi
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- iOS 19 Rilis Juni, Ini 26 iPhone yang Kebagian dan 3 iPhone Tidak Dapat Update
- Intel dan TSMC Sepakat Bikin Perusahaan Chip Gabungan di AS
- 10 Bocoran Fitur iPhone 17 Pro, Modul Kamera Belakang Berubah Drastis?
- Cara Melihat Password WiFi di iPhone dengan Mudah dan Cepat
- Kenapa Tiba-tiba Ada SMS Kode Verifikasi di HP? Begini Penyebabnya
- Ketik Kata Ini di Google dan Fakta Menarik yang Jarang Diketahui Bakal Muncul
- Telkomsel Catat Kenaikan Pendapatan dan Trafik Data
- Ini Daftar Game Baru yang Rilis September 2021
- Apa Itu Breakout Room di Zoom dan Cara Membuatnya
- Tidak Perlu Jumbo, Ini Besaran RAM yang Cukup Bagus untuk Smartphone
- Seperti Twitter, LinkedIn Juga Hapus Fitur Stories