Aturan COD di Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Lazada, dan Zalora serta Cara Pengembalian Barang
- Mekanisme bayar di tempat, aliash cash on delivery (COD), menjadi salah satu opsi pembayaran di sejumlah e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
Beberapa e-commerce populer yang mengusung metode opsi pembayaran COD di antara lain seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Lazada, Zalora, dan lain sebagainya.
Meski dinilai mempermudah konsumen, opsi pembayaran COD belakangan menjadi sebuah polemik.
Sebab, ada beberapa kasus pembeli yang telah membuka paket pengiriman dan memaki-maki kurir karena barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dipesan.
Hal ini diperparah dengan pembeli yang merasa dirugikan dan ujung-ujungnya tidak mau mengeluarkan uang sepeserpun untuk transaksi tersebut.
Padahal, aturan di sebagian besar e-commerce mengatakan bahwa barang yang tidak sesuai, ketika si pembeli sudah menerima dan membukanya, bisa dikembalikan ke penjual melalui fitur yang ada di masing-masing e-commerce.
Terlebih, semua e-commerce kompak mengatakan bahwa pembeli wajib membayar barang yang mereka beli kepada kurir, sebelum mereka membuka barang tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur COD di beberapa e-commerce populer dan bagaimana cara mengembalikan barang dengan metode pembayaran COD apabila barang yang dibeli tidak sesuai?
COD di Tokopedia
Fitur COD di Tokopedia mempunyai beberapa Syarat dan Ketentuan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Maksimum pembelian melalui fitur COD adalah Rp 2,5 juta dengan pembelian minimal Rp 50.000.
2. Pembeli bertanggung jawab melakukan pengecekan barang bersama kurir ketika barang diterima
3. Pembeli berhak untuk melakukan penolakan penerimaan barang apabila, setelah dicek, ternyata dalam keadaan rusak karena kesalahan kurir
4. Pembeli wajib melakukan pembayaran sesuai dengan nilai transaksi pembelian
5. Pembeli tidak dapat melakukan komplain apabila sudah melakukan pembayaran dan menandatangani nota yang dibawa oleh kurir
Adapun proses pengembalian barang alias retur dapat dilakukan, asalkan pembeli belum membuka barang yang diterima.
Proses retur sendiri bisa dimulai dengan cara memberitahukan secara langsung kepada kurir dan barang akan dikembalikan kepada penjual tanpa biaya tambahan.
Perlu dicatat, pembeli yang melakukan retur sebanyak dua kali akan langsung dimasukkan ke dalam akun blacklist oleh Tokopedia.
Selain itu, Tokopedia juga akan langsung melakukan blokir terhadap akun pembeli yang menggunakan fitur COD, apabila ketika kurir sampai orang yang bersangkutan tidak ada di rumah. Informasi selengkapnya bisa disimak di tautan berikut.
Baca juga: Mengenal GoTo, Payung Besar Penaung Gojek dan Tokopedia
Terkini Lainnya
- Game "Microsoft Flight Simulator 2024" Resmi Rilis, Ini Harganya di Indonesia
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Hilang dengan Mudah dan Praktis
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Siasat Apple buat Jualan iPhone 16 di Indonesia, dari Minta Audiensi hingga Nego Investasi
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Rumor Samsung Galaxy S25 Versi Tipis Menyeruak
- Oppo Reno 13 Belum Dirilis, tapi Sudah Siap Masuk Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
- Indonesia Jadi Anggota Dewan Keamanan Siber di Asia Pasifik
- iPhone 12 Pro Hilang di Lumpur, Baru Ketemu Setelah "Dipancing"
- Cara Mudah untuk Blokir Nomor Spam di Ponsel Android
- Twitter Luncurkan Tomorrow, Layanan Berita Cuaca Berbayar
- 22 Tahun Lalu Ponsel Berkamera Pertama Kali Dijual, Siapa Penemu Sebenarnya?