Aturan COD di Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Lazada, dan Zalora serta Cara Pengembalian Barang
- Mekanisme bayar di tempat, aliash cash on delivery (COD), menjadi salah satu opsi pembayaran di sejumlah e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
Beberapa e-commerce populer yang mengusung metode opsi pembayaran COD di antara lain seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Lazada, Zalora, dan lain sebagainya.
Meski dinilai mempermudah konsumen, opsi pembayaran COD belakangan menjadi sebuah polemik.
Sebab, ada beberapa kasus pembeli yang telah membuka paket pengiriman dan memaki-maki kurir karena barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dipesan.
Hal ini diperparah dengan pembeli yang merasa dirugikan dan ujung-ujungnya tidak mau mengeluarkan uang sepeserpun untuk transaksi tersebut.
Padahal, aturan di sebagian besar e-commerce mengatakan bahwa barang yang tidak sesuai, ketika si pembeli sudah menerima dan membukanya, bisa dikembalikan ke penjual melalui fitur yang ada di masing-masing e-commerce.
Terlebih, semua e-commerce kompak mengatakan bahwa pembeli wajib membayar barang yang mereka beli kepada kurir, sebelum mereka membuka barang tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur COD di beberapa e-commerce populer dan bagaimana cara mengembalikan barang dengan metode pembayaran COD apabila barang yang dibeli tidak sesuai?
COD di Tokopedia
Fitur COD di Tokopedia mempunyai beberapa Syarat dan Ketentuan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Maksimum pembelian melalui fitur COD adalah Rp 2,5 juta dengan pembelian minimal Rp 50.000.
2. Pembeli bertanggung jawab melakukan pengecekan barang bersama kurir ketika barang diterima
3. Pembeli berhak untuk melakukan penolakan penerimaan barang apabila, setelah dicek, ternyata dalam keadaan rusak karena kesalahan kurir
4. Pembeli wajib melakukan pembayaran sesuai dengan nilai transaksi pembelian
5. Pembeli tidak dapat melakukan komplain apabila sudah melakukan pembayaran dan menandatangani nota yang dibawa oleh kurir
Adapun proses pengembalian barang alias retur dapat dilakukan, asalkan pembeli belum membuka barang yang diterima.
Proses retur sendiri bisa dimulai dengan cara memberitahukan secara langsung kepada kurir dan barang akan dikembalikan kepada penjual tanpa biaya tambahan.
Perlu dicatat, pembeli yang melakukan retur sebanyak dua kali akan langsung dimasukkan ke dalam akun blacklist oleh Tokopedia.
Selain itu, Tokopedia juga akan langsung melakukan blokir terhadap akun pembeli yang menggunakan fitur COD, apabila ketika kurir sampai orang yang bersangkutan tidak ada di rumah. Informasi selengkapnya bisa disimak di tautan berikut.
Baca juga: Mengenal GoTo, Payung Besar Penaung Gojek dan Tokopedia
Terkini Lainnya
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Temui Menkominfo, Bigo Live Nyatakan Komitmen Keamanan Konten dan Investasi di Indonesia
- Instagram Rilis Akun Khusus Remaja, Interaksi Bisa Lebih Privat dan Aman
- 27 iPhone yang Kebagian iOS 18
- Samsung Galaxy F05 Meluncur, HP Murah dengan Kamera 50 MP
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Bisnis Game Lebih Cuan dari Streaming Video dan Musik, Menurut Riset
- Kenapa TWS di MacBook Terus Putus-putus? Begini Cara Mengatasinya
- AMD dan Intel Rebutan Bikin Chip untuk PS6, Siapa Pemenangnya?
- 6 Tips biar HP Xiaomi Tidak Lemot dan Lancar
- Harga dan Spesifikasi nubia V60 Design di Indonesia
- iOS 18 Sudah Tersedia, Apakah iPhone 11 Bisa Update?
- Indonesia Jadi Anggota Dewan Keamanan Siber di Asia Pasifik
- iPhone 12 Pro Hilang di Lumpur, Baru Ketemu Setelah "Dipancing"
- Cara Mudah untuk Blokir Nomor Spam di Ponsel Android
- Twitter Luncurkan Tomorrow, Layanan Berita Cuaca Berbayar
- 22 Tahun Lalu Ponsel Berkamera Pertama Kali Dijual, Siapa Penemu Sebenarnya?